Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
  • visibility 522
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Maraknya peredaran obat-obatan keras jenis daftar G dengan variasi merek Tramadol, Eksimer dan sejenisnya tanpa resep dokter telah berhasil diamankan jajaran Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2025 lalu.

Penanganan atas aduan masyarakat menjadi bagian terpenting kepolisian guna membangun kepercayaan publik. Hal itu dikatakan Kanit reserse kriminal Polsek Cisauk, Iptu Hambali ketika di konfirmasi wartawan, Jum’at (18/7/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, Iptu Hambali membenarkan telah diamankannya seorang penjaga toko yang menjual obat-obatan jenis daftar G di wilayah hukum Polsek Cisauk.

“Benar sudah kami amankan dan telah kami proses. Yang kami tahan AZ asal kelahiran Aceh. “Kata Hambali.

Lebih rinci, dia menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 sekitar jam 17.00 wib anggota Opsnal Polsek Cisauk telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat, dimana didapati dan ikut diamankan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir obat tramadol dan Uang sebanyak Rp. 30.000 (Tiga Puluh ribu rupiah). “Jelas kanit.

Untuk selanjutnya AZ (pelaku) diintrogasi dan mengakui obat-obatan tersebut miliknya yang didapat dari temannya untuk dijualkan oleh pelaku di wilayah Cisauk. “Sudah kami proses dan berkasnya pun sudah masuk ketahap sidik. “Ucapnya.

Atas penangananan kerja cepat Polsek Cisauk guna mengantisipasi peredaran obat-obatan keras jenis daftar G pun diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Melalui siaran pers nya, Opan mengatakan kerja cepat jajaran kepolisian Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan merupakan bagian pelayanan publik guna memberikan rasa aman demi terciptanya kondusifitas wilayah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk jajaran kepolisian terkhusus Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya beserta Kanitnya Iptu Hambali. Semoga hal ini menjadi contoh baik bagi jajaran kepolisian dimanapun, bahwa dengan melakukan penanganan kerja cepat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. “puji Opan dalam siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Opan menyatakan, meski obat-obatan keras tanpa resep dokter itu bukan tergolong Narkotika, namun berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya.

Sebelumnya Ketua Umum Bakornas GMDM yang juga mantan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Arman Depari pernah memberikan pemahaman dan juga memprediksikan terhadap pengawasan peredaran obat-obatan daftar G. Menurut dia, kedepannya jika dibiarkan akan menjadi masalah khusus dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Berdasarkan uraiannya, obat-obatan daftar G memiliki efek serupa, bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba dan berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

“Dalam hal ini BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya seperti jenis daftar G, namun dia memprediksi akan menjadi masalah besar karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut. “tegasnya.

Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba, BNN diminta untuk tegas ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut.

“Penangananya itu harus bersinergi dengan Polri dan BPOM mengingat banyak aduan dan bahkan telah ditemukannya obat-obatan daftar G yang disalahgunakan oleh para remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. “pungkasnya.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi! Jakpro Targetkan LRT Jakarta Rute Veldrome – Manggarai, Mulai Beroperasi Agustus 2026

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026 | PT Jakarta Propertindo, (Jakpro) menargetkan proyek LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai dapat mulai beroperasi secara resmi pada Agustus 2026. “Memang untuk LRT 1B ini kami target sesuai dengan timeline-nya di Agustus. Insyaallah itu akan beroperasi secara official,” ujar Direktur Utama (Dirut) Jakpro, Iwan Takwin dalam diskusi media di Taman Ismail […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Dan Warga

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinmas desa Banjarsari Polsek Ciawi Aiptu Wahyudi melaksanakan giat Anjangsana kamtibmas kepada Tokoh masyarakat dan Warga masyarakat di Kp. Gugunung RT.04/01 Desa Banjarsari Kec.Ciawi Kab.Bogor. Senin, (19 /05/2025) Dalam kesempatan Anjangsana tersebut Bhabinmas Aiptu Wahyudi melaksanakan Giat Anjangsana Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat yang berada di wilayah Desa Binaanya untuk menjalin silahturahmi […]

  • Saeful Yunus Kecam Rekayasa Pemilihan Ketua APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin Lebih Pantas Pimpin APDESI

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 11 Juni 2025| (GMOCT)- Saeful Yunus, S.E., M.M., mengutuk keras dugaan kuat rekayasa dan pengkondisian dalam pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Majalengka. Ia menyoroti bahwa hanya ketua forum kepala desa dari 26 kecamatan yang diundang, dengan masing-masing hanya memiliki satu hak pilih. “Sistem pemilihan seperti ini jelas merusak nilai demokrasi dan pemilihan yang baik,” tegas […]

  • Ramses: “Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Sesuai Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 308
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi negara, kembali jadi sorotan publik. Hal tersebut, dikupas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019 yang dengan tegas dinyatakan, bahwa; Menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa; larangan tersebut berlaku pula secara moral dan etik […]

  • Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 13 Oktober 2025| Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait. Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Diki Maulana, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Kampung Legok Gaok dan Kampung Legok Nyenang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus […]

expand_less