“Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 33
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026|Kritik publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kembali menemukan relevansinya. Analisis kronologis terhadap mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan mengonfirmasi sebuah tesis yang meresahkan: regulasi ini tidak didesain untuk mencegah kejahatan lingkungan, melainkan mengakomodasi pelanggaran yang telah terjadi secara sistematis selama puluhan tahun.
Pakar hukum dan aktivis lingkungan menyebut mekanisme ini sebagai legalisasi fait accompli—sebuah penerimaan paksa atas kondisi ilegal yang sudah “terlanjur” terjadi. Berikut adalah bedah kasus secara faktual mengenai bagaimana negara memberikan pengampunan massal atas perusakan hutan.
Logika “Keterlanjuran”: Negara Takluk pada Pelanggar
Pemerintah menggunakan terminologi “Penyelesaian Keterlanjuran” sebagai landasan filosofis. Premis yang dibangun negara sederhana namun problematis: jutaan hektare hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, dan pelakunya—baik korporasi maupun perorangan—terlalu masif untuk ditindak secara pidana tanpa mengguncang stabilitas ekonomi.
Alih-alih menegakkan hukum, negara memilih jalur pemutihan. Logika ini secara efektif menganulir status pidana kehutanan yang seharusnya berlaku sebelum tahun 2020, mengubahnya menjadi sekadar kewajiban administratif.
Kronologi: Kejahatan Dulu, Aturan Menyusul
Untuk memahami mengapa aturan ini disebut “mengakomodasi kejahatan”, kita harus melihat lini masa penegakan hukum kehutanan:
1. Era Impunitas (1990-an s.d. 2020)
Selama tiga dekade, ratusan perusahaan dan ribuan perorangan merambah masuk ke Kawasan Hutan—mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, hingga Hutan Konservasi. Mereka membabat vegetasi asli, menanam sawit, dan mendirikan infrastruktur tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
* Status Hukum: Berdasarkan UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU P3H No. 18/2013, tindakan ini adalah tindak pidana murni. Pelaku seharusnya dipenjara dan aset hasil kejahatan disita oleh negara.
2. Era Pengampunan (November 2020 – Sekarang)
Pengesahan UU Cipta Kerja mengubah lanskap hukum secara drastis melalui penyisipan Pasal 110A dan 110B. Kedua pasal ini memberikan ultimatum lunak:
* Pelaku usaha di dalam kawasan hutan sebelum UUCK disahkan tidak akan dipidana, asalkan melapor dan membayar denda administratif dalam tenggat waktu tiga tahun (berakhir November 2023).
* Bahasa hukum ini secara implisit berbunyi: “Silakan melanggar dulu, aturan akan kami sesuaikan kemudian.”
Data: Skala Pengampunan yang Masif
Berdasarkan data audit pemerintah yang dirilis melalui Satgas Sawit dan KLHK, skala pemutihan ini mencakup angka yang fantastis.
> Estimasi Total Luas Lahan:
> Tercatat sekitar 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
>
Ironisnya, lahan tersebut tidak hanya berada di Hutan Produksi, tetapi juga merambah area yang seharusnya sakral secara ekologis:
* Hutan Lindung (HL): Ratusan ribu hektare sawit ditemukan di kawasan yang berfungsi sebagai penyangga sistem penyangga kehidupan (pengatur tata air, pencegah banjir).
* Hutan Konservasi (HK): Puluhan ribu hektare bahkan berada di area suaka alam yang menjadi habitat satwa dilindungi.
Melalui skema Pasal 110A dan 110B, kerusakan di area-area krusial ini tidak dipulihkan melalui penegakan hukum pidana, melainkan “diselesaikan” dengan mekanisme denda.
Kritik Keadilan: Mengapa Disebut “Bi*dab”?
Dari kacamata moral dan keadilan lingkungan, kebijakan ini menuai kecaman keras karena tiga alasan fundamental:
* Preseden Buruk (Moral Hazard):
Kebijakan ini mengirimkan sinyal berbahaya kepada sektor swasta: kepatuhan hukum adalah opsional. Pengusaha diajarkan bahwa regulasi bisa diubah jika pelanggaran dilakukan secara masif dan kolektif. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan stempel pembenar (rubber stamp) bagi aktivitas ilegal yang sudah menghasilkan keuntungan triliunan rupiah.
* Disparitas Keadilan (Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah):
Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata. Seorang petani kecil yang menebang satu pohon di hutan negara demi memperbaiki rumah kerap kali langsung berhadapan dengan jeruji besi. Sebaliknya, korporasi yang membabat ribuan hektare hutan lindung justru diberi “karpet merah” berupa sanksi administratif dan kesempatan melegalkan aset ilegal mereka.
* Kerusakan Permanen yang Tak Terbayar:
Denda administratif yang masuk ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) tidak sebanding dengan hilangnya fungsi ekologis hutan. Hutan lindung yang telah gundul dan berganti menjadi monokultur sawit tidak akan kembali fungsinya sebagai penahan banjir dan longsor hanya karena denda telah dibayar. Bencana alam tetap akan menjadi beban masyarakat lokal, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke korporasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pasal 110A & 110B UU Cipta Kerja berfungsi efektif sebagai “surat pengampunan dosa”
(indulgence) bagi perusakan hutan masa lalu. Regulasi ini membuktikan bahwa dalam pertarungan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi oligarki, negara telah memilih pemenangnya.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: HJ Hagia Sofia






At the moment there is no comment