Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 98

Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan nomor registrasi 2xx/Pdt.G/2025/PA.xxx. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari LBH Mata Elang selaku pendamping hukum Pihak E.

Pihak E, sebagai Tergugat/Termohon, merasa dirugikan oleh sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurut temuan investigasi LBH Mata Elang, kejanggalan pertama terkait keterangan dalam penetapan pengadilan mengenai pemberian kuasa hukum oleh Penggugat/Pemohon. Terungkap fakta bahwa gugatan cerai talak dan replik diajukan sendiri oleh Penggugat/Pemohon tanpa kuasa hukum, berbeda dengan informasi dalam penetapan pengadilan.

Selain itu, LBH Mata Elang juga menemukan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan catatan dalam putusan pengadilan. Sebagai contoh, Majelis Hakim meminta duplik rekonvensi pada 24 April 2025, padahal dokumen tersebut telah diserahkan Pihak E pada sidang sebelumnya. Lebih lanjut, LBH Mata Elang mempersoalkan pencabutan gugatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pihak E. Putusan pengadilan menyatakan Pihak E menyetujui pencabutan, namun faktanya Pihak E tidak diberitahu. Yang lebih memprihatinkan, Majelis Hakim juga pernah menyita dua buku nikah milik Pihak E tanpa surat penyitaan atau tanda terima yang sah.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur persidangan dan kode etik hakim dalam perkara ini,” tegas Firdaus Ramadan Nugroho dari LBH Mata Elang. “LBH Mata Elang akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak-hak Pihak E dilindungi dan keadilan ditegakkan.” Setelah menerima kuasa dari Pihak E, LBH Mata Elang langsung menemui Hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Agama Ambarawa, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan.

Hasilnya, Ketua Majelis Hakim mengakui kesalahan dan memohon maaf atas pelanggaran hukum acara yang dilakukan. Namun, demi hak hukum kliennya, LBH Mata Elang tetap mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami berharap, dengan adanya pengaduan ini, Komisi Yudisial dapat mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem peradilan dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan,” ujar Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum dan transparansi di peradilan agama di Indonesia.

#No Viral No Justice

#LBH Mata Elang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Warga Kampung Ciranggon Cikarang Timur Menggelar Acara Babaritan   Tegarnews.co.id – Bekasi- 18  Agustia 2025 Warga Kampung Ciranggon tumpah ke jalan di tengah Kampung Ciranggon dalam rangka melaksanakan Babaritan tradisi leluhur sebagai wujud rasa sukur kepada Allah Swt, acara yang diikuti seluruh warga Kampung Ciranggon dengan membawa berbagai makanan tradisional juga tumpeng Desa Cipayung yang […]

  • Murah, Tempat Mesum Berkedok Kos di Majalengka: Warga Resah, Minta Pemerintah Bertindak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 9 September| Indekos pada dasarnya merupakan jasa penyedia kamar atau tempat tinggal dengan sistem sewa bulanan. Namun ironisnya, di Majalengka kini muncul kos-kosan yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik asusila. Dengan tarif harian Rp150.000–Rp250.000, tempat tersebut disebut-sebut beroperasi layaknya hotel kelas melati. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Sumber Jaya. Menurut sumber yang […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Pelaksanakan Patroli Rutin Ditingkatkan Di Malam Minggu

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan pada malam Minggu, 12 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bogor, khususnya di akhir pekan yang cenderung meningkat aktivitas masyarakatnya. Dalam patroli tersebut, Kapolres Bogor turun langsung bersama personel […]

  • Anggota Polsek Citeureup Mengikuti Rapat Koordinasi Cegah Dan Tangani Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tajur Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Gatot Nur Sahid beserta rekan lainnya melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam, Longsor, Banjir dan Pergeseran tanah yang sering terjadi Bersama Forkopicam Citeureup, Pihak Desa, ketua lingkungan dan karang taruna serta Sinergitas TNI dan Polri bersama Forkopimdes wujud Peningkatan […]

  • Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 17 September 2025| Diduga oknum guru SDN 01 Harapan Padamulya Majalaya memalsukan tandatangan suaminya untuk persyaratan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). K seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut bungkam saat di tanya via whatsapp, bahkan sampai memblokir no telpon diduga malu menjelaskan, Jum’at (29/08) lalu. Menurut sumber, awalnya K ini sebagai […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Hadiri Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukawening Kec.Dramaga Kab.Bogor

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle (Ros/Merah)
    • visibility 83
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-POLRES BOGOR| Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana.,SH,MH, menghadiri kegiatan Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (30/04/2025). Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini dihadiri oleh Kapolsek Dramaga, Camat Kecamatan Dramaga, Dinas Koperasi Kabupaten Bogor, Kepala Desa serta para Ketua Rt, Rw, Kepala Dusun dan Ketua BPD […]

expand_less