Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 148
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang,” tegas Heru Herdika.

Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.

Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.

#NoViralNoJustice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”. Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sirnagalih Sambangi Warga, Ajak Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sirnagalih, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah hukumnya. Kegiatan sambang tersebut dilakukan di Kampung Kabandungan RT 01 RW 05, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi kediaman warga atas […]

  • Patroli Polsek Ciawi Mobile Titik Rawan Premanisme Dan Joki Di Wilayah Kecamatan Ciawi

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciawi sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghilangkan Premanisme khususnya di wilayah hukum Kecamatan Ciawi, Personil Piket Fungsi Polsek Ciawi Polres Bogor melakukan upaya pencegahan premanisme dan joki dengan melakukan mobile penyisiran jalan alternatif dari arah Tol Ciawi sampai dengan arah Gadog Ciawi Bogor yang dipimpin oleh Panit Patroli Polsek Ciawi IPTU […]

  • Universitas Moestopo Gelar Program PKM untuk Tekan Stunting di Bogor

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai kontribusi nyata dalam mendukung agenda nasional penurunan stunting. Program yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan PKM Ditjen Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini digelar sejak Juli hingga November 2025 di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten […]

  • THM Super Z Club Aviari Tampilkan Sexy Dancer dan Tarian Erotis dengan Bebas, Kok Bisa?

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 15 Agustus 2025| Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul 00.30 […]

  • Lawyer Agustinus Buulolo SH,MH Desak Ketua Yayasan SMA Harapan Susua Tinjau Kepsek Diduga Palsukan Data Siswa dan Guru

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 808
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan, 7 Oktober 2025| Baru-baru ini publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus pemalsuan data siswa dan guru di lingkungan SMA Satu Harapan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan serius ini menyeret nama Kepala Sekolah, Antonius Laia, yang dituding melakukan penggelembungan data dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sejak tahun 2022 hingga 2025. […]

expand_less