Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
  • visibility 23

Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 29 September 2025| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat Donsius Samosir dengan tergugat 1 Putri Yunasfi dan tergugat 2 Rika Adrianti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, pada hari Kamis (25/9/2025) telah memasuki tahap kesimpulan dengan agenda sidang melalui mekanisme dan sistem aplikasi online alias Ecourt.

Ketika dikonfirmasi Kamis pagi, Humas PN Kota Bekasi Fahzal Hendri membenarkan adanya perkara gugatan nomor 642/Pdt.G yang akan digelar siang ini. Persidangan PMH itu, lanjut dia menggunakan aplikasi online alias ecourt.

“Benar perkara gugatan Donsius Samosir dengan tergugat Putri Yunasfi dan Rika Adrianti digelar hari ini, nanti siang ya, tapi sidang kali ini dilakukan secara Ecourt. “Ucap Fahzal.

Menurutnya sidang tidak digelar langsung akan tetapi menggunakan mekanisme online ecourt, “kan sudah masuk ke sessi kesimpulan mbak. Itu artinya dimana kedua belah pihak hanya perlu memberikan hasil argumen masing-masing yang dilengkapi dokumen hasil sidang sebelumnya seperti bukti-bukti, replik duplik hasil sidang kemarin. “Kata Fahzal.

Dia juga sangat mengapresiasi langkah-langkah jurnalis dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol, sehingga lembaga pengadilan lebih objektif dan transparan dalam menjunjung tinggi keadilan.

“Kami senang apabila ada rekan media yang mau memantau kinerja kami, karena dengan seperti itu kerja kami akan lebih bagus, jadi silahkan saja rekan-rekan untuk meliput, dan apabila ada kejanggalan dalam persidangan, silahkan laporkan kepada kami, tapi tunggu setelah putusan itu selesai ya, agar tidak mengganggu jalannya persidangan. “Terang Fahzal Hendri mantan Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Tergugat 1 Putri Yunasfi ketika dikonfirmasi langsung di PN Bekasi mengatakan dirinya tidak diberitahu kalau agenda sidang kesimpulan ini menggunakan aplikasi online atau ecourt.

“Saya tadi sudah hadir disini dari jam 9 pagi. Kagetlah pas saya tanya dengan petugas katanya sidang ecourt. Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Bekasi ataupun lawyer kasih tau saya dong. “Kata Putri sambil bergumam kesal.

Sebagai wanita yang sukses dengan karirnya sebelum menikah dengan Donsius ini mengutarakan kepiluan yang kini tengah menerpanya dan ketiga putranya yang masih kecil-kecil, mengingat Akta perjanjian nikah dirinya dengan Donsius pun sudah tercatat oleh pihak Bank pada tahun 2018.

“Saya datang penuhi panggilan sidang gugatan PMH ini karena ingin mendapatkan keadilan, saya ingin menunjukan sebagai warga negara yang baik serta sebagai naluri kewanitaan saya bahwa gugatan mantan suami saya Donsius hanya untuk memperlambat proses pidana yang telah saya laporkan ke Polda Metro dan Mabes Polri. “Lirihnya.

Putri juga menyebut perkara gugatan PMH Donsius atas dirinya dan tergugat 2 Rika Adrianti di PN Bekasi terdapat beberapa fakta dan dokumen-dokumen pembuktian yang harus dikaji ulang oleh Majelis Hakim.

“Saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat yang menyatakan tidak mengetahui secara pasti tentang akta yang dimaksud. Selain itu ada hal yang tidak sesuai prosedural dimana saksi yang dihadirkan adalah seorang PNS saat sidang mediasi perceraian di bulan Juni 2024. Sebagai saksi kok tidak dibekali surat tugas dari Polres Metro Bekasi Kota ya. “Ulasnya.

Putri meyakini bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan teman dari pengacara penggugat yang diketahui sebagai dosen di fakultas hukum Universitas Bhayangkara yang dijadikan saksi ahli oleh penggugat. Dalam perkara ini, lanjut Putri juga sarat dengan beberapa kejanggalan lainnya.

“Ada beberapa fakta lainnya yang tidak sesuai mekanisme pengadilan. Menurut pandangan saya, pertama gugatan tersebut harusnya diranah pidana, akan tetapi kenapa diterima ke perdata. Kedua, gugatan harusnya kompetensi absolut karena ranah dari pengadilan agama, sehingga siapapun penggugat tidak bisa menggugat gugatan yang sama bahkan sudah ada hasil putusan maupun ketetapan hukum di pengadilan setingkat, dan ketiga, penggugat tidak mengajukan pembatalan akta dan tidak pernah mengajukan labfor. “Beber Putri.

Saat di konfirmasi ke pengacara penggugat Adhalia Saputri melalui whatsapp pribadinya mengatakan untuk menghubungi assistentnya yang bernama Daniel Donasto Samosir.

“Saya kira jawaban dari sidang gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 bisa ditanyakan pada panitera atau majelis hakim yang menyidangkan perkara. Karena semua fakta, bukti dan keterangan baik dari saksi maupun saksi ahli itu sudah disampaikan di hadapan hakim. “Jelas Daniel Donasto Samosir pada Senin (29/9/2025).

