Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 139
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari.

Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama pasangan suami, Wahyu Budi Santoso dan istri, Sarah Talia Dwi Larasati. Dengan surat nomor: B- 001/KK. 10.01.37/KS.01/2025.

Namun pihak KUA Kecamatan Tamansari terkesan mengacuhkan pernyataan dalam isi surat yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri, karena diketahui bahwa pihak KUA telah mengeluarkan salinan akta nikah tersebut kepada Sarah dengan alasan yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku nikah dari Polres Bogor dengan nomor surat: SKTLK / 3584 / 1X / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Menurut Abud Azid selaku Penghulu di KUA Tamansari yang dimana ia mengetahui atas permasalahan antara kedua pasangan tersebut dan juga mengetahui bahwa buku nikah tidak pernah hilang, dan masih berada di kediaman Wahyu yang tidak lain adalah suami dari Sarah.

“Memang betul kami mengeluarkan salinan akta nikah atas nama tersebut karena Sarah datang ke kantor kami didampingi oleh ayahnya meminta salinan akta nikah dengan membawa surat keterangan tanda laporan kehilangan buku nikah nomor : 3202311106240020 atas nama Sarah Talia Dwi Larasati yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tamansari dari Polres Bogor.” Ucap Azid saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Kamis, (18/9/2025).

Menurut hukum yang berlaku bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tidak berlaku apabila laporan / keterangan yang diberikan ternyata palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa memberikan, membuat laporan atau keterangan palsu atau bohong di ancam penjara paling lama tujuh tahun.

“Buku nikah tersebut masih ada di dirumah saya dan tidak pernah hilang, sampai saat ini saya tidak pernah menahan buku nikah tersebut dan saya masih menunggu istri saya menemui saya terkait permasalahan keluarga kami. Namun sangat disayangkan, pihak keluarga dari stri saya menghalalkan segala cara untuk tidak mempertemukan Sarah dengan saya.” Ujar Wahyu pada kamis, (18/9).

Kemudian diketahui juga dalam SKTLK tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan alamat pelapor yang tertulis, Kp. Pangkalan RT 001. RW 002. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor, karena menurut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sarah yang sesungguhnya beralamat di Kp. Babakan RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.[]

  • Author: Rls/Asep
  • Editor: Ŕedaksi
  • Source: WBS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Catatan Kecil dari Sulut: Dihadiri Sejumlah Jenderal, Ketum PPWI Lantik Pengurus PPWI Sulawesi Utara

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Manado, 11 Agustus 2025| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melantik kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPWI Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 04 Agustus 2025, lalu bertempat di Ballroom Hotel Swiss-Bell Manado, Sulawesi Utara. Ikut dilantik pada acara pelantikan tersebut, DPC PPWI Kota Manado dan DPC PPWI […]

  • Duka Cita Menyelimuti Keluarga Besar GMOCT, Ayahanda Ketua Umum Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Juni 2025 (GMOCT)| Keluarga besar Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berduka cita atas meninggalnya Wage Syarif Mustofa bin Sumodiharjo, ayahanda dari Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio. Almarhum meninggal dunia di RS Haji Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 21.49 WIB. Kepergian beliau di hari Jumat, menurut hadis riwayat, memiliki makna […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Warga Desa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu Amir Murtono menyambangi warga binaan diwilayah Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilkum Polsek Klapanunggal Rabu (04/06/2025). Kegiatan tersebut adalah salah satu sarana yang dilakukan oleh anggota Polri demi […]

  • Waketum DPP PROPAS Dorong Penertiban Program MBG, Beri Perhatia Lebih untuk Pesantren di Pelosok

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 18 September 2025| Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PROPAS (Pro Prabowo Subianto), Omang Abdul Somad, bersama Ketua Umum ProPAS, Adi Pranata Surya, menghadap langsung ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI terkait pelaksanaan “Program Makan Bergizi Gratis” (MBG), yang kini bergulir di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Kelurahan Munjul Adakan Kompetisi Mini Soccer untuk Anak Usia SD

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 730
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 18 gustus 2025| Sebanyak delapan tim mengikuti lomba Mini Soccer di Lapangan Sepak Bola Komplek Polri, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kompetisi yang diinisiasi pihak Kelurahan Munjul ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Lurah Munjul, Tari Djutari mengatakan, laga final kejuaraan Mini Soccer ini akan diselenggarakan pada 20 Agustus mendatang. […]

expand_less