Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 103
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Batam,29 Juli 2025| Sungguh Miris, jika benar. Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media lokal, tampaknya sedang ‘dikondisikan’, untuk menjadi ‘Organisasi Perangkat Daerah (OPD)’, dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Bagaimana tidak, pasalnya institusi penegak hukum itu, disebut-sebut mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Sehingga wajar, jika kemudian menimbulkan tanya; Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?.

Padahal, korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung. Tapi ternyata, urusan kantornya masih menerima uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.

Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan beberapa proyek yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam? Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?. Tercatat dalam dokumen yang diterima oleh media, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan.

Berikut ini, adalah rinciannya:
1.Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000

2.Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200.

3.Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250

4.Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214

5.Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000

6. Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000

7.DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750

8.DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750

9. DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000

10.Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000

11.Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.

12.Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000

13.Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000

14.Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000

15.Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000,-
Sehingga, total keseluruhannya yang dikondisikan adalah; Rp6.007.508.184.

Dana miliaran rupiah yang dikondisikan untuk institusi penegak hukum ini, patut diduga sudah melanggar aturan main, yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali.

Celakanya lagi, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.

Bahkan juga, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan terakhir sosial.

Pertanyaannya; seurgent apa, sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada institusi Kejaksaan Negeri?!.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi. Sehingga Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum?! Apakah hal tersebut, tidak termasuk dalam kategori suap?!

Perlu diketahui, bahwa; pemberian sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan mereka agar menguntungkan pemberi suap. Meskipun, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau kepentingan umum. Suap, jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Jaksa Agung sesuai dengan janji dan komitmennya, patut segera menyikapi hal ini dengan tegas dan transparans.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan sambang tersebut menyasar warga di […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bogor Dan Polsek Jasinga Panen Jagung Di Lahan SSDM Polri

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Bogor bersama Polsek Jasinga menggelar kegiatan panen jagung di lahan milik SSDM Polri yang berlokasi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB. Lahan panen yang digunakan memiliki luas total 2 hektare, dan merupakan bagian dari lahan SSDM Polri […]

  • Kapolsek Dramaga Giat Pengecekan Adanya Bencana Alam Tanah Longsor Pasca Hujan Lebat Di Wilayah Desa Babakan Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H., M.H.,melaksanakan kegiatan pengecekan adanya musibah Bencana Alam berupa Tanah Longsor pasca hujan lebat di Kp Babalan Rt.02/01 Desa Babakan Kec Dramaga Kab Bogor, menimpa Bangunan MCK Belakang SDN 3 Babakan Rubuh, didampingi Kades/Lurah Babakan dan Komite Sekolah juga Guru, mulai pukul 10.00 WIb. Minggu (06/07/2025). Dalam kunjungan […]

  • Festival Tring Pegadaian 2026 di Palembang, Buka Tabungan Emas Gratis via Aplikasi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palembang, 18 Januari 2026| PT Pegadaian Area Palembang menggelar Festival Tring pada 16–18 Januari 2026 di Atrium Palembang Icon Mall. Kegiatan ini menjadi upaya Pegadaian memperluas inklusi keuangan sekaligus mengenalkan investasi emas digital melalui super app Tring by Pegadaian, khususnya kepada generasi muda di Kota Palembang. Kepala Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, […]

  • GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon […]

  • Nusron Akhirnya Minta Maaf Serta Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah Oleh Negara

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Agustus 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal tersebut ia sampaikan dihadapan awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8). “Saya Nusron Wahid, sebagai Menteri ATR/Kepala […]

expand_less