Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat

Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 90
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai rencana tersebut bukan solusi atas persoalan pilkada, melainkan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan dorongan perubahan sistem pilkada yang kembali mencuat sejak akhir 2025 menunjukkan sikap tidak berpihak terhadap penguatan demokrasi lokal. Menurutnya, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan dan dominasi elite politik.

“Memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD adalah kemunduran demokrasi. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh direduksi dengan alasan apa pun,” ujar Haykal dalam catatan sikap koalisi yang dirilis di Jakarta, 11 Januari 2026.

Koalisi menilai, dampak paling serius dari pilkada melalui DPRD adalah hilangnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah akan lebih tunduk pada kepentingan DPRD atau elite partai yang memilihnya, bukan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi kekuasaan.

Dalam kondisi politik saat ini, ketika konsolidasi elite sangat kuat, sistem tersebut dinilai akan memperbesar kendali pusat terhadap daerah. Bahkan, kepemimpinan lokal dikhawatirkan hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan elite politik nasional.

“Padahal saat pilkada masih langsung saja, kewenangan kepala daerah sudah banyak ditarik ke pusat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika pilkada diserahkan ke DPRD, ruang otonomi daerah akan semakin menyempit,” kata Haykal.

Koalisi juga menyoroti potensi lumpuhnya mekanisme check and balances di daerah. Selama ini, DPRD berfungsi mengawasi kepala daerah. Namun, jika DPRD sekaligus menjadi pihak yang memilih, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif dan rawan konflik kepentingan.

Selain itu, koalisi menilai alasan politik uang yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus pilkada langsung tidaklah tepat. Politik uang, menurut mereka, tidak akan hilang dengan pemilihan melalui DPRD, justru berpotensi berpindah ke ruang yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang 2010–2024. Fakta ini, kata Haykal, menunjukkan tingginya kerentanan transaksi politik jika pilkada dilakukan melalui lembaga perwakilan.

“Pilkada oleh DPRD justru membuka ruang transaksi politik yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diungkap,” tegasnya.

Koalisi juga mengingatkan bahwa sistem tersebut akan menutup peluang calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai kepala daerah. Dominasi partai-partai besar di DPRD akan semakin menguat, sementara ruang bagi alternatif kepemimpinan di luar partai politik praktis hilang.

“Pada akhirnya, kepala daerah akan ditentukan oleh elite partai, bahkan sangat mungkin oleh kepentingan presiden melalui kendali atas partai politik,” lanjut Haykal.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu secara tegas menyatakan menolak perubahan sistem pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD. Mereka mendesak pembentuk undang-undang untuk tetap setia pada prinsip demokrasi dan amanat UUD 1945, serta memperbaiki kualitas pilkada langsung tanpa merampas hak politik rakyat.

Koalisi juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen publik untuk bersama-sama mempertahankan pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal.

“Agenda ini lebih mirip penghukuman terhadap kedaulatan rakyat daripada upaya menyelamatkan demokrasi. Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan? Rakyat atau elite?” pungkas Haykal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Ingin 514 Kabupaten/ Kota Rumah Sakitnya Bagus, Tehnologi Kesehatan Dan Alat Yang Mutakhir

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto ingin di 514 Kabupaten/Kota memiliki rumah sakit yang memadai dan didukung dengan teknologi kesehatan yang mutakhir. “Beliau pengin kalau bisa 514 kabupaten dan kota semua rumah sakitnya bagus-bagus. Kemudian kita juga bicara mengenai rumah sakit ini kalau sudah ada alat-alatnya akan butuh SDM dan butuh pembiayaan,” kata Menteri […]

  • Pererat Hubungan, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Jalin Komunikasi Aktif Dengan Warga Desa Ciburuy

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif terus digencarkan oleh jajaran Polsek Cijeruk Polres Bogor. Salah satunya melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Am Ramdan kepada warga Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada Kamis (29/05/2025). Sambang warga ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, serta sarana untuk membangun komunikasi […]

  • Kantor Imigrasi Belawan Menyerahkan 9 WN Kerudenim Medan Untuk Dideportasi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan,3 Oktober 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan (9) orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jum’at (3/10). Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada 24 September 2025. Penyerahan dilakukan setelah […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Gunung Putri Gelar Bhakti Religi Bersih-Bersih Masjid

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang, Polsek Gunung Putri Polres Bogor melaksanakan kegiatan Bhakti Religi dengan membersihkan Masjid Jami At-Taubah di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/06/2025).   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Gunung Putri, AKP Tunggul Wicaksono, […]

  • Trump Luncurkan “Project Vault”: Cadangan Strategis Mineral Kritis untuk Lindungi Industri AS

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Presiden Donald Trump mengumumkan peluncuran inisiatif baru bernama “Project Vault” dalam pidatonya di Ruang Oval, Gedung Putih. Langkah ini diambil untuk mengamankan pasokan mineral kritis bagi industri Amerika Serikat di tengah ancaman gangguan pasar global. Dalam pernyataannya, Trump menyoroti kerentanan bisnis Amerika terhadap kelangkaan bahan baku mineral yang vital. Ia menegaskan […]

  • Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 21 Februari 2026| Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas dugaan adanya rekayasa […]

expand_less