Ketum LPK-RI Fais Adam Laporkan Dugaan Intimidasi Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana dan Denpom
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi terhadap kantor LPK-RI DPD Bali kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali.
Langkah ini diambil menyusul serangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan tekanan, rasa takut, dan keresahan bagi pengurus serta anggota LPK-RI di Bali.
DPP LPK-RI menegaskan bahwa kegiatan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali bukan program resmi LPK-RI, melainkan dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) atas nama Rasidin dan Sofyan. Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Namun berdasarkan kronologi yang diterima, pada Rabu, 4 Maret 2026, DPP GWI membuat laporan polisi di Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan didampingi Wartikno selaku Ketua LPK-RI DPD Bali. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa SPBU tersebut juga sedang menjadi objek penyelidikan Satreskrim Polres Denpasar Tengah dan pihak manajer SPBU telah dimintai keterangan.
Pada malam hari setelah laporan tersebut dibuat, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk mencari pihak yang membuat laporan dan meminta laporan tersebut dicabut. Salah satu dari mereka, Putu Yuli, mengaku berasal dari Intel Korem.
Kedatangan puluhan orang tersebut membuat suasana di sekitar kantor menjadi tidak kondusif dan disaksikan masyarakat sekitar sehingga dinilai sebagai bentuk tekanan dan intervensi terhadap lembaga masyarakat.
Peristiwa berikutnya terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, ketika Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa bersama kendaraannya saat hendak mengambil mobil yang diparkir oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Situasi semakin memicu keresahan ketika pada 7 Maret 2026 pukul 16.24 WITA, sebuah selebaran ditempel di dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali yang bertuliskan:
“Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali.”
Menurut DPP LPK-RI, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik seolah-olah kantor LPK-RI berada di bawah pengawasan aparat serta menciptakan tekanan psikologis bagi pengurus dan masyarakat sekitar.
Ketua Umum LPK-RI Fais Adam menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini secara resmi kepada pimpinan TNI guna meminta klarifikasi serta perlindungan hukum.
“Kami akan melaporkan peristiwa ini kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana dan Denpom Bali agar dilakukan klarifikasi resmi. Jika benar ada oknum yang mencatut atau mengatasnamakan institusi, hal ini harus diluruskan demi menjaga wibawa TNI serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Fais Adam.
Fais Adam juga menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, tekanan, atau perampasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 333 KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Di sisi lain, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sementara itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan ruang bagi lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam pengaduannya, DPP LPK-RI meminta:
Perlindungan hukum dan keamanan terhadap kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
Klarifikasi resmi apakah individu yang datang ke kantor, termasuk Putu Yuli, benar merupakan oknum Intel Korem serta memastikan keaslian selebaran yang ditempel di kantor.
Arahan institusional agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
LPK-RI berharap klarifikasi resmi dari pihak TNI dapat segera diberikan agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan institusi maupun masyarakat.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Kabar SBI



At the moment there is no comment