Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka– Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Majalengka– Kuningan, LPK-RI Desak Razia Warung dan Bongkar Distributor

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
  • visibility 6
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Majalengka,15 April 2026 | Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Majalengka dan Kuningan semakin mengkhawatirkan dan dinilai sudah masuk tahap darurat penegakan hukum. Rokok tanpa pita cukai diduga beredar bebas hingga ke tingkat warung kecil, menandakan adanya jaringan distribusi yang terstruktur dan masif. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Agung Sulistio, dengan tegas mengutuk praktik ilegal tersebut dan meminta tindakan nyata dari aparat. Ia menilai, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi memperluas kerugian negara dan membahayakan masyarakat.

Agung Sulistio secara khusus mendesak Bea Cukai Cirebon bersama aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan razia besar-besaran hingga ke tingkat warung dan kios kecil. Menurutnya, titik distribusi terendah justru menjadi kunci untuk mengungkap jalur pemasok utama. “Razia harus menyasar langsung warung-warung. Dari sana bisa ditelusuri siapa distributor besarnya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Peran aktif publik sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan distribusi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat dapat menelusuri alur distribusi hingga ke pelaku utama sehingga efek jera benar-benar tercipta.

Dari aspek hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran tersebut.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menjerat pihak yang menyimpan atau mengangkut rokok ilegal. Jika terbukti adanya distributor besar yang memasok ke warung-warung di Majalengka dan Kuningan, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat. Penindakan harus dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada pengecer, tetapi juga hingga ke aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.

Agung Sulistio menegaskan bahwa razia intensif, pengungkapan distributor, serta keterlibatan masyarakat adalah langkah strategis untuk memberikan efek jera. Ia berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. “Kalau distributor utamanya ditangkap dan dihukum berat, maka praktik ini akan berhenti. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Friendly Fun  Minton Antara Pelindo Regional 1 Dan Regional 2 Teluk Bayur Di Pekanbaru Pererat Sinergi  Dan Kekompakan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 172
    • 0Comment

        tegarnews.co.id – Pekanbaru | 11 Mei 2025Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan antar insan Pelindo, Pelindo Regional 1 dan Pelindo Regional 2 Teluk Bayur menggelar kegiatan Friendly Fun Minton di Kota Pekanbaru. Acara yang berlangsung di GOR Nuansa Pekanbaru ini menghadirkan suasana penuh keakraban dan semangat sportivitas. Kegiatan olahraga persahabatan […]

  • Polres Serang Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Remaja

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 25 Januari 2026| Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo menangkap tiga anggota geng motor yang diduga mengeroyok seorang remaja hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap di Desa […]

  • Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 15 Februari 2026| Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di wilayah utara dan barat Kerajaan ini. Banjir yang dipicu oleh curah hujan luar biasa selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah, usaha, dan lahan pertanian. Sebagai tanggapan terhadap bencana banjir tersebut, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Gotong Royong Bersama Warga Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Diki Maulana melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dan aparatur desa di wilayah Jalan Raya Kadumanggu RT 05 RW 02, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/05/2025). Kegiatan gotong royong ini difokuskan […]

  • PT BNCT Gelar Pelatihan Lean Sustainability, Perkuat Efisiensi Operasional Berbasis Lingkungan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 125
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan proses kerja yang efisien, berkelanjutan, dan bertanggung jawab secara sosial. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan Lean Sustainability yang berlangsung selama tiga hari, pada 26–28 Mei 2025, bertempat di Gedung Pelindo Sumatera (GPS) Lantai 5 Gedung […]

  • Semarak HUT RI ke-80, Pelindo Regional 1 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pekerja TKBM

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 12 Agustus 2025 | Dalam rangka memperingati Semarak HUT RI yang ke 80 tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 menggelar program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di lingkungan Pelabuhan Belawan, yang berlangsung tanggal 12-13 Agustus 2025 diperuntukkan […]

expand_less