Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 153
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Hadir Dalam Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 23 Juli 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H, Menghadiri Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, di Aula Kantor Kecamatan Dramaga. (22/7) Dalam kegiatan ini pun adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan para instansi stakeholders terkait yang ada di wilayah kecamatan Dramaga dan […]

  • Serap Aspirasi Warga Ceger: “Aspem Minta Fokus Bahas Masalah Sosial di Jaktim”

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 595
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Desember 2025| Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Dewan Kota perwakilan Kecamatan Cipayung, di Aula Lantai 3, Kantor Kelurahan Ceger, Selasa (9/12/2025). Peserta terdiri dari para Ketua RW, Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), PKK, Dasawisma, Posyandu, dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta […]

  • Walikota Hadiri Pemusnahan Obat Daftar G di Ciracas Jaktim “Ingatkan Anak Muda Jangan Terlibat Narkoba & Obat Keras”

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 15 Desember 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri pemusnahan 67.605 obat-obat keras hasil dari operasi penertiban penyalahgunaan obat selama satu tahun di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025). Pemusnahan obat-obat keras merupakan wujud komitmen Pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur, TNI, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Badan Pengawas Obat “Badan Narkotika […]

  • Dari Aktivis 98 hingga Menjadi Menko: Inilah Perjalanan Gus Imin, Sang Nakhoda PKB yang Selalu Relevan di Setiap Era

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Februari 2026| Di panggung politik Indonesia, sedikit sosok yang memiliki kelincahan seperti Abdul Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Gus Imin atau Cak Imin ini bukan sekadar politikus biasa; ia adalah penyintas berbagai badai politik yang selalu berhasil menemukan jalan menuju episentrum kekuasaan. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, […]

  • Presiden Tinjau Langsung Pameran Inovasi Teknologi di Sasana Budaya Ganesha Bandung Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat, 8 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto mengawali kegiatannya di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2025 dengan mengunjungi sejumlah pameran inovasi teknologi unggulan nasional di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung meninjau pameran yang […]

  • FOPERA Bongkar! Diduga Persekongkolan Jahat dalam Proyek Miliyaran Rupiah di Dinas Perkimtan Kota bekasi

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 450
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Desember 2025| Muhamad Imron Syarif. Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakya Kota Bekasi (FOPERA), mencurigai proyek miliyar yang di garap oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Merupakan hasil dari persekongkolan jahat yang di lakukan bersama sama. Rasa-rasanya sulit di Kota Bekasi menemukan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan […]

expand_less