Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 93
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Batam,29 Juli 2025| Sungguh Miris, jika benar. Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media lokal, tampaknya sedang ‘dikondisikan’, untuk menjadi ‘Organisasi Perangkat Daerah (OPD)’, dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Bagaimana tidak, pasalnya institusi penegak hukum itu, disebut-sebut mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Sehingga wajar, jika kemudian menimbulkan tanya; Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?.

Padahal, korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung. Tapi ternyata, urusan kantornya masih menerima uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.

Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan beberapa proyek yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam? Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?. Tercatat dalam dokumen yang diterima oleh media, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan.

Berikut ini, adalah rinciannya:
1.Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000

2.Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200.

3.Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250

4.Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214

5.Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000

6. Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000

7.DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750

8.DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750

9. DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000

10.Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000

11.Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.

12.Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000

13.Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000

14.Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000

15.Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000,-
Sehingga, total keseluruhannya yang dikondisikan adalah; Rp6.007.508.184.

Dana miliaran rupiah yang dikondisikan untuk institusi penegak hukum ini, patut diduga sudah melanggar aturan main, yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali.

Celakanya lagi, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.

Bahkan juga, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan terakhir sosial.

Pertanyaannya; seurgent apa, sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada institusi Kejaksaan Negeri?!.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi. Sehingga Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum?! Apakah hal tersebut, tidak termasuk dalam kategori suap?!

Perlu diketahui, bahwa; pemberian sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan mereka agar menguntungkan pemberi suap. Meskipun, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau kepentingan umum. Suap, jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Jaksa Agung sesuai dengan janji dan komitmennya, patut segera menyikapi hal ini dengan tegas dan transparans.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat. Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab pengawasan yang hanya terpusat di nasional […]

  • Diduga Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Pengurus Lampung Tengah Jadi Tersangka

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 385
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Tengah, 31 Juli 2025| Dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Penetapan ini melibatkan DW, Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, Bendahara KONI. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam […]

  • Prestasi Gemilang Bripda Salma, Bukti Keunggulan SDM Baharkam Polri di Ajang Karate

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 503
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara (Korsabhara) Baharkam Polri kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah olahraga. Dalam ajang Kejuaraan Open Karate Tournament Piala Panglima TNI Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 19-21 Juni 2025 di BSCC DOME Balikpapan, Kalimantan Timur, perwakilan dari Ditpolsatwa, Bripda Salma Aulia, berhasil menyumbangkan medali emas. Bripda Salma Aulia, […]

  • Bupati Pemalang Apresiasi Mahasiswi Asal Pemalang Raih Predikat Cum Laude di UNY

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 820
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang,1 September 2025| Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, salah satu putri daerah, Nadia Riska Anida, yang akrab disapa Nana, berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang. Ia resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude. Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung […]

  • Pemerintah Desa Dramaga Menggelar Musrembang

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 September 2025| Pemerintah Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, menggelar musyawarah rencana pembangunan Desa (musrembang), untuk membahas rencana pembangunan RKP Desa tahun 2026 mendatang dan rancangan usulan RKP Desa 2027, (23/9). Menurut Yayat Supriatna selaku Kepala Desa Dramaga menyampaikan bahwa pagu anggaran yang dibahas sama dengan pagu anggaran pada tahun 2025, karena pagu […]

  • Warga Cijengir Curug Menuntut APH Segera Berikan Kebijakan Terkait Ketua RW 03 & RT 06 Di Bebaskan!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 2 Agustus 2025| Warga RT 006 RW 03 Kampung Cijengir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berbondong-bondong memadati salah satu rumah warga guna memberikan pendapat serta kesaksian terkait, insiden yang menimpa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Mereka yang baru menjabat satu Minggu, pasca penangkapan diduga terkait permasalahan kasus pemerasan (Pasal […]

expand_less