Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- visibility 166
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.
Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan ini, dilansir dari Harian Merdeka bahwa.” Mahkamah menyatakan gugur permohonan yang diajukan Saymsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Legih lanjut Suhartoyo menerangkan, Mahkamah melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada Pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran kepada Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur dan Mahkamah menerbitkan ketetapan.
Sebagai informasi, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin. Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan badan usaha jasa pengamanan dan kedudukan satuan pengamanan (satpam) yang secara yuridis merupakan pekerja swasta.
Pemohon juga menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment