KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri
- account_circle Rls/Asep
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- visibility 139
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari.
Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama pasangan suami, Wahyu Budi Santoso dan istri, Sarah Talia Dwi Larasati. Dengan surat nomor: B- 001/KK. 10.01.37/KS.01/2025.
Namun pihak KUA Kecamatan Tamansari terkesan mengacuhkan pernyataan dalam isi surat yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri, karena diketahui bahwa pihak KUA telah mengeluarkan salinan akta nikah tersebut kepada Sarah dengan alasan yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku nikah dari Polres Bogor dengan nomor surat: SKTLK / 3584 / 1X / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Menurut Abud Azid selaku Penghulu di KUA Tamansari yang dimana ia mengetahui atas permasalahan antara kedua pasangan tersebut dan juga mengetahui bahwa buku nikah tidak pernah hilang, dan masih berada di kediaman Wahyu yang tidak lain adalah suami dari Sarah.
“Memang betul kami mengeluarkan salinan akta nikah atas nama tersebut karena Sarah datang ke kantor kami didampingi oleh ayahnya meminta salinan akta nikah dengan membawa surat keterangan tanda laporan kehilangan buku nikah nomor : 3202311106240020 atas nama Sarah Talia Dwi Larasati yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tamansari dari Polres Bogor.” Ucap Azid saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Kamis, (18/9/2025).

Menurut hukum yang berlaku bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tidak berlaku apabila laporan / keterangan yang diberikan ternyata palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa memberikan, membuat laporan atau keterangan palsu atau bohong di ancam penjara paling lama tujuh tahun.
“Buku nikah tersebut masih ada di dirumah saya dan tidak pernah hilang, sampai saat ini saya tidak pernah menahan buku nikah tersebut dan saya masih menunggu istri saya menemui saya terkait permasalahan keluarga kami. Namun sangat disayangkan, pihak keluarga dari stri saya menghalalkan segala cara untuk tidak mempertemukan Sarah dengan saya.” Ujar Wahyu pada kamis, (18/9).
Kemudian diketahui juga dalam SKTLK tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan alamat pelapor yang tertulis, Kp. Pangkalan RT 001. RW 002. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor, karena menurut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sarah yang sesungguhnya beralamat di Kp. Babakan RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.[]
- Author: Rls/Asep
- Editor: Ŕedaksi
- Source: WBS






At the moment there is no comment