Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 182
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!

Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.

Hukum dari Perspektif Filsafat

Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.

Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.

Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Komentar Keras Wilson Lalengke

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.

“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”

Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.

“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.

Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal

Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.

Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.

“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”

Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekjen LIMIT Jambo Nada, “Pembungkaman Rakyat Adalah Pengkhianatan Terhadap Demokrasi”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Desember 2025| Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) Bogor Raya melontarkan peringatan tajam terhadap pemerintah. Sorotan utama datang dari Sekretaris Jenderal LIMIT, Jambo Nada, yang tampil sebagai suara paling lantang dalam menolak segala bentuk pembatasan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam pernyataannya, Jambo Nada menegaskan bahwa hari HAM bukan […]

  • Kebakaran Dikantor Walikota Jaksel Diawali Ledakan Keras “Kinerja Bidang Perawatan Dipertanyakan”

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Desember 2025| Kebakaran yang melanda salah satu ruang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru, pada Minggu (28/12) pagi, menurut Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Asril Rizal, laporan kejadian pertama kali diterima sekitar pukul 06.24 WIB. Dijelaskannya, kejadian bermula saat petugas pemadam yang sedang […]

  • Menolak Lupa! Usut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan Enam Anggota Laskar FPI di KM 50

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Syarif H
    • visibility 228
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Suasana haru menyelimuti Komnas HAM Jakarta setiap sehabis shalat Jum’at. Para orang tua, anggota Laskar FPI dan Alim Ulama berkumpul untuk menuntut keadilan anak serta saudara mereka yang tewas mengenaskan setelah ditembak oleh oknum Kepolisian di KM-50 pada 07 Desember 2020 silam. Hampir lima tahun sudah kasus tewasnya ke-enam anggota Laskar FPI berlalu, namun […]

  • Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 21 September 2025| Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut. Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat Elektronik BMN

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan ,5 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan di Aula Putri Hijau GKN II, Lt. 6. pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan,,dan Bapak Erwinsyah Silalahi,S.ST.,M.Si. , selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan […]

  • Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.cp.id-Kabupaten Semarang, Jawa Tengah| (GMOCT) Jum’at 13 Juni 2025 – Viralitas pemberitaan mengenai limbah PT Sido Muncul telah memicu investigasi mendalam oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Tim yang dipimpin Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan M. Bakara (Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah) mengunjungi PT Hanla, pengelola pabrik laundry yang […]

expand_less