Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 12

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Oktober 2025| Wacana pengembalian dana dalam program Inspiring Teacher 2025 yang disuarakan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah. Alih-alih dianggap sebagai solusi, pengembalian dana justru dianggap sebagai bukti keterlibatan dan pengakuan diam-diam atas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini dilaporkan terjadi di lingkungan Dindikbud.

“Logika pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Pungli adalah tindak pidana, bukan kesalahan administratif yang bisa dibereskan dengan uang kembali. Kalau begitu caranya, korupsi kecil akan dilegalkan!” tegas seorang aktivis pendidikan Pemalang, rabu (1/10/2025).

Skema pungutan sebesar Rp200 ribu yang dibebankan kepada guru-guru peserta program Inspiring Teacher diduga berlangsung secara sistemik dan melibatkan oknum di internal Dindikbud. Tak hanya memberatkan, pungutan tersebut bahkan disebut-sebut bersifat “terpaksa” agar guru tidak mengalami kendala saat mengikuti program.

Pernyataan Dindikbud yang menyatakan siap mengembalikan dana justru memperkuat asumsi publik bahwa pungutan tersebut benar adanya dan bukan miskomunikasi administratif. Dalam audiensi publik yang digelar di ruang Sekwan DPRD Pemalang pada Selasa (23/9), aktivis, aliansi masyarakat sipil, serta sejumlah anggota dewan hadir secara langsung dan menyampaikan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Kalau sampai tanggal 10 Oktober 2025 tidak tuntas, kami akan serahkan langsung ke penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Langkah Inspektorat Kabupaten Pemalang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan pungli semakin mempertebal kecurigaan publik. Ketika pengawas internal pemerintah gagap, maka satu-satunya jalan adalah menempuh proses hukum terbuka melalui aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan.

“Kalau uangnya memang benar dikembalikan, itu artinya ada transaksi yang tidak sah. Tapi jangan salah, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Justru itu menguatkan dugaan bahwa pungli memang benar terjadi,” lanjut narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru disapu bersih di bawah karpet kekuasaan dengan dalih ‘uang sudah kembali’?
Siapa pun aktor intelektual, dalang, maupun pelaksana lapangan dari praktik pungutan liar ini, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Kasus ini bukan hanya soal uang Rp200 ribu per guru, tapi soal integritas sistem, penyalahgunaan jabatan, dan penegakan hukum yang adil. Jika program pendidikan bisa dijadikan ladang basah, maka masa depan dunia pendidikan di daerah akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan gelap.

Pengembalian dana tidak boleh jadi tameng kebal hukum! Pungli tetap pidana, siapa pun pelakunya harus diadili! Tim Investigasi kabarSBI.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redakasi
  • Sumber: SB8

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kenaikan Pangkat 102 Anggotanya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin upacara menaikkan pangkat 102 anggota satu tingkat lebih tinggi. Upacara kenaikan pangkat itu digelar di lapangan upacara Mako Polres Metro Tangerang Kota Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Banten, hari ini Senin, (30/6/2025) pagi WIB. Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi periode […]

  • Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Banten 31 Agustus 2025| Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam […]

  • Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku Dan Tujuh Unit Sepeda Motor

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (26/5/2025) sore di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, petugas mengamankan dua orang pelaku dan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kejadian pencurian […]

  • Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle RlsRed
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan delapan orang satpam Apartemen City Garden. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya atas dugaan penangkapan sewenang- wenang, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 juta. Permohonan praperadilan ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Perkara pertama diajukan oleh Estebo Soares […]

  • Resmikan Politeknik Kirana, Lion Air Group Mantapkan Komitmen Cetak SDM Unggul Penerbangan

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 23 September 2025| Lion Air Group meresmikan berdirinya Politeknik Kirana pada Selasa (23/9/2025) di Komplek Talaga Bestari, Perkantoran Lion Air Gedung Politeknik Kirana (Gedung D), Jalan Harmony Raya Blok GK No. 6, Desa Wana Kerta, Sindang Jaya, Tangerang, Banten. Peresmian ini dihadiri oleh Ketua MPR-RI, H. Ahmad Mujani; Menteri Pemberdayaan Masyarakat Sekaligus Ketua Umum […]

  • Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media […]

expand_less