Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan
- account_circle Tim/Red
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025
- visibility 24

Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025)
Banyak advokat yang mengalami kriminalisasi atas tindakan profesionalnya, seperti yang dialami oleh Advokat Wawan Nur Rewa. Ia dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum. Meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun langsung/lisan, penyidik tetap bernafsu untuk memeriksa Advokat Wawan Nur Rewa tanpa melihat imunitas yang melekat pada dirinya.
Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan. Advokat Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.
Untuk menghentikan perbuatan para oknum tersebut, Koalisi Advokat menuntut sebagai berikut:
- Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, Tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
- Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik.
- Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Jenderal Lapangan
Adv. Wawan Nur Rewa, S.H.
Koordinator Aksi: 081524488525
- Penulis: Tim/Red
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar