Breaking News
light_mode
Home » Opini » Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 142
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, keduanya hanya diberikan sanksi administratif berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha. Nilai gratifikasi yang besar itu tentu memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran seberat itu justru diselesaikan dengan sanksi ringan, di saat Kejaksaan sedang mendapat sorotan atas perannya menyelamatkan ratusan triliun uang negara?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya jelas: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Namun dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap aparat penegak hukum — terutama jaksa — kerap menunjukkan kelonggaran. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat etik atau administratif, bukan pidana sebagaimana mestinya.

Perlakuan berbeda ini memperlihatkan adanya standar ganda (double standard). Ketika pelaku berasal dari kalangan jaksa, proses hukum cenderung berhenti di ranah internal. Sebaliknya, jika pelaku adalah ASN biasa, kepala dinas, atau kepala daerah, mereka kerap langsung dijadikan tersangka, bahkan divonis bertahun-tahun penjara.

Padahal, jaksa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan penerima gratifikasi. Dalam Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024, sudah secara tegas dinyatakan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Ironisnya, sanksi yang diterapkan kepada aparat penegak hukum justru lebih ringan dibandingkan sanksi bagi rakyat biasa. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada hierarki sosial: semakin tinggi jabatan, semakin ringan hukuman.

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika publik melihat adanya ketimpangan sanksi antara penerima gratifikasi dari kalangan jaksa dan non-jaksa, kepercayaan terhadap sistem hukum otomatis terkikis.

Masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah alat moral negara. Jika aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dilindungi oleh sistemnya sendiri, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan bahwa penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di level etik atau administratif semata.

Publik berhak menuntut agar setiap jaksa yang menerima gratifikasi diproses secara pidana, sebagaimana warga negara lainnya.

Hanya dengan langkah itu, hukum bisa kembali pada hakikatnya — bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Finlandia Dukung Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko Sebagai Solusi Sahara Maroko

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 2 Maret 2026| Finlandia menegaskan bahwa “otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko dapat menjadi solusi paling layak” untuk menyelesaikan masalah Sahara Maroko. Pernyataan ini disampaikan dalam Komunike Bersama yang diadopsi di Rabat setelah pertemuan antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, dengan Menteri Luar Negeri Finlandia, Elina Valtonen, yang […]

  • DPRD Batam Minta Super Z Club Ditutup Usai Viral Sexy Dancer dan Tarian Erotis

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 185
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT), 21 Agustus 2025| Menyusul viralnya pemberitaan terkait sexy dancer dan tarian erotis di Super Z Club yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/08/2025). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari […]

  • Patroli Malam di Pebayuran, TNI-Polri Gandeng Ormas dan Warga Cegah Tawuran Remaja

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 21 September 2025- Pebayuran – Aparat TNI-Polri bersama ormas dan masyarakat Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menggelar patroli malam pada Sabtu (20/9/2025). Mereka menyusuri titik-titik rawan di Kelurahan Kertasari untuk mencegah tawuran remaja dan menekan angka kejahatan jalanan.   Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri SH MH memimpin langsung patroli gabungan. Ia menegaskan […]

  • PPWI Lampung Berbagi Takjil Ramadan Kepada Sesama Warga

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 6 Maret 2026 | Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, Kamis, 05 Maret 2026. Salah satu lokasi pembagian berlangsung di Jalan Ikan Kembung, Gudang Agen, […]

  • JAM Intelijen Dorong Pengawasan Perizinan Daerah Lewat Sosialisasi Nota Kesepahaman

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Rabu 7 Mai 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak Hukum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, […]

  • Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalulintas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kegiatan pengaturan Lalu Lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas sore hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas utamanya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas, Rabu (14/5/2025). Anggota Lantas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar membantu masyarakat mengatur lalulintas dan ketika hendak menyebrang jalan, petugas […]

expand_less