Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari.

Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama pasangan suami, Wahyu Budi Santoso dan istri, Sarah Talia Dwi Larasati. Dengan surat nomor: B- 001/KK. 10.01.37/KS.01/2025.

Namun pihak KUA Kecamatan Tamansari terkesan mengacuhkan pernyataan dalam isi surat yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri, karena diketahui bahwa pihak KUA telah mengeluarkan salinan akta nikah tersebut kepada Sarah dengan alasan yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) buku nikah dari Polres Bogor dengan nomor surat: SKTLK / 3584 / 1X / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Menurut Abud Azid selaku Penghulu di KUA Tamansari yang dimana ia mengetahui atas permasalahan antara kedua pasangan tersebut dan juga mengetahui bahwa buku nikah tidak pernah hilang, dan masih berada di kediaman Wahyu yang tidak lain adalah suami dari Sarah.

“Memang betul kami mengeluarkan salinan akta nikah atas nama tersebut karena Sarah datang ke kantor kami didampingi oleh ayahnya meminta salinan akta nikah dengan membawa surat keterangan tanda laporan kehilangan buku nikah nomor : 3202311106240020 atas nama Sarah Talia Dwi Larasati yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tamansari dari Polres Bogor.” Ucap Azid saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Kamis, (18/9/2025).

Menurut hukum yang berlaku bahwa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) tidak berlaku apabila laporan / keterangan yang diberikan ternyata palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barangsiapa memberikan, membuat laporan atau keterangan palsu atau bohong di ancam penjara paling lama tujuh tahun.

“Buku nikah tersebut masih ada di dirumah saya dan tidak pernah hilang, sampai saat ini saya tidak pernah menahan buku nikah tersebut dan saya masih menunggu istri saya menemui saya terkait permasalahan keluarga kami. Namun sangat disayangkan, pihak keluarga dari stri saya menghalalkan segala cara untuk tidak mempertemukan Sarah dengan saya.” Ujar Wahyu pada kamis, (18/9).

Kemudian diketahui juga dalam SKTLK tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan alamat pelapor yang tertulis, Kp. Pangkalan RT 001. RW 002. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor, karena menurut data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sarah yang sesungguhnya beralamat di Kp. Babakan RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.[]

  • Author: Rls/Asep
  • Editor: Ŕedaksi
  • Source: WBS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem. Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar […]

  • Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis Jawa Barat 6 Oktober 2025| Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, permintaan klarifikasi […]

  • Dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Keluarga Besar Antonius Tumanggor Gelar Open House & Rayakan HUT Bersama

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Januari 2026| Walikota Medan Rico Tri Pitra Bayu Waas menghadiri open house Keluarga Besar Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos di rumah ATRestorasi, Jalan Karya Masjid Nomor 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/1). Kegiatan juga dirangkai syukuran Tahun Baru 2026, HUT ke-53 Antonius Tumanggor, HUT ke-53 sang istri, Riama Elisabeth br Manurung […]

  • Pemkab Karawang Kembali Menggelar Gebiar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Oktober 2025| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Tahun 2025 dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan Gebyar Paten diselenggarakan di Halaman Kantor Kecamatan Lemahabang . Wakil Bupati Karawang H. Maslani mengatakan, Gebyar Paten ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai […]

  • Sertijab Desa Sukajaya Tamansari Bogor Berjalan Kondusif

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 20 November 2025| Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor menggelar acara serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala Desa yang lama, Totoh Fatahillah Noor kepada, kepala Desa yang baru terpilih Topik Hamid. Pembukaan acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut dengan lagu Mars Kabupaten Bogor dan do’a pembuka. Acara berlangsung di aula […]

  • Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 202
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 31 Agustus 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8), sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan […]

expand_less