Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 27 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!

Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.

Hukum dari Perspektif Filsafat

Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.

Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.

Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Komentar Keras Wilson Lalengke

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.

“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”

Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.

“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.

Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal

Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.

Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.

“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”

Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kurangi Volume ,LSM LIAR Meminta Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Kempes di Evaluasi 

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Peningkatan jalan lingkungan kampung kempes Desa Sukamulya RT 005/004 menuai sorotan tajam dari tim investigasi lsm Liar . Sabtu (24/5/2025)   Peningkatan jalan lingkungan dikampung kempes Rt 005/004 Desa Sukamulya kecamatan Sukatani yang dikerjakan oleh PT Putra Gabus Mandiri , dengan nilai pagu anggaran Rp.355.516.200.00 diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,   […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Polsek Ciampea Tingkatkan Pelayanan Melalui Giat Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran dan keamanan berlalu lintas, jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan, Jum’at pagi (11/07/2025). Kegiatan pengaturan arus lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Lantas Polsek Ciampea di lokasi-lokasi strategis, khususnya di […]

  • AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamingkis di Kabupaten Bekasi. Sabtu (12/07/2024)   Pasalnya perbaikan jembatan Cipamingkis yang menelan anggaran puluhan milyar dari APD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, saat […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Forkompincam Laksanakan Apel Gabungan Lanjut Giat OPSIH (Operasi Bersih) Tingkat Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam Melaksanakan Kegiatan Apel Gabungan Di Halaman SDN Neglasari 05 Dan Dilanjutkan Giat (Opsih) Operasi Bersih-Bersih di sepanjang Jalan raya Neglasari Bersama Forkompimcam. Jumat, 18 Juli 2025. Dengan Giat Operasi Bersih Masyarakat kita ciptakan lingkungan bersih, sehat, asri dan nyaman menuju bagi warga masyarakat kecamatan Dramaga […]

  • Polres Bogor Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel TMT 1 Mei 2025

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian personel Polri TMT 1 Mei 2025 di Lapangan Upacara Polres Bogor pada Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara, dengan Kabag Log Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati S, S.Pd., M.M. sebagai Perwira Upacara dan […]

expand_less