Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 Desember Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional. “Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 […]

  • Babinsa Koramil 11 Pebayuran Hadiri Rapat Seleksi Paskibraka 2025.

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 344
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kecamatan Pebayuran resmi menggelar rapat koordinasi pembukaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kecamatan tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran, Senin (7/7/2025), dan dihadiri lintas instansi, termasuk TNI, Polri, perwakilan sekolah, serta alumni Paskibraka.   Rapat tersebut menjadi […]

  • Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 10 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai […]

  • Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 7 Februari 2026| Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Layanan Melalui Evaluasi Kinerja Terminal Curah Kering dan Terminal Kendaraan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 18 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Belawan. Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan bersama Kepala KSOP Utama Belawan, sebagai wujud sinergi antara operator pelabuhan […]

  • Klinik Arief Medika Gelar Senam Prolanis, Pemeriksaan HbA1c Gratis, dan Doorprize Menarik

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 1.369
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi- Klinik Arief Medika kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dengan menggelar kegiatan senam Prolanis, pemeriksaan HbA1c gratis, serta pembagian doorprize bagi warga sekitar pada Sabtu (17/05/2025).   Acara dimulai sejak pukul 07.00 WIB di halaman Klinik Arief Medika yang berlokasi di Jl. Raya Sumbersari, Kp. Bojongsari RT 05 RW 01, Desa Sumbersari, Kecamatan […]

expand_less