Breaking News
light_mode
Home » Opini » Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 143
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparta juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (*)

Oleh: Wilson Lalengke
Penulis: Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teror ke Uchok Sky Khadafi: Bangkai Ayam Tanpa Kepala Dikirim ke Rumah di Bekasi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 202
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 25 Januari 2026| Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menerima teror pihak tak dikenal setelah kediaman pria kelahiran Sumatera Utara (Sumut) itu dikirim paket bangkai ayam tanpa kepala. “Paket dibungkus plastik transparan. Isinya ayam tanpa kepala dengan darah masih segar seperti baru dipotong,” kata dia kepada awak media, Jumat (23/1). […]

  • “Diduga Mandul & Sarat Konflik Kepentingan, Hibah Karang Taruna Kota Bogor Dilaporkan FMR ke Kejari!”

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle AG
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id – Kota Bogor,16 April 2026 | Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya secara resmi melayangkan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana hibah APBD kepada Karang Taruna Kota Bogor, Senin13 April 2026. Ketua FMR, Bagas Pamungkas, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap […]

  • Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543, Polsek Rancabungur Ikut Hadiri Tasyakuran Tingkat Kecamatan Rancabungur

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk memperingati Hari Jadi Bogor ke-543 tahun 2025, Kecamatan Rancabungur mengadakan acara Tasyakuran yang dihelat di Masjid Baiturrahman Kampung Kebon Kelapa RT.02 RW.03 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025). Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Rancabungur, Sdri. Dita Aprilia, S.STP, Kapolsek Rancabungur IPTU Azis Hidayat, S.Sos, […]

  • LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 219
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025 (GMOCT)| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin yang masih beroperasi, serta ketidakjelasan tindak lanjut kasus di Polsek Kalideres. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Kapolsek Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga Melaksanakan Giat Apel Pengamanan Ibadah Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Desember 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H, hadiri apel pengamanan Natal tahun 2025, (24/12). Bertempat di Pos Gatur pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jl Lingkar Dramaga Desa Babakan, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kapolsek Dramaga di dampingi ketua DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Wasto […]

expand_less