Breaking News
light_mode
Home » Opini » “Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal

“Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
  • visibility 152
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026|Kritik publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kembali menemukan relevansinya. Analisis kronologis terhadap mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan mengonfirmasi sebuah tesis yang meresahkan: regulasi ini tidak didesain untuk mencegah kejahatan lingkungan, melainkan mengakomodasi pelanggaran yang telah terjadi secara sistematis selama puluhan tahun.

Pakar hukum dan aktivis lingkungan menyebut mekanisme ini sebagai legalisasi fait accompli—sebuah penerimaan paksa atas kondisi ilegal yang sudah “terlanjur” terjadi. Berikut adalah bedah kasus secara faktual mengenai bagaimana negara memberikan pengampunan massal atas perusakan hutan.

Logika “Keterlanjuran”: Negara Takluk pada Pelanggar
Pemerintah menggunakan terminologi “Penyelesaian Keterlanjuran” sebagai landasan filosofis. Premis yang dibangun negara sederhana namun problematis: jutaan hektare hutan telah berubah menjadi perkebunan sawit, dan pelakunya—baik korporasi maupun perorangan—terlalu masif untuk ditindak secara pidana tanpa mengguncang stabilitas ekonomi.

Alih-alih menegakkan hukum, negara memilih jalur pemutihan. Logika ini secara efektif menganulir status pidana kehutanan yang seharusnya berlaku sebelum tahun 2020, mengubahnya menjadi sekadar kewajiban administratif.

Kronologi: Kejahatan Dulu, Aturan Menyusul
Untuk memahami mengapa aturan ini disebut “mengakomodasi kejahatan”, kita harus melihat lini masa penegakan hukum kehutanan:

1. Era Impunitas (1990-an s.d. 2020)

Selama tiga dekade, ratusan perusahaan dan ribuan perorangan merambah masuk ke Kawasan Hutan—mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, hingga Hutan Konservasi. Mereka membabat vegetasi asli, menanam sawit, dan mendirikan infrastruktur tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

* Status Hukum: Berdasarkan UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU P3H No. 18/2013, tindakan ini adalah tindak pidana murni. Pelaku seharusnya dipenjara dan aset hasil kejahatan disita oleh negara.

2. Era Pengampunan (November 2020 – Sekarang)

Pengesahan UU Cipta Kerja mengubah lanskap hukum secara drastis melalui penyisipan Pasal 110A dan 110B. Kedua pasal ini memberikan ultimatum lunak:

* Pelaku usaha di dalam kawasan hutan sebelum UUCK disahkan tidak akan dipidana, asalkan melapor dan membayar denda administratif dalam tenggat waktu tiga tahun (berakhir November 2023).

* Bahasa hukum ini secara implisit berbunyi: “Silakan melanggar dulu, aturan akan kami sesuaikan kemudian.”

Data: Skala Pengampunan yang Masif
Berdasarkan data audit pemerintah yang dirilis melalui Satgas Sawit dan KLHK, skala pemutihan ini mencakup angka yang fantastis.
> Estimasi Total Luas Lahan:
> Tercatat sekitar 3,37 juta hektare lahan sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
>
Ironisnya, lahan tersebut tidak hanya berada di Hutan Produksi, tetapi juga merambah area yang seharusnya sakral secara ekologis:

* Hutan Lindung (HL): Ratusan ribu hektare sawit ditemukan di kawasan yang berfungsi sebagai penyangga sistem penyangga kehidupan (pengatur tata air, pencegah banjir).

* Hutan Konservasi (HK): Puluhan ribu hektare bahkan berada di area suaka alam yang menjadi habitat satwa dilindungi.

Melalui skema Pasal 110A dan 110B, kerusakan di area-area krusial ini tidak dipulihkan melalui penegakan hukum pidana, melainkan “diselesaikan” dengan mekanisme denda.

Kritik Keadilan: Mengapa Disebut “Bi*dab”?
Dari kacamata moral dan keadilan lingkungan, kebijakan ini menuai kecaman keras karena tiga alasan fundamental:

* Preseden Buruk (Moral Hazard):
Kebijakan ini mengirimkan sinyal berbahaya kepada sektor swasta: kepatuhan hukum adalah opsional. Pengusaha diajarkan bahwa regulasi bisa diubah jika pelanggaran dilakukan secara masif dan kolektif. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan stempel pembenar (rubber stamp) bagi aktivitas ilegal yang sudah menghasilkan keuntungan triliunan rupiah.

* Disparitas Keadilan (Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah):
Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata. Seorang petani kecil yang menebang satu pohon di hutan negara demi memperbaiki rumah kerap kali langsung berhadapan dengan jeruji besi. Sebaliknya, korporasi yang membabat ribuan hektare hutan lindung justru diberi “karpet merah” berupa sanksi administratif dan kesempatan melegalkan aset ilegal mereka.

* Kerusakan Permanen yang Tak Terbayar:
Denda administratif yang masuk ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) tidak sebanding dengan hilangnya fungsi ekologis hutan. Hutan lindung yang telah gundul dan berganti menjadi monokultur sawit tidak akan kembali fungsinya sebagai penahan banjir dan longsor hanya karena denda telah dibayar. Bencana alam tetap akan menjadi beban masyarakat lokal, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke korporasi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pasal 110A & 110B UU Cipta Kerja berfungsi efektif sebagai “surat pengampunan dosa”
(indulgence) bagi perusakan hutan masa lalu. Regulasi ini membuktikan bahwa dalam pertarungan antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi oligarki, negara telah memilih pemenangnya.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Polsek Ciampea Dengan Pemilik Toko Emas, Sampaikan Kewaspadaan Dan Sinergi Keamanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.I.P., M.H., melaksanakan giat silaturahmi bersama pemilik toko emas di Kecamatan Ciampea pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Ciampea dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Bagja serta sejumlah pemilik toko emas dari berbagai titik di wilayah tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempererat hubungan antara aparat Kepolisian […]

  • Patroli Dini Hari SAT SAMAPTA Polres Bogor Bubarkan Geng Motor Dan Amankan Barang Bukti

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor, Sat Samapta Polres Bogor melaksanakan kegiatan Patroli Jam Kecil yang menyasar titik-titik rawan kejahatan jalanan, khususnya pada malam hingga dini hari, (3/7). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yogi Nugraha, S.E., M.H., didampingi Perwira Pengawas IPDA R. Pamungkas dan KBO Samapta IPDA Eka Dutabaliawan, dengan […]

  • Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 4 Desember 2025| Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan yayasan terkait pemberhentian dua guru kepada Polresta Cilacap. Laporan dibuat pada Jumat (17/10) pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap. Kasus ini mencuat setelah pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui […]

  • Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025| SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari […]

  • Kejari Lebak Tegas Ungkap Korupsi PDAM, Sahabat Presisi Apresiasi Dua Jempol

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 248
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 September 2025| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama, mantan Ketua Dewan Pengawas, dan pihak swasta rekanan PDAM. Tersangka tersebut yakni Oya Masri selaku mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat mantan Ketua […]

  • Polres Bogor Bersama Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan dan 109 Kendaraan Disita

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar konferensi pers pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., […]

expand_less