Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 166
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.

Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam ketetapan ini, dilansir dari Harian Merdeka bahwa.” Mahkamah menyatakan gugur permohonan yang diajukan Saymsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Legih lanjut Suhartoyo menerangkan, Mahkamah melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada Pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran kepada Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur dan Mahkamah menerbitkan ketetapan.

Sebagai informasi, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin. Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan badan usaha jasa pengamanan dan kedudukan satuan pengamanan (satpam) yang secara yuridis merupakan pekerja swasta.

Pemohon juga menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat Bersurat ke Walikota Jakbar “Minta Jalan MHT di Perbaiki”

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Agustus 2025| Warga RT 02 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Mengirim surat ke Walikota Administrasi Jakarta Barat. Dalam isi petisi surat tersebut, warga memohon kepada walikota Administrasi Jakarta Barat supaya Jalan MHT di perbaiki.alasan warga minta di perbaiki jalan lantaran apa bila musim hujan terdampak banji di depan rumah […]

  • Profil ST Burhanuddin: Sosok Jaksa Agung ‘Tangan Besi’ yang Berani Bongkar Skandal Besar Peradilan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. atau yang akrab disapa ST Burhanuddin, dikenal sebagai sosok yang tenang namun memiliki “tangan besi” dalam memberantas korupsi. Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019, pria kelahiran Majalengka, 17 Juli 1954 ini tetap dipercaya memimpin Korps Adhyaksa […]

  • Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 27 September 2025| (GMOCT) GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang […]

  • Ketum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di NTT

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ende, 2 Oktober 2025| Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Julianti Sigit Prabowo, melaksanakan rangkaian kegiatan Bhayangkari Peduli di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, (1/10). Kegiatan ini meliputi penyaluran bantuan sosial, bakti kesehatan, serta bakti religi yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Ende Utara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara. Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum Bhayangkari didampingi […]

  • Kawasan Industri De Prima Terra Diduga Masih Cemari Lingkungan Secara Masif

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 3 Juli 2025| (GMOCT)-Dugaan pencemaran lingkungan secara masif kembali mengemuka di Kawasan Industri De Prima Terra (DPT), Jalan Sapan, Tegalluar, Kabupaten Bandung. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Sinarsuryanews.com menyebutkan bahwa kawasan industri dan pergudangan ini diduga masih kerap membuang limbah cair langsung ke parit, mencemari lingkungan sekitar. Kawasan […]

  • Ketum GMOCT Minta Satpol PP Kuningan Segel Tower di Desa Gerba, Diduga Belum Berizin

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 6 Desember 2025| Ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan untuk menyegel pembangunan menara telekomunikasi di Desa Gerba, Kecamatan Kramat Mulya. Pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah. Agung mengatakan, sejumlah anggota GMOCT telah memantau langsung ke […]

expand_less