Breaking News
light_mode
Home » Opini » Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparta juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (*)

Oleh: Wilson Lalengke
Penulis: Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring?!

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indramayu, 14 Maret 2026 | Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan […]

  • Gempa magnitudo 6.2 guncang Blangpidie, Aceh Barat Daya

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 11 Mai 2025| BMKG imbau warga tetap waspada dan pantau gempa Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.2 mengguncang wilayah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 15:57 WIB. Informasi gempa di barat daya Blangpidie ini dikonfirmasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui saluran resminya. Pusat gempa terletak di koordinat […]

  • Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga […]

  • BEM Se-Tanah Air Ledek Pemkab Bogor: “Rp 15 Miliar Buat Pesta! Rakyat Dapat Apa?”

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Ag
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 28 November 2029| Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Tanah Air (BEM-STA) Wilayah Bogor Raya siap mengguncang Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor. Mereka mengangkat isu dugaan pemborosan anggaran seremonial yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar di tahun 2025. Massa aksi menilai pemerintah lebih sibuk membangun panggung kemewahan daripada menjawab kebutuhan masyarakat yang […]

  • Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Informasi ini diperoleh […]

  • Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyulut perhatian nasional. Menanggapi konflik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., […]

expand_less