Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
  • visibility 56
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Buton Tengah, 10 Februari 2026| Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si.

Dalam konteks ini, suara kritis dari tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, menjadi penting untuk menyingkap bagaimana hukum dan kekuasaan bisa dipelintir demi kepentingan politik sempit. Indikasi kriminalisasi terhadap Sekda Konstantinus Bukide, penyalahgunaan anggaran, dan konspirasi birokrasi menjadikan keputusan ini harus dinilai sarat kepentingan politik.

Secara normatif, pembentukan tim pemeriksa memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022. Artinya, langkah Bupati Azhari memiliki dasar hukum. Namun, persoalan muncul ketika keputusan tersebut diduga tidak lahir dari kebutuhan objektif, melainkan dari motif subjektif: ketidaksukaan terhadap Sekda Konstantinus Bukide.

Wilson Lalengke dengan tegas mengutuk tindakan Bupati Azhari yang menjadikan hukum sebagai alat balas dendam. “Tindakan Bupati Azhari ini jelas mencerminkan praktik kriminalisasi birokrasi. Hukum dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik atau pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 09 Februari 2026, mengomentari kisruh pejabat lokal Buton Tengah yang diduga dipicu masalah dukung-mendukung cabup-cawabup pada Pilkada akhir 2024 lalu.

Pesan Filosofis untuk Bupati Azhari

Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam _The Republic_ pernah mengingatkan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Jika seorang pemimpin, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Azhari, menggunakan hukum untuk menghancurkan orang lain, maka ia tengah mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Sementara Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa tindakan moral harus berlandaskan pada imperatif kategoris, yakni prinsip universal yang berlaku bagi semua orang. Ketika Bupati Azhari menggunakan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas tidak bisa dijadikan prinsip universal, sehingga bertentangan dengan moralitas dan harus dipandