Ketua DPD KAI Sumut Kecam Keras Teror Pembakaran Mobil Ketua DPC KAI Deli Serdang
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- visibility 127
- comment 0 comment

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH.
Tegarnews.co.id-Medan,12 Januari 2026| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, mengecam keras aksi teror berupa pembakaran mobil milik Ketua DPC K.A.I Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Medan dan sekitarnya.
Aksi teror itu diduga berkaitan erat dengan peran Indra Surya Nasution sebagai kuasa hukum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang secara tegas menolak rencana penggusuran masjid tersebut.
Menurut keterangan korban, teror yang dialaminya diduga dilakukan oleh pihak pengembang yang berkepentingan terhadap lahan Masjid Al-Ikhlas. Indra Surya menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat dalam membela keberadaan masjid sebagai rumah ibadah yang harus dilindungi.
Peristiwa pembakaran mobil terjadi pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, saat mobil Pajero milik korban terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang. Saat kejadian, Indra Surya tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi parkir mobil. Ia tiba-tiba melihat api menyala dari bagian bawah kendaraan.
Bersama warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke seluruh badan mobil. Berdasarkan temuan di tempat kejadian perkara (TKP), api diduga berasal dari jaket yang telah disiram bensin dan diletakkan di atas ban belakang sebelah kanan mobil, yang kuat dugaan sengaja disiapkan oleh pelaku tidak dikenal (OTK).
Pasca kejadian, Indra Surya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/107/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Menanggapi kejadian itu, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe menyatakan bahwa DPD K.A.I Sumut secara institusional mengecam keras segala bentuk teror dan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Tidak boleh ada tindakan teror ala koboi yang dilakukan secara barbar dan dibiarkan begitu saja. Ini sangat membahayakan masyarakat dan menciptakan rasa tidak aman,” tegasnya.
Ia juga mengecam keras pihak-pihak yang diduga ingin merobohkan masjid demi kepentingan bisnis tanpa mengindahkan nilai-nilai kearifan lokal dan perlindungan terhadap rumah ibadah.
DPD K.A.I Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi teror tersebut. Selain itu, K.A.I juga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bupati beserta jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merobohkan Masjid Al-Ikhlas dengan cara-cara yang tidak patut.
Secara hukum, aksi pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana serius dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta ICCPR.
“Peristiwa ini harus diungkap secara terang dan jelas agar memberikan keadilan bagi korban, kepastian hukum bagi masyarakat, serta efek jera bagi pelaku,” pungkas Surya Wahyu Danil.[]
- Author: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Source: Rls/Red






At the moment there is no comment