Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 296
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif.

Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan netralitas pelaksanaan mediasi, terutama apabila akar persoalan justru bersumber dari internal lembaga yang memfasilitasi proses tersebut.

Salah satu pandangan disampaikan oleh IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi Hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan Publik, yang dalam kiprahnya pernah menjabat sebagai Analis Senior Hukum di OJK serta Direktur Kebijakan di Bakamla. Dalam refleksi yang disampaikan secara hati-hati dan penuh hormat.

Agung menyampaikan bahwa mediasi akan bermakna dan efektif apabila dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpijak pada prinsip netralitas ASN dan kelembagaan. “Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan Hukum,” ujar Agung, kepada Awak media di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ia mencontohkan situasi yang pernah dialami masyarakat, di mana terdapat dua pihak yang mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah mengajukan permohonan, namun tidak memperoleh kepastian dalam waktu yang lama. Di sisi lain, pihak lain memperoleh sertifikat dalam tempo singkat, meski kemudian belakangan terindikasi menggunakan dokumen yang tidak sah dan telah diketahui oleh pejabatnya.

Ketika informasi ini disampaikan kepada pejabat terkait, bukan tindakan korektif yang dilakukan, melainkan penawaran untuk melakukan mediasi.

“Jika pejabat telah mengetahui adanya indikasi cacat administratif, maka akan lebih bijaksana bila tindakan korektif diambil daripada mediasi dipilih sebagai jalan keluar,” imbuh Agung dengan nada bijak.

Mengacu pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014,tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 64, ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban Hukum untuk membatalkan produk keputusan yang dari hasil penelitian terbukti cacat secara administratif.

Dalam konteks ini, menurut Agung, mediasi tidak seharusnya dijadikan langkah pertama apabila telah diketahui adanya pelanggaran Hukum substantif.

Namun demikian, Agung juga menekankan bahwa mediasi tetap relevan dan bermanfaat dalam situasi-situasi tertentu. Misalnya, dalam konflik batas tanah antar dua pemilik sertifikat yang sah, atau dalam perkara waris di mana para ahli waris belum mencapai kesepakatan. Dalam kondisi tersebut, mediasi berperan penting sebagai jembatan untuk mencapai mufakat.

“Ketika mediasi dilaksanakan dalam situasi netral, tanpa beban pelanggaran administratif, dan tidak terdapat unsur pemalsuan dokumen, maka ia menjadi cerminan pelayanan publik yang bijaksana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan melekat (waskat) di lingkungan lembaga pelayanan pertanahan. Menurutnya, pengawasan sebaiknya tidak hanya bersifat administratif- formal, namun juga harus mampu menelisik potensi penyimpangan substantif di balik keteraturan prosedural.

“Sering kali pelanggaran tersembunyi di balik kelengkapan dokumen. Maka, kecermatan dan kepekaan moral menjadi bagian penting dari pengawasan yang bermakna,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya tumbuh dari hasil akhir pelayanan Publik, tetapi juga dari proses dan niat baik yang tampak nyata dalam setiap tindakan aparatur. Dalam pandangannya, keberanian untuk membatalkan keputusan yang tidak sah lebih mencerminkan martabat dan integritas pejabat, ketimbang bersembunyi di balik mekanisme formal.

“Masyarakat kini semakin cerdas. Mereka menilai bukan hanya dari output, tetapi juga dari sikap dan komitmen pejabat dalam menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan kebenaran,” kata Agung.

Sebagai penutup, Agung menyampaikan harapan agar seluruh pejabat Publik, khususnya di bidang pertanahan, terus menjaga amanah jabatan yang diemban. Ia mengajak agar setiap kebijakan dan keputusan didasarkan pada integritas, kompetensi, dan keteladanan.
“Jika melayani adalah bagian dari nilai luhur kebangsaan, maka jagalah kemurniannya dengan hati yang bersih dan niat yang tulus. Hukum tidak akan bermakna jika tidak ditegakkan dengan kejujuran,” pungkasnya.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompak di Tengah Hujan, Sinergi TNI–Polri dan Pemcam Pebayuran Perbaiki Irigasi

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 7 Februari 2026| Wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Pebayuran bersama TNI dan Polri. Bersama masyarakat serta para petani, mereka bahu-membahu melaksanakan gotong royong massal membantu Perum Jasa Tirta (PJT) II membenahi tanggul irigasi yang jebol di BKG 16, Kampung Tambun, RT 04/RW 01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan […]

  • Satgas Pangan Nasional Awasi 9.138 titik, Minyakita hingga Beras Jadi Sorotan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026. Intensitas pemantauan meningkat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas, di Rupat Dirtipideksus Bareskrim […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aktif Bangun Kedekatan Dengan Warga Di Desa Dago

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka Afrian Eko Susanto, aktif melakukan kegiatan sambang ke Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (06/06/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata pelayanan prima Polri kepada masyarakat. Dalam kunjungannya, Bripka Afrian Eko Susanto mendengarkan langsung […]

  • Polisi Bubarkan Massa, Diduga Ingin Membuat Keributan di Pasar Pondok Gede

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Irvan Jihad
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 31 Agustus 2025| Di laporkan telah terjadi keributan di depan Polsek Pondok Gede oleh sejumlah masa dan pihak kepolisian. Diambil dari keterangan warga sekitar Pondok gede berinisial (R) sekitar pukul 00:30 WIB (31/8). R melewati pasar pondok gede sehabis pulang dari rumah kekasihnya, lalu tanpa di sengaja ia melihat sejumlah masa berkumpul di depan […]

  • Menghebohkan! Rhoma Irama Diduga Terlibat Dalam Kasus Penyerangan yang Dilakukan Anggota PWI-LS di Pemalang

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 943
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 25 Juli 2025| Beredar pembahasan di grup whatapps diduga penyanyi Rhoma Irama mendalangi kasus kekerasan saat acara Tabligh Akbar yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (HBS) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (23/07/2025). Menurut info yang beredar, penyanyi kondang tersebut diduga membayar para anggota PWI-LS (Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah) untuk melakukan penyerangan ke rombongan Habib […]

  • TNI

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Kebut Pembutan Bak Penampungan Air bersih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 26 Februari 2026| Pembuatan bak penampungan air yang menjadi salah satu program sasaran fisik TMMD ke-127 Kodim 0116 Nagan Raya yang di buat 5 titik oleh Satgas Kodim 0116 Nagan Raya di haeri ke 16 sebagian besar memasuki tahap akhir dan di sasaran titik 1 Terlihat anggota Satgas TMMD tengah melakukan finishing pada […]

expand_less