Dia juga menjelaskan baik dari penggugat maupun tergugat I, tergugat II dan turut tergugat sudah sama-sama menyampaikan dalil, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti dan keterangan saksi serta kesimpulan di persidangan sebelumnya.

“Jadi saya kira tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja. Terkait pertanyaan diluar persidangan dan perkara yang disidangkan, saya kira saya tidak punya kewajiban menjawabnya. “Ungkapnya.

Daniel juga berharap permohonan dalam gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 itu dikabulkan oleh majelis hakim, atau paling tidak jika hakim berpendapat lain maka diberikan putusan seadil adilnya.

Sebelumnya lembaga kontrol publik tata kelola Pemerintah, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah resmi melayangkan surat permohonan pengawasan internal kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi terkait perkara tersebut pada tanggal 22 September 2025 lalu.

“Secara kelembagaan kontrol, kami sudah mengirimkan surat resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Ketua PN Bekasi. Surat itu bukan sebagai bentuk penekanan, akan tetapi mengarah pada prinsip prinsip pengawasan, kontrol eksternal agar semua dapat menarik kesimpulan hingga putusan berdasarkan bukti-bukti serta saksi dalam penyelenggaraan keadilan. Sehingga menghasilkan transparansi hukum yang berkeadilan. “Ungkap Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/9/2025).

Lanjut dia, dalam perkara Nomor 642/Pdt.G/2024/PN. Bks berdasarkan uraian risalah putusan sela di Pengadilan Agama (PA) memutuskan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti tidak dapat diterima. Putusan itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara karena mengandung cacat formil, seperti gugatan yang kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), atau tidak jelas.

Penerapan pada pokok perkara yang digugat Donsius Samosir kali ini lebih mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas apa yang terjadi pada proses pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Meski kata Opan, laporan Donsius di Polres Metro Bekasi Kota atas terlapor Putri Yunasfi dan Rika Adrianti tidak dapat di proses alias perkara tidak dapat dilanjut karena berbagai pertimbangan penyidik atas tidak adanya bukti-bukti penguat.

Opan juga merinci bahwa perkara yang mematik antara penggugat dan para tergugat akan terus meluap kepermukaan jika pembuktian yang dimiliki Donsius lemah dan tidak memiliki bukti formil baik dipersidangan maupun di kepolisian seperti diibaratkan punduk merindukan bulan.

“Dalam kasus ini, menurutnya sangat unik. Banyak ditemukan adanya dugaan pengaburan fakta yang dilakukan Donsius atas pemutarbalikan fakta. Semisal saja tandatangan dihadapan notaris, dia membatah tidak pernah dan itulah yang dijadikan gugatan PMH nya terhadap mantan istrinya Putri Yunasfi serta notaris Rika Adrianti. Perkara itu jika diamati perlu adanya pembuktian keabsahan Labfor kepolisian. Jika memang tandatangan Donsius itu asli di akte notaris, maka dia akan menjadi buah simalakama. “Jelasnya.

Untuk itu kata Opan, hadirnya lembaga yang berfungsi sebagai kontrol publik yang diwadahinya untuk menjadi kontrol diperkara ini bagi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, PN Bekasi maupun kepolisian. Mengingat sosok Donsius Samosir juga tercatat sebagai anggota Kepolisian aktif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FWJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Ajak Warga Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Aiptu Sutris kembali melaksanakan kegiatan sambang dan pengecekan Poskamling di wilayahnya, tepatnya di Kampung Bitungratna RT 02/02, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, pada Rabu malam (21/05/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Kegiatan sambang ini bertujuan untuk memastikan aktifitas ronda malam berjalan dengan […]

  • Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Serang Baru Gelar Patroli Operasi Berantas Jaya 2025

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Polsek Serang Baru melaksanakan kegiatan Patroli Operasi Berantas Jaya 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (15/05/2025) siang di kawasan industri Delta Silicon 8, Desa Sukasari, dan Perumahan Alam Raya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.   Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., […]

  • Quick Respon Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Papua, 8 Oktober 2025| Quick Respon Polri, Sebanyak 3 (Tiga) unit mobil rantis AWC milik Polri bantu padamkan peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Kodam Lama Jalan Sukun Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan, Senin (6/10) pagi sekitar Pukul 09.10 WIT. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kabag Ops […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor terus aktif melaksanakan sambang warga di wilayah binaan. Salah satunya dilakukan oleh Bripka Eko Prasetya, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kampung Bojong RT 09 RW 03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada (5 /7). Kegiatan ini merupakan […]

  • Merasa Polisi Tak Responsif, Istri Korban KDRT Ngadu ke Damkar

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| Seorang perempuan berinisial D, 26 tahun, mengadu ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), usai frustrasi lantaran polisi tidak menindaklanjuti aduannya. D mengadukan nasib nya atas kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama ( i ) “Saya bikin aduan polisi tapi belum ada tanggapan, jadi saya langsung lapor damkar karena kepala saya sakit […]

expand_less