Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 98

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Babakan Madang Polres Bogor Tanam Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Oktober 2025| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Babakan Madang Polres Bogor menggelar kegiatan seremonial penanaman jagung hibrida di lahan pertanian Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, (27/10). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB di Kampung Gunung Batu RT 03/08 tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polsek Babakan Madang dalam […]

  • Dandim 0509/Bekasi Terima Kunjungan Tokoh Agama Buddha Suci, Perkuat Sinergi Lintas Iman

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Husen Husen
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han., menerima kunjungan dari tokoh Agama Buddha Suci dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat di Markas Kodim 0509, Rabu (16/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan hubungan harmonis antara TNI dengan masyarakat lintas agama, khususnya umat Buddha […]

  • Brimob Amankan Lokasi Anjloknya Kereta Purwojaya di Bekasi

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025| Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir anjlok di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025). Menyikapi peristiwa tersebut, personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalion D Pelopor diterjunkan untuk membantu pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Pada Minggu (26/10/2025), Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan […]

  • Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Diduga Bersembunyi di Malaysia Usai Terjerat Korupsi Rp285 Triliun

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Mohammad Riza Chalid, tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia tak menghadiri pemeriksaan pertamanya pada Kamis (24/7), dan kembali absen dalam pemanggilan kedua pada Senin (28/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa […]

  • Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat (GMOCT) Jum’at 4 Juli 2025| Pada tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat […]

  • GEMAPATAS Akselerasi PTSL Terintegrasi Dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran & Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Purworejo,7Agustus 2025 |Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025. “Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi […]

expand_less