Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 141
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari.

Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama pasangan suami, Wahyu Budi Santoso dan istri, Sarah Talia Dwi Larasati. Dengan surat nomor: B- 001/KK. 10.01.37/KS.01/2025.

Namun pihak KUA Kecamatan Tamansari terkesan mengacuhkan pernyataan dalam isi surat yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri, karena diketahui bahwa pihak KUA telah mengeluarkan salinan akta nikah tersebut kepada Sarah dengan alasan yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku nikah dari Polres Bogor dengan nomor surat: SKTLK / 3584 / 1X / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Menurut Abud Azid selaku Penghulu di KUA Tamansari yang dimana ia mengetahui atas permasalahan antara kedua pasangan tersebut dan juga mengetahui bahwa buku nikah tidak pernah hilang, dan masih berada di kediaman Wahyu yang tidak lain adalah suami dari Sarah.

“Memang betul kami mengeluarkan salinan akta nikah atas nama tersebut karena Sarah datang ke kantor kami didampingi oleh ayahnya meminta salinan akta nikah dengan membawa surat keterangan tanda laporan kehilangan buku nikah nomor : 3202311106240020 atas nama Sarah Talia Dwi Larasati yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tamansari dari Polres Bogor.” Ucap Azid saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Kamis, (18/9/2025).

Menurut hukum yang berlaku bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tidak berlaku apabila laporan / keterangan yang diberikan ternyata palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa memberikan, membuat laporan atau keterangan palsu atau bohong di ancam penjara paling lama tujuh tahun.

“Buku nikah tersebut masih ada di dirumah saya dan tidak pernah hilang, sampai saat ini saya tidak pernah menahan buku nikah tersebut dan saya masih menunggu istri saya menemui saya terkait permasalahan keluarga kami. Namun sangat disayangkan, pihak keluarga dari stri saya menghalalkan segala cara untuk tidak mempertemukan Sarah dengan saya.” Ujar Wahyu pada kamis, (18/9).

Kemudian diketahui juga dalam SKTLK tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan alamat pelapor yang tertulis, Kp. Pangkalan RT 001. RW 002. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor, karena menurut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sarah yang sesungguhnya beralamat di Kp. Babakan RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.[]

  • Author: Rls/Asep
  • Editor: Ŕedaksi
  • Source: WBS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekalongan, 7 Januari 2026| Kuasa hukum Karyoto, B L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekalongan terkait persoalan hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH. Pengajuan gugatan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pkl. B L Hutapea menilai laporan polisi yang […]

  • Kapolda Jabar Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Gugurnya Dua Anggota Saat Jalankan Tugas Kemanusiaan

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Januari 2026| Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua personel Polri yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas kemanusiaan dalam penanggulangan bencana. “Ini merupakan kedukaan bagi kami semua, khususnya keluarga besar Kepolisian. Dua anggota kami gugur ketika terlibat langsung dalam upaya penanganan bencana dan menolong masyarakat,” […]

  • Kapolsek Bersama Camat dan Ormas PP Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id Bekasi] – Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul S.H., M.H., bersama Camat Serang Baru, Mulyadi S.STP, anggota Polsek, dan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Serang Baru, turun langsung membersihkan sampah di pinggir jalan Kampung Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kegiatan gotong royong ini digelar pada Minggu (04/05/2025) pukul 09.00 WIB. AKP […]

  • Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta , 16 September 2025 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan […]

  • SUTA Nusantara Bersama KEC Membentuk Satker, Bersama Program PMI Ke Jepang

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 693
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,19 Juli 2025| Kolaborasi ini dimulai dengan penandatanganan MoU antara Bakorwil SUTA Nusantara Banten dan Yayasan Wakaf Khadimul Ummah di bawah naungan FSPP Banten, disaksikan langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi Banten, Drs. Septo Kalnadi, M.M. Ketua Bakorwil Banten, Agus, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak: “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten, Bapak Kadisnaker Banten, […]

  • Respons Cepat Aparat, Pohon Tumbang di Pebayuran Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 14
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Maret 2026| Jajaran Polsek Pebayuran bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menghalangi akses Jalan Raya Pisangan, Pulo Pipisan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2026). Angin kencang yang melanda wilayah tersebut merobohkan pohon berukuran cukup besar hingga melintang di badan jalan. Kondisi itu langsung memperlambat arus kendaraan dan memaksa pengendara mengurangi […]

expand_less