Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kota Bogor| Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.

Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen. Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ciampea, Minggu (01/06/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas pada sore hari sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di jalan raya. Kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi terjadinya […]

  • Kapolres Bogor Bersama Forkopimda Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Babakan Madang Bogor

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Agustus 2025| Suasana penuh kegembiraan mewarnai Lapangan Garuda Yaksa, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/08/2025). Ribuan masyarakat tumpah ruah menghadiri Pesta Rakyat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di antaranya Bupati […]

  • Tumpukan Sampah Di TPST Bantar Gebang, Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Sumber Energi

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 16 Oktober 2025| Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan itu dibuat karena Prabowo menilai sampah belum dikelola secara masif ujarnya. Aturan pengelolaan sampah itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu […]

  • Diduga Operasi PT SGT di JawilanTanpa Dasar Hukum Jelas: Pabrik Cat Ini Kebal Aturan?

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 16 November 2025| Aktivitas produksi cat di pabrik PT Sinar Global Technology (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu perhatian publik setelah Forum Bersama Serang Bersih (FBSS) menemukan indikasi kuat bahwa operasional tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibutuhkan. Pabrik ini sebelumnya merupakan fasilitas produksi sabun, […]

  • HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat, 2 Juli 2025| (GMOCT)-Meriahnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat yang menanti tindakan nyata aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya fantastis. Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang menggema selama perayaan tersebut kini dipertanyakan implementasinya […]

  • Penagih Hutang KSP Paksa Nasabah Hingga Mengalami Trauma

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Kendil
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Agustus 2025| Seorang penagih hutang melakukan tindakan pemaksaan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran mingguan. Diketahui sang penagih hutang berinisial RJ, dari Koperasi simpan pinjam KSP Putra Mandiri Sejahtera mendatangi rumah S (nasabah-red), di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor. RJ tiba dirumah S, sekira pukul 20.47 WIB Kamis, (28/8) kemarin. Diduga RJ […]

expand_less