Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparta juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (*)

Oleh: Wilson Lalengke
Penulis: Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAM Intelijen Dorong Pengawasan Perizinan Daerah Lewat Sosialisasi Nota Kesepahaman

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Rabu 7 Mai 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak Hukum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, […]

  • PKN Tolak Pilkada Lewat DPRD: Langkah Mundur dan Ancaman Bagi Demokrasi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Desember 2025| Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PKN menilai usulan tersebut bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan langkah mundur bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Ketua Majelis Agung PKN, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa mengembalikan mandat pemilihan kepala daerah […]

  • PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 26 Oktober 2025 |  PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo Regional I dan Regional II bersama Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) untuk menjalin kolaborasi penelitian. Kerja sama strategis ini berfokus pada penguatan pengembangan ilmu akuntansi global dan percepatan transformasi digital dalam industri perkebunan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor Tingkatkan Hubungan Harmonis Dengan Warga Silaturahmi Dan Penyuluhan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Empud Mahpudin, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga binaannya di Kampung Sentul Rt 03 Rw 04 dan Rt 02 Rw 05 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (21/05/2025). Kegiatan ini menjadi wadah efektif […]

  • Kapolsek Dramaga Survei Lahan Untuk Penanaman Jagung Hybrida Di Ponpes, Sekaligus Cooling System Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Agustus 2025| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Kapolsek Dramaga Bersama Kades Purwasari Kec Dramaga Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Dengan Bapak Kades Purwasari Kec Dramaga Sekaligus survei lahan untuk penanaman jagung Hybrida di Kp. Cihideung kramat Rt. 01/02 Ds. Purwasari Dramaga tepatnya di Yayasan Ponpes Zaid […]

  • Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota Dan Walikota Tangerang

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 yang diselenggaran di Gor Nambo Jaya Sport Center Tangerang resmi ditutup. Penutupan turnamen ini dihadiri Walikota Tangerang, H. Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Dandim 0506 yang diwakili Wadanramil Karawaci, Kapolsek Karawaci, Kadispora Kaonang dan Ketua AFK Kota Tangerang Soehaery Kahfi. Pertandingan bergengsi yang melibatkan […]

expand_less