Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 22

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Penulis: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aipda Hary pebruandi menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa leuwisadeng binaanya. Pada Selasa (27/05/2025), Aipda Hary pebruandi melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, aipda Hary pebruandi tampak […]

  • Aneh? Konsultan Supervisi “Melempem”, Diduga Tak Paham Spesifikasi Teknis

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Proyek Penataan Sarana Olahraga (SOR) di SDN Sukajadi 01, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp98.448.000,00, kini menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan teknis ditemukan di lapangan, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut. (Jumat, 9 Mei 2025)   Dalam pantauan awak media, […]

  • 12.39 Play Button

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersama Babinsa 2114 Koranil Ciampea, Melaksanakan Silaturahmi Dengan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews site-Polres Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara bersama sama dengan Babinsa Serda Nanang Fahroji, melaksanakan silaturahmi dengan warga masyarakat Kp.Sinagar RT.003/006 Desa Cihideung Udik Kec. Ciampea Kab. Bogor. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara […]

  • Kapolsek Dramaga Bersinergi Forkompicam Gerebek Miras Ilegal Jenis Arak Bali dan Ciu Lokasi Tempat Tinggal Kosong Yang Dijadikan Penyimpanan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam 15 Mei 2025 dimulai pukul 21.00 WIB. Apel di Kecamatan Dramaga Kab Bogor baru bergeser ke lokasi Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Jum’at (16/5/2025). Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana,SH.,MH menjelaskan bahwa […]

  • Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang *Aiptu Soma* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor *Rabu (7/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H.* di wilayah desa binaan untuk membina […]

  • Waketum GMOCT: Warga Bandung Gugat Pemkot Bandung Terkait Transparansi Informasi Pembangunan Pasar Gedebage

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 04 Mei 2025| Dedi Kurniawan, warga Kota Bandung, menggugat Pemerintah Kota Bandung terkait sengketa informasi publik mengenai pembangunan Pasar Gedebage. Gugatan dengan nomor register 2468/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2024 diajukan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta informasi mengenai kerjasama Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar terkait pembangunan Pasar Gedebage, serta salinan dokumen kerjasama antara PT Ginanjar dan […]

expand_less