Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 126
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Author: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNN Luncurkan Program Nasional Indonesia Bersinar di Lahat, Dukung Asta Cita Prabowo

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lahat-Sumut, 24 Januari 2026| Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meluncurkan program Nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Kegiatan ini menegaskan komitmen BNN dalam mendukung kebijakan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Peluncuran Nasional di Lahat Acara peluncuran Nasional Kabupaten Bersinar dilaksanakan pada […]

  • 5 Pelaku Pembobol Sekolah dan Satu Penadah Dibekuk Polisi di Sumedang Jabar

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rps/Red
    • visibility 467
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 11 September 2025| Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres […]

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Pelindo Regional 1 Tanam Mangrove Di Pesisir Kabupaten Batu Bara Dalam Rangka Peringati Hari Mangrove Sedunia

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batu Bara, 21 Juli 2025 |  Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 Juli, PT Pelindo Regional 1 melaksanakan aksi penanaman mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan mendukung pengendalian perubahan iklim melalui program Tanggung […]

  • Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 119
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Denpasar, Sabtu 28 Juni 2025  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar pada Sabtu (28/06/2025). Di hadapan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali dan Kepala Kantah se-Provinsi Bali, Wamen Ossy menekankan pentingnya budaya melayani di […]

  • Bukan Sekadar Lucu! Ternyata Ustaz Das’ad Latif Punya Dua Gelar Doktor, Simak Perjalanan Akademiknya Yang Luar Biasa

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Maret 2026| Siapa yang tidak kenal dengan Ustaz Das’ad Latif? Dai kondang asal Makassar ini selalu sukses mengocok perut jemaah melalui ceramah-ceramahnya yang viral di media sosial. Dengan jargon-jargon khas dan sindiran halus yang jenaka, ia berhasil membawa pesan agama masuk ke semua kalangan. Namun, di balik gaya “lucu” yang menjadi ciri khasnya, […]

expand_less