Breaking News
light_mode
Home » Opini » Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, keduanya hanya diberikan sanksi administratif berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha. Nilai gratifikasi yang besar itu tentu memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran seberat itu justru diselesaikan dengan sanksi ringan, di saat Kejaksaan sedang mendapat sorotan atas perannya menyelamatkan ratusan triliun uang negara?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya jelas: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Namun dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap aparat penegak hukum — terutama jaksa — kerap menunjukkan kelonggaran. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat etik atau administratif, bukan pidana sebagaimana mestinya.

Perlakuan berbeda ini memperlihatkan adanya standar ganda (double standard). Ketika pelaku berasal dari kalangan jaksa, proses hukum cenderung berhenti di ranah internal. Sebaliknya, jika pelaku adalah ASN biasa, kepala dinas, atau kepala daerah, mereka kerap langsung dijadikan tersangka, bahkan divonis bertahun-tahun penjara.

Padahal, jaksa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan penerima gratifikasi. Dalam Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024, sudah secara tegas dinyatakan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Ironisnya, sanksi yang diterapkan kepada aparat penegak hukum justru lebih ringan dibandingkan sanksi bagi rakyat biasa. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada hierarki sosial: semakin tinggi jabatan, semakin ringan hukuman.

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika publik melihat adanya ketimpangan sanksi antara penerima gratifikasi dari kalangan jaksa dan non-jaksa, kepercayaan terhadap sistem hukum otomatis terkikis.

Masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah alat moral negara. Jika aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dilindungi oleh sistemnya sendiri, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan bahwa penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di level etik atau administratif semata.

Publik berhak menuntut agar setiap jaksa yang menerima gratifikasi diproses secara pidana, sebagaimana warga negara lainnya.

Hanya dengan langkah itu, hukum bisa kembali pada hakikatnya — bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI BAIK: Giat Kapolsek Megamendung, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Lansia dan Kaum Dhu”afa

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Maret 2026| Giat menyalurkan pembagian bantuan sembako, Kapolsek Megamendung Polres Bogor kepada warga lansia dan dhuafa di Kecamatan Megamendung, berlangsung kondusif, (3/3). Kegiatan positif ini dipimpin oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H., di dampingi anggota Polsek dan perwakilan Ibu Bhayangkari Ranting Polsek Megamendung, yang mana giat ini adalah untuk menyaluran pembagian bantuan […]

  • Dua Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Demo Buruh di PT Rajawali Cirebon Kota

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls Dekka
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Januari 2026| Dua orang jurnalis mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Cirebon Kota pada Kamis 8 Januari 2026. Pelarangan tersebut, disertai adu mulut hingga dugaan intimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat. Peristiwa bermula ketika awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area […]

  • Sejumlah Faktor Yang Membuat Tingkat Kemacetan Di Kota Jakarta Menurun

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 327
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Tingkat kemacetan Kota Jakarta menurun dan sekarang berada di posisi ke-5 kota termacet di Indonesia dalam Tomtom Traffic Index 2024. Pramono Anung, Gubernur Jakarta mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat tingkat kemacetan Jakarta menurun. “Sekarang nomor satu Bandung, nomor dua Medan, nomor tiga Palembang, nomor empat Surabaya, lima Jakarta,” kata Pramono di Jakarta Pusat, […]

  • Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 119
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Denpasar, Sabtu 28 Juni 2025  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar pada Sabtu (28/06/2025). Di hadapan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali dan Kepala Kantah se-Provinsi Bali, Wamen Ossy menekankan pentingnya budaya melayani di […]

  • Massa Aksi Demo Hadiahkan Korek Kuping, Agar Telinga DPRD Mandailing Natal “Mau Dengar Suara Rakyat”

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Panyabungan, 9 September 2025| Aksi unjuk rasa di Kabupaten Mandailing Natal, berbeda dari biasanya. Massa yang terdiri dari ibu-ibu ras terkuat, aliansi mahasiswa, dan masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasinya namun dengan cara yang penuh sindiran pedas, (8/9). Jika biasanya aksi massa sering dituding hanya soal “nasi bungkus”, kali ini justru massa yang membagikan nasi […]

  • AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamingkis di Kabupaten Bekasi. Sabtu (12/07/2024)   Pasalnya perbaikan jembatan Cipamingkis yang menelan anggaran puluhan milyar dari APD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, saat […]

expand_less