Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 643
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 5 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, di mana 11 di antaranya dihadirkan langsung, sementara 1 tersangka lainnya masih di bawah umur dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram, “Sebotol intisari buat kalian aparat anjing”, serta mengajak membakar gedung DPRD.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih. Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.

Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet. Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.

Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” tambah Dirressiber Polda Jabar dalam kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi yang merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya, (4/9).

Polda Jabar juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun provokasi yang mengarah pada tindak pidana.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi. Fakta ini memperkuat […]

  • Distribusi Bansos Beras BAPENAS RI, Untuk Warga Pengasinan Gunungsindur Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 6 Agustus 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pengasinan, Polsek Gunungsindur Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rusnadi melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pengamanan penyaluran bantuan sosial berupa beras dari BAPENAS RI, yang berlangsung di Kantor Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (5/8). Distribusi bansos berupa beras tersebut diperuntukkan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Pos Kamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas terus menggiatkan kegiatan sambang dan patroli pos keamanan lingkungan (poskamling) sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, Aiptu Dadan Hermawan, yang melaksanakan patroli dan kontrol kegiatan siskamling di […]

  • Onic Bangkit Dramatis, Alter Ego Perkasa! Indonesia Sapu Bersih Laga Perdana M7

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Dua tim Mobile Legends Indonesia sukses meraih kemenangan pada laga perdana babak Swiss Stage M7 World Championship, Sabtu (10/1/2026). Kedua tim Mobile Indonesia yang meraih kemenangan di laga perdana Swiss Stage M7 World Championship, yakni Onic Esports dan Alter Ego. Onic Esports merupakan juara Mobile Legends Profesional League Indonesia (MPL ID) […]

  • Badan Pertanahan Kota Medan Memberikan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Di Kelurahan Karang Berombak Helvetia Medan 

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 22 November 2025| Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Berombak sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat kelurahan, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan. Melalui program PTSL, masyarakat di Karang Berombak […]

  • Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 314
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Desember 2025| Tiga puluh lima tahun silam, tepatnya Rabu, 10 Januari 1990, sebuah tragedi besar menimpa keluarga kami di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu bukan hanya merenggut nyawa ibu kami, tetapi juga mengubah seluruh jalan hidupku dan tujuh saudara kandungku. Hingga kini, kenangan pahit itu masih melekat kuat, menjadi luka sekaligus pelajaran tentang […]

expand_less