Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek: Siap Monitor 86
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut (GMOCT) 31 Maret 2026 | Setelah pemberitaan terkait dugaan kerjasama oknum wartawan yang dianggap “hukum milik nenek moyangnya” serta tuduhan bahwa praktek peredaran obat-obatan terlarang Daftar G merupakan usaha milik oknum wartawan tergabung di Perkumpulan Wartawan JR Jawa Barat menjadi viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. memberikan tanggapan.
Tanggapan diberikan melalui chatting WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dengan menyertakan stiker gambar 86 Monitor dan Handy Talkie.
Asep NS kemudian menambahkan dalam pesan bahwa GMOCT menunggu realisasi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, termasuk penangkapan semua pihak yang terlibat baik sipil, oknum ormas, maupun oknum wartawan. “Kami tunggu bukti foto dan video giat pemberantasan serta penangkapan perihal peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut,” ujarnya.
Kapolsek Leles menjawab dengan stiker ilustrasi polisi yang sedang hormat dengan tulisan “Siap serta” dan angka 86 di sampingnya.
GMOCT menyatakan akan menunggu kinerja Polsek Leles yang dipimpin AKP Wawan S.H. dalam menangani kasus tersebut, dengan menekankan bahwa penindakan harus tegas dan tidak tebang pilih siapapun yang terlibat. Baik oknum aparat penegak hukum, oknum ormas, maupun oknum wartawan harus diamankan untuk mencegah kerusakan pada generasi muda akibat peredaran obat-obatan terlarang.[]
#noviralnojustice #gmoct #polsekleles #polresgarut #poldajabar
Tim/Red /Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: GMOCT






At the moment there is no comment