Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

  • account_circle Dishub
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
  • visibility 38

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait.

( Rls / Yy )

  • Penulis: Dishub
  • Editor: Darmayanti
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMB: “Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tak Lebih Dari Rumah Bagi Para Tikus Berdasi”

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Tim
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi melalukan Aksi Demonstransi di depan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2025). Setelah sebelumnya melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu bergerak menuju ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian kembali menyuarakan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan ‘WC SULTAN’ […]

  • Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas, Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB: Janji Tukar Guling Tak Terbukti, PN Klaten Tinjau Lahan

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Klaten (GMOCT) 22 Agustus 2025| Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet, yang merupakan bagian dari jaringan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Antisipasi Gangguan Keamanan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, Aipda Thavit SM, S.H. melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang warga ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Bhabinkamtibmas sebagai […]

  • Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten […]

  • Jalan Baru Diperbaiki,Belum Dipakai Sudah Rusak,Terkesan Asal Jadi”Masyarakat Merasa Dirugikan!!!

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Oktober 2025| Jalan baru yang dibangun beberapa waktu yang lalu di jalan Cibeureum- Cimanglid Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Jawa Barat, kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, retak terbelah parah. Jalan yang diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, justru menjadi sorotan karena kualitasnya yang dipertanyakan?. Kerusakan jalan tersebut berupa retak […]

  • Target Juara Umum PPSU, Jakarta TIMUR Kirim 357 Atlet Ke POPPROV & PORPROV DKI

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| WALI Kota Jakarta Timur. Munjirin, resmi melepas 357 atlet untuk berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (POPPROV) dan PORPROV DKI Jakarta, Tahun 2025, Sabtu, 2 Agustus, menjelang pertandingan yang dijadwalkan berlangsung 4–8 Agustus mendatang. Dalam sambutannya, Munjirin menekankan pentingnya semangat untuk juang dan sportivitas para atlet DKI Jakarta Timur, baik pelajar maupun […]

expand_less