Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 198
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekalongan, 7 Januari 2026| Kuasa hukum Karyoto, B L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekalongan terkait persoalan hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH. Pengajuan gugatan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pkl.

B L Hutapea menilai laporan polisi yang dibuat pada 27 Januari 2025 itu tidak semestinya diproses melalui jalur pidana karena mutlak utang piutang dengan itikat baik melakukan pembayaran dan adanya penguasan obyek jaminan benda bergerak dan tidak bergerak oleh pelapor. Ia menegaskan, apabila proses pidana tetap dilanjutkan dan di paksakan pihaknya akan menempuh hukum praperadilan serta mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Irwasda Polda Jawa Tengah, Kompolnas, dan Komisi Pengawasan Polri.

Dalam keterangan tertulis, Hutapea, menyampaikan bahwa substansi laporan tersebut berkaitan dengan hubungan hukum mutlak ranah keperdataan. Karena itu, ia menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan dengan pendekatan hukum secara pidana.

Menurut, B L Hutapea, pemaksaan jalur pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Ia menilai langkah tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang pada dasarnya menyangkut sengketa utang-piutang serta jaminan.

Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai kembali dasar hukum laporan polisi tersebut serta menetapkan bahwa sengketa yang berlangsung merupakan perkara perdata. Pengajuan gugatan ini disebut sebagai upaya menjaga proporsionalitas penegakan hukum agar tidak mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat dan agar polisi tidal menjadi superbody dan alat tagih / devkolektor atas kepentingan atensi.

Pengadilan Negeri Pekalongan telah mencatat perkara ini dan akan menjadwalkan pemanggilan para pihak dalam waktu dekat. Tahapan persidangan akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata, termasuk proses mediasi sebagaimana diatur berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penghentian penyelidikan. Detail gugatan selanjutnya akan dibacakan dalam sidang perdana.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung, menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai alat penagih / devkolektor dalam sengketa utang-piutang.

Dengan bergulirnya proses perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan, putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menghindarkan tumpang tindih penanganan antara ranah pidana dan perdata.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAGAK Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyelundupan di Kanwil DJBC Jakarta ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Maret 2026 | Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026). Laporan dengan nomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 tersebut diserahkan […]

  • Kebun Negara: Ketika Sawit Dijual dan Media Disogok, Semua Diam-Diam?

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 328
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| Pemerintah Hadir Untuk Menjajah Rakyat Jelata Atau Untuk Mengembalikan Fungsi Hutan Riau? Sangat miris dan memprihatinkan kinerja pemerintah saat ini melalui Satgas PKH, jika untuk mengembalikan fungsi hutan, kita mendukung 1 juta Persen kinerja satgas PKH, Pemerintah melalui Satgas PKH telah menertibkan dan menyita kebun-kebun bermasalah, setelah itu pengelolaannya diberikan ke […]

  • Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga […]

  • Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543, Polsek Rancabungur Ikut Hadiri Tasyakuran Tingkat Kecamatan Rancabungur

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk memperingati Hari Jadi Bogor ke-543 tahun 2025, Kecamatan Rancabungur mengadakan acara Tasyakuran yang dihelat di Masjid Baiturrahman Kampung Kebon Kelapa RT.02 RW.03 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025). Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Rancabungur, Sdri. Dita Aprilia, S.STP, Kapolsek Rancabungur IPTU Azis Hidayat, S.Sos, […]

  • Dulu Ditangkap Karena Demo ’98, Kini Jadi Bos Komisi III DPR! Inilah Profil Habiburokhman yang Jarang Diketahui Publik

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Februari 2026| Roda nasib memang tidak ada yang tahu. Siapa sangka, pemuda yang dulu harus berhadapan dengan jeruji besi karena vokal melawan rezim Orde Baru, kini justru memegang palu pimpinan di salah satu komisi paling berkuasa di Republik Indonesia. Ia adalah Habiburokhman, politikus kelahiran Metro, Lampung, yang baru saja resmi dilantik menjadi Ketua […]

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 214
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

expand_less