Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 7

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya.

 

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, keduanya hanya diberikan sanksi administratif berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha. Nilai gratifikasi yang besar itu tentu memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran seberat itu justru diselesaikan dengan sanksi ringan, di saat Kejaksaan sedang mendapat sorotan atas perannya menyelamatkan ratusan triliun uang negara?

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya jelas: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

 

Namun dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap aparat penegak hukum — terutama jaksa — kerap menunjukkan kelonggaran. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat etik atau administratif, bukan pidana sebagaimana mestinya.

 

Perlakuan berbeda ini memperlihatkan adanya standar ganda (double standard). Ketika pelaku berasal dari kalangan jaksa, proses hukum cenderung berhenti di ranah internal. Sebaliknya, jika pelaku adalah ASN biasa, kepala dinas, atau kepala daerah, mereka kerap langsung dijadikan tersangka, bahkan divonis bertahun-tahun penjara.

 

Padahal, jaksa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan penerima gratifikasi. Dalam Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024, sudah secara tegas dinyatakan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

 

Ironisnya, sanksi yang diterapkan kepada aparat penegak hukum justru lebih ringan dibandingkan sanksi bagi rakyat biasa. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada hierarki sosial: semakin tinggi jabatan, semakin ringan hukuman.

 

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika publik melihat adanya ketimpangan sanksi antara penerima gratifikasi dari kalangan jaksa dan non-jaksa, kepercayaan terhadap sistem hukum otomatis terkikis.

 

Masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah alat moral negara. Jika aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dilindungi oleh sistemnya sendiri, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

 

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan bahwa penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di level etik atau administratif semata.

 

Publik berhak menuntut agar setiap jaksa yang menerima gratifikasi diproses secara pidana, sebagaimana warga negara lainnya.

Hanya dengan langkah itu, hukum bisa kembali pada hakikatnya — bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Belas Personil Gabungan Polsek Kedung Waringin dan Satpol PP Laksanakan Patroli Jalur Pantura

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Dalam upaya menjaga Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Kedung Waringin dan Gabungan Satpol PP melaksanakan patroli preventif malam Minggu di sepanjang jalan raya jalur Pantura hingga pemukiman warga Minggu (01/06/2025)   Rutinitas di malam Minggu, malam panjang, Kapolsek Kedung Waringin polres metro Bekasi AKP Aliyani SH, Pimpin langsung Patroli di […]

  • Komando Tegas dari Makodim, Bangun Sinergi, Wujudkan TNI yang Andal

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Juli 2025.– Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han., memberikan pengarahan langsung kepada seluruh perwira staf dan Komandan Rayon Militer (Danramil) di ruang Data lantai 2 Makodim 0509/Kab. Bekasi.   Dalam arahannya, Dandim membahas berbagai rencana kegiatan ke depan yang sudah disusun, termasuk strategi pelaksanaan serta evaluasi […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Kamis (29/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa purwasari Aipda Heri Kismanto menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • Apresiasi Kapolri Jenderal Sigit Soal Ketahanan Pangan, Haidar Alwi: Tidak Hanya Menjaga Negara Tapi Juga Menanam Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Agustus 2025| Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi kembali menyampaikan apresiasi tulus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perannya dalam mendukung dan mewujudkan program ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Haidar menanggapi pernyataan Prabowo dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, (6/8). “Beliau tidak hanya […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Lakukan Sambang Dialogis, Imbau Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Polres Bogor, BRIPKA Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis di wilayah binaannya, Rabu (28/05/2025). Kegiatan sambang tersebut dilakukan di Kampung Sedong RT 01 RW 02, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. […]

  • Sinergitas TNI – Polri Laksanakan Cooling System Ke POSKAMDES Desa Binaan Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif Di Lingkungan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor– Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas ke Poskamdes Dramaga dan berdialog dengan Linmas menghimbau dan mengajak untuk selalu bersinergi. Hal ini selain dilaksanakan selain bersilaturahmi juga sebagai upaya untuk selalu mendekatkan diri dengan Linmas selaku pengemban Keamanan di Desa dan bisa terus berkordinasi terkait Kamtibmas. Kamis 19/06/2025   Bhabinkamtibmas Desa Dramaga Polsek Dramaga Polres […]

expand_less