Krisis Sampah Di Desa Simpangan: DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi Kecam Kelalaian Stakeholder Pemkab Bekasi
- account_circle Syarif Hidayatullah
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025
- visibility 44

Tegarnews.co.id–Bekasi| Kondisi pengelolaan sampah di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kian memprihatinkan. Terjadi penumpukan sampah liar yang bahkan dibakar secara terbuka, sehingga menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi, Sopian, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dari para stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga UPTD Wilayah IV. Ia menilai bahwa kelalaian ini berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 huruf G.
“Bupati mungkin sedang sibuk menata Kabupaten Bekasi agar lebih maju dan sejahtera, namun sangat disayangkan para stakeholder yang ada di bawahnya justru lalai dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengawasan pengelolaan sampah,” tegas Sopian.
Sopian juga mengecam keras Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dony Sirait, agar segera menginstruksikan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan, melakukan verifikasi kondisi riil, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai, termasuk perusahaan swasta yang diduga mengelola sampah tanpa rekomendasi resmi.
“Bukan hanya pihak swasta yang harus diberi sanksi jika terbukti tidak memiliki rekomendasi, tetapi seluruh pihak yang lalai harus bertanggung jawab. Jangan sampai sampah dikelola seenaknya tanpa tata kelola yang benar,” tambahnya.
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng pun turut disorot. Sopian menyebut bahwa pengelolaan di TPA tersebut masih semrawut dan terkesan hanya dijadikan “bancakan” oleh pihak-pihak tertentu. Masalah air lindi yang mencemari lingkungan juga belum ditangani secara serius.
DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan serta mengambil langkah tegas dan konkret sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan hanya wacana. Sampah bukan sekadar soal bau atau kotor, ini soal hak hidup sehat warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sopian.
- Penulis: Syarif Hidayatullah
- Editor: Redaksi
- Sumber: Sopian / Kilat
Saat ini belum ada komentar