Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 104
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Batam,29 Juli 2025| Sungguh Miris, jika benar. Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media lokal, tampaknya sedang ‘dikondisikan’, untuk menjadi ‘Organisasi Perangkat Daerah (OPD)’, dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Bagaimana tidak, pasalnya institusi penegak hukum itu, disebut-sebut mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Sehingga wajar, jika kemudian menimbulkan tanya; Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?.

Padahal, korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung. Tapi ternyata, urusan kantornya masih menerima uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.

Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan beberapa proyek yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam? Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?. Tercatat dalam dokumen yang diterima oleh media, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan.

Berikut ini, adalah rinciannya:
1.Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000

2.Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200.

3.Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250

4.Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214

5.Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000

6. Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000

7.DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750

8.DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750

9. DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000

10.Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000

11.Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.

12.Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000

13.Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000

14.Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000

15.Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000,-
Sehingga, total keseluruhannya yang dikondisikan adalah; Rp6.007.508.184.

Dana miliaran rupiah yang dikondisikan untuk institusi penegak hukum ini, patut diduga sudah melanggar aturan main, yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali.

Celakanya lagi, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.

Bahkan juga, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan terakhir sosial.

Pertanyaannya; seurgent apa, sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada institusi Kejaksaan Negeri?!.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi. Sehingga Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum?! Apakah hal tersebut, tidak termasuk dalam kategori suap?!

Perlu diketahui, bahwa; pemberian sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan mereka agar menguntungkan pemberi suap. Meskipun, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau kepentingan umum. Suap, jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Jaksa Agung sesuai dengan janji dan komitmennya, patut segera menyikapi hal ini dengan tegas dan transparans.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Mendukung Peminatan Investasi dan Identifikasi Ekspor Sumut Melalui Perlis Inland Port, Malaysia

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 149
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | 16 Mei 2025 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyatakan dukungan penuh terhadap peminatan investasi dan upaya identifikasi potensi ekspor Sumatera Utara melalui Perlis Inland Port, Malaysia. Dukungan ini ditegaskan dalam kegiatan pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri […]

  • Ormas Madas Nusantara Ingatkan Prabowo Akan Dilengserkan Oligarki Dengan Tiga Strategi

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Organisasi Masyarakat Madura Asli (Ormas MADAS) Nusantara, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto, kalau ada skenario (grand design) oleh oligarki koruptor yang ingin melengserkan kedudukannya sebagai Presiden. Mereka para oligarki itu, ingin menguasai Indonesia dengan didukung kekuatan asing. Peringatan tersebut disampaikan aktivis penggiat anti korupsi, sekaligus Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden […]

  • Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE Petra, Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 22 November 2025| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (20/11), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan […]

  • Hadiri Rembuk di Desa Kolongliud, Dorong Pencegahan dan Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 September 2025| Bhabinkamtibmas Desa Kalongliud Polsek Nanggung, Bripka Dody Yudha, menghadiri kegiatan Rembuk Stunting dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting tingkat Desa, (4/09). Kegiatan rembuk tersebut menjadi salah satu upaya bersama dalam mencegah terjadinya stunting pada balita. Dalam kegiatan ini juga diberikan penyuluhan mengenai kebutuhan gizi, pola asuh yang baik, pembinaan tumbuh kembang […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu-Lintas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kegiatan pengaturan lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas Pagi hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan & meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas utamanya bagi warga masyarakat yang akan berangkat bekerja, anak-anak yang akan menyebrang jalan pada saat berangkat sekolah dan aktifitas lainya agar terciptanya Kamseltibcarlantas. *Minggu […]

  • Kapolsek Dramaga Hadir Dalam Giat Sosialisasi Program Kerja PKK Bersinergi Bersama Mitra Kerja Tingkat Kecamatan Dramaga 2025

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H hadiri Giat sosialisasi kerja PKK bersinergi bersama Mitra Kerja Tingkat Kecamatan Dramaga Tahun 2025, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor, (14/7). Kegiatan ini diikuti langsung Kapolsek Dramaga, Camat Dramaga, Ketua PPK dan para Ketua Kader PKK […]

expand_less