Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 12

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif.

Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan netralitas pelaksanaan mediasi, terutama apabila akar persoalan justru bersumber dari internal lembaga yang memfasilitasi proses tersebut.

Salah satu pandangan disampaikan oleh IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi Hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan Publik, yang dalam kiprahnya pernah menjabat sebagai Analis Senior Hukum di OJK serta Direktur Kebijakan di Bakamla. Dalam refleksi yang disampaikan secara hati-hati dan penuh hormat.

Agung menyampaikan bahwa mediasi akan bermakna dan efektif apabila dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpijak pada prinsip netralitas ASN dan kelembagaan. “Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan Hukum,” ujar Agung, kepada Awak media di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ia mencontohkan situasi yang pernah dialami masyarakat, di mana terdapat dua pihak yang mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah mengajukan permohonan, namun tidak memperoleh kepastian dalam waktu yang lama. Di sisi lain, pihak lain memperoleh sertifikat dalam tempo singkat, meski kemudian belakangan terindikasi menggunakan dokumen yang tidak sah dan telah diketahui oleh pejabatnya.

Ketika informasi ini disampaikan kepada pejabat terkait, bukan tindakan korektif yang dilakukan, melainkan penawaran untuk melakukan mediasi.

“Jika pejabat telah mengetahui adanya indikasi cacat administratif, maka akan lebih bijaksana bila tindakan korektif diambil daripada mediasi dipilih sebagai jalan keluar,” imbuh Agung dengan nada bijak.

Mengacu pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014,tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 64, ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban Hukum untuk membatalkan produk keputusan yang dari hasil penelitian terbukti cacat secara administratif.

Dalam konteks ini, menurut Agung, mediasi tidak seharusnya dijadikan langkah pertama apabila telah diketahui adanya pelanggaran Hukum substantif.

Namun demikian, Agung juga menekankan bahwa mediasi tetap relevan dan bermanfaat dalam situasi-situasi tertentu. Misalnya, dalam konflik batas tanah antar dua pemilik sertifikat yang sah, atau dalam perkara waris di mana para ahli waris belum mencapai kesepakatan. Dalam kondisi tersebut, mediasi berperan penting sebagai jembatan untuk mencapai mufakat.

“Ketika mediasi dilaksanakan dalam situasi netral, tanpa beban pelanggaran administratif, dan tidak terdapat unsur pemalsuan dokumen, maka ia menjadi cerminan pelayanan publik yang bijaksana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan melekat (waskat) di lingkungan lembaga pelayanan pertanahan. Menurutnya, pengawasan sebaiknya tidak hanya bersifat administratif- formal, namun juga harus mampu menelisik potensi penyimpangan substantif di balik keteraturan prosedural.

“Sering kali pelanggaran tersembunyi di balik kelengkapan dokumen. Maka, kecermatan dan kepekaan moral menjadi bagian penting dari pengawasan yang bermakna,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya tumbuh dari hasil akhir pelayanan Publik, tetapi juga dari proses dan niat baik yang tampak nyata dalam setiap tindakan aparatur. Dalam pandangannya, keberanian untuk membatalkan keputusan yang tidak sah lebih mencerminkan martabat dan integritas pejabat, ketimbang bersembunyi di balik mekanisme formal.

“Masyarakat kini semakin cerdas. Mereka menilai bukan hanya dari output, tetapi juga dari sikap dan komitmen pejabat dalam menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan kebenaran,” kata Agung.

Sebagai penutup, Agung menyampaikan harapan agar seluruh pejabat Publik, khususnya di bidang pertanahan, terus menjaga amanah jabatan yang diemban. Ia mengajak agar setiap kebijakan dan keputusan didasarkan pada integritas, kompetensi, dan keteladanan.
“Jika melayani adalah bagian dari nilai luhur kebangsaan, maka jagalah kemurniannya dengan hati yang bersih dan niat yang tulus. Hukum tidak akan bermakna jika tidak ditegakkan dengan kejujuran,” pungkasnya.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan  

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kuningan- Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 – Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025, bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal. Rabu […]

  • Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang. Frasstio menyatakan bahwa […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thalib Mandagi, secara resmi melantik kepengurusan DPW dan DPD SKKP se-Provinsi Lampung bertempat di Desa Bahagia, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Acara ini dirangkai dengan launching dimulainnya pembangunan 33 titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Provinsi Lampung. Hadir pada […]

  • 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 38
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Bantul   Sabtu 10 mai 2025 Sebanyak 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Sabtu (10/05/2025). Sertipikat tersebut merupakan hasil penataan ulang atas lahan yang masyarakat setempat kenal sebagai “tanah tutupan […]

  • Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan Dan Paksa Minta BBM

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rancaekek, 11 Juni 2025| (GMOCT)- Aksi dua orang yang mengaku sebagai awak media menghebohkan SPBU Al-masoem Dangdeur, Rancaekek pada 8 Juni 2025 pukul 23.30 WIB. Kedua orang tersebut, yang mengendarai sepeda motor Aerox biru, memaksa operator SPBU untuk mengisi BBM secara gratis. Informasi ini disampaikan oleh Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT […]

expand_less