Pimred SBI Desak Kadisdik Pemalang Ungkap Peran Pihak Ketiga dalam Program “Inspiring Teacher”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- visibility 38

Tegarnews.co.id-Pemalang, 11 September 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menjadi salah satu figur yang paling vokal dalam menyuarakan kritik dan desakan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang terkait pelaksanaan program “Inspiring Teacher” yang saat ini tengah menuai sorotan publik. Dalam berbagai pernyataan publik dan wawancara dengan media, ia menegaskan perlunya transparansi penuh terhadap dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam perancangan kegiatan tersebut.
Desakan ini mencuat setelah pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pemalang, yang mengakui bahwa terdapat “pihak ketiga” yang diduga ikut merancang konsep dan pelaksanaan kegiatan “Inspiring Teacher”, sebuah program yang diklaim bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas profesionalisme guru-guru di Kabupaten Pemalang.
“Jika benar ada campur tangan pihak non-struktural dalam perancangan kegiatan resmi Dinas Pendidikan, maka Kadisdik harus mengungkap identitas dan peran pihak tersebut secara terbuka kepada publik,” tegas Agung Sulistio dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/09/2025).
Lebih jauh, Pimred SBI menilai bahwa jika benar terjadi campur tangan pihak non-struktural yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam birokrasi Dinas Pendidikan maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif sekaligus pelanggaran etika birokrasi.
“Kegiatan keprofesian guru yang menjadi bagian dari program resmi pemerintah daerah tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan luar, apalagi jika pihak luar tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun otoritas resmi dalam penyusunan kebijakan teknis di lingkungan Dinas,” ujarnya.
Menurutnya, masuknya pihak luar dalam perancangan agenda dinas tanpa dasar legalitas yang jelas berpotensi mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menimbulkan konflik kepentingan yang bisa berdampak negatif terhadap mutu pendidikan di daerah.
SBI menekankan bahwa dalam konteks kegiatan keprofesian guru, seperti “Inspiring Teacher”, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama yang dijaga oleh Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, Kadisdik diminta tidak sekadar menyebut adanya pihak ketiga, namun juga secara terbuka menjelaskan siapa mereka, apa peran mereka, serta bagaimana keterlibatan mereka .
“Kami tidak ingin kegiatan-kegiatan guru dijadikan alat proyek atau kendaraan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas kegiatan profesi guru, bukan justru membuka ruang bagi intervensi eksternal yang tidak sah,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia juga mendesak Kadisdik Pemalang untuk segera menyusun pedoman dan standar operasional yang jelas terkait kegiatan keprofesian guru, termasuk sistem evaluasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
“Kami meminta Kadisdik menetapkan pedoman dan standar yang jelas untuk kegiatan keprofesian guru ke depan, agar tidak ada lagi celah bagi pihak non-struktural untuk ikut campur. Ini demi menjaga marwah profesi guru dan kehormatan dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang,” tutupnya.
Meski menyampaikan kritik keras, SBI tetap membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemalang. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan harus berbasis fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sejauh ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait siapa pihak ketiga yang dimaksud, dan sejauh mana peran serta mereka dalam menyusun kegiatan “Inspiring Teacher”.
Publik menanti langkah tegas dari Kadisdik untuk menjawab tuntutan transparansi ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, isu ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi polemik yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di daerah.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: SBI
Saat ini belum ada komentar