Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

  • account_circle Dishub
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 91
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait.

( Rls / Yy )

  • Author: Dishub
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Birokrasi, 51 Jabatan Kosong, Garuda KPP RI Bogor Kritik Pemkot

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 5 Februari 2026| Kekosongan 51 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menuai kritik keras dari berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, melainkan cerminan lemahnya manajemen pemerintahan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Ketua Garuda KPP-RI Kabupaten Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa jumlah kekosongan yang begitu besar merupakan sinyal bahaya bagi […]

  • 9 Orang WNI Tewas Dalam Tragedi Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court Hong Kong

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 538
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 November 2025| Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tewas dalam kebakaran Apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong meningkat menjadi sembilan orang, berdasarkan data terbaru Hong Kong Police Force pada Minggu (30/11). Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa terdapat tambahan dua korban meninggal dan satu korban luka, sehingga total WNI yang […]

  • LSM TEGAR Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Dinas Pendidikan Lampung Selatan “Melibatkan Sekdis”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 14 Desember 2025| LSM Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR),akan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ketua LSM Tegakkan Amanat Rakyat Ir Okta Resi Gumantara.,SH.,MH yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Provinsi Lampung mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme […]

  • Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat Domas Janur Saraesa Cup I

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 15 November 2025— Ratusan pesilat dari berbagai paguron dan aliran di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta mengikuti Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat DOMAS JANUR SARAESA CUP I yang digelar di Gedung PGRI Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu–Minggu (8-9/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Padepokan Seni Bela Diri Pencak Silat DOMAS JANUR SARAESA […]

  • Laporan Jalan Ditempat? Masyarakat Babakan Baru Menuntut Kinerja DPRD Kota Bogor

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 233
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Masyarakat Babakan Baru Kelurahan Cipaku,Kota Bogor Selatan yang tergabung dalam forum babakan baru bersatu (FB3) mempertanyakan kinerja DPRD Kota Bogor,Senin, (05/05/2025). Aksi demo yang di ketua oleh Jejen Jaenal selaku ketua Forum Babakan Baru Bersatu (FB3), di dampingi Santi Chintya Dewi.SH. Selaku kuasa hukum bersama Putra Sungkawa selaku ketua Social Justice Defenders, adalah sebagai […]

  • Satu Hari, Sejuta Kenangan. Perpisahan Siswa SDN Karangreja 04 Bikin Takjub dan Terharu

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 611
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti halaman SD Negeri Karangreja 04 dalam acara kenaikan kelas sekaligus perpisahan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar pada Rabu (25/6). Acara ini dihadiri oleh seluruh warga sekolah, para orang tua siswa, komite sekolah, serta tokoh masyarakat sekitar.   Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB […]

expand_less