Koalisi Sipil: Mengembalikan Pilkada ke DPRD Merampas Kedaulatan Rakyat
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- visibility 79
- comment 0 comment

Gambar Ilustrasi
Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai rencana tersebut bukan solusi atas persoalan pilkada, melainkan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan dorongan perubahan sistem pilkada yang kembali mencuat sejak akhir 2025 menunjukkan sikap tidak berpihak terhadap penguatan demokrasi lokal. Menurutnya, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan dan dominasi elite politik.
“Memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD adalah kemunduran demokrasi. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh direduksi dengan alasan apa pun,” ujar Haykal dalam catatan sikap koalisi yang dirilis di Jakarta, 11 Januari 2026.
Koalisi menilai, dampak paling serius dari pilkada melalui DPRD adalah hilangnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah akan lebih tunduk pada kepentingan DPRD atau elite partai yang memilihnya, bukan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam kondisi politik saat ini, ketika konsolidasi elite sangat kuat, sistem tersebut dinilai akan memperbesar kendali pusat terhadap daerah. Bahkan, kepemimpinan lokal dikhawatirkan hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan elite politik nasional.
“Padahal saat pilkada masih langsung saja, kewenangan kepala daerah sudah banyak ditarik ke pusat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika pilkada diserahkan ke DPRD, ruang otonomi daerah akan semakin menyempit,” kata Haykal.
Koalisi juga menyoroti potensi lumpuhnya mekanisme check and balances di daerah. Selama ini, DPRD berfungsi mengawasi kepala daerah. Namun, jika DPRD sekaligus menjadi pihak yang memilih, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif dan rawan konflik kepentingan.
Selain itu, koalisi menilai alasan politik uang yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus pilkada langsung tidaklah tepat. Politik uang, menurut mereka, tidak akan hilang dengan pemilihan melalui DPRD, justru berpotensi berpindah ke ruang yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang 2010–2024. Fakta ini, kata Haykal, menunjukkan tingginya kerentanan transaksi politik jika pilkada dilakukan melalui lembaga perwakilan.
“Pilkada oleh DPRD justru membuka ruang transaksi politik yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diungkap,” tegasnya.
Koalisi juga mengingatkan bahwa sistem tersebut akan menutup peluang calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai kepala daerah. Dominasi partai-partai besar di DPRD akan semakin menguat, sementara ruang bagi alternatif kepemimpinan di luar partai politik praktis hilang.
“Pada akhirnya, kepala daerah akan ditentukan oleh elite partai, bahkan sangat mungkin oleh kepentingan presiden melalui kendali atas partai politik,” lanjut Haykal.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu secara tegas menyatakan menolak perubahan sistem pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD. Mereka mendesak pembentuk undang-undang untuk tetap setia pada prinsip demokrasi dan amanat UUD 1945, serta memperbaiki kualitas pilkada langsung tanpa merampas hak politik rakyat.
Koalisi juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen publik untuk bersama-sama mempertahankan pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal.
“Agenda ini lebih mirip penghukuman terhadap kedaulatan rakyat daripada upaya menyelamatkan demokrasi. Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan? Rakyat atau elite?” pungkas Haykal.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment