KJM-B : Konfirmasi Dugaan Buang Limbah Ke Paluh, Pihak PT.PHG Belawan Enggan Berkomentar
- account_circle KJMB
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025
- visibility 8

Tegarnews.co.id | Medan – Belawan PT. Permata Hijau Group (PHG) beralamat di jalan raya pelabuhan belawan lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan-Belawan Kota Medan diduga membuang limbah beracun (B3) di paluh atau aliran sungai menuju ke laut tepatnya dibelakang pabrik pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu
Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan video dengan durasi 18 menit 40 detik dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Jhon S. Hutabarat, kepada wartawan usai melaksanakan acara HUT KJM-B ke-3 tahun, Selasa (10/6)
Dari Video tersebut, terlihat hujan gerimis dan air laut naik cukup tinggi, disitu tampak dari sebuah lubang pembuangan keluar cairan sisa dari pengolahan kemungkinan minyak kelapa sawit, biodiesel dan sejenisnya yang diduga limbah beracun
“Menurut narasumber tersebut kelihatan limbah tersebut sangat jorok dan membuat air laut di paluh atau pun saluran air sungai menuju ke laut berubah warna sehingga hal ini dapat mencemari laut dan merusak segala ekosistem dan lingkungan,”jelas Ketua KJM-B
Lanjut Ketua KJM-B, untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dari beberapa media online yang tergabung di wadah KJM-B, kami menyurati pimpinan PT. PHG dengan nomor surat 96/SRT/KJM-B/Wil/M-B/25 pada tanggal 10 April 2025 yang lalu dengan perihal Konfirmasi dugaan PT. Permata Hijau Group (PHG) buang limbah ke aliran sungai
“Selang beberapa hari setelah surat konfirmasi KJM-B diterima, tak lama pihak PT.PHG menghubungi nomor Kontak kita untuk menerima kunjungan konfirmasi dalam hal memberikan keterangan atas perihal dugaan PT.PHG buang limbah ke ke aliran sungai/paluh tersebut,”tambahnya
Humas PT.PHG bernama Putra Nasution didampingi Hans Silitonga, enggan memberikan komentarnya terkait surat konfirmasi KJM-B terkait informasi atas dugaan pembuangan limbah tersebut ke aliran sungai/paluh
“Tidak usah kita bahas bang, bikin pening saja, nanti kita ribut pula. Sebaiknya kita berteman saja, cari musuh gampang tetapi cari teman susah bang, ujar pria berkulit putih ini saat diruangannya kepada Ketua KJM-B Ivan Jhon Simon Hutabarat, didampingi Sekretaris KJM-B, Bambang Sinaga, Bendahara KJM-B Jumadi dan Wakil Bendahara Darmayanti
Ketua KJM-B mengatakan Berdasarkan dugaan PT.PHG membuang limbah beracun ke aliran sungai/palu tersebut tentu hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah seperti, UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang periklanan
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air,”pungkasnya.
( Yy )
- Penulis: KJMB
- Editor: Darmayanti
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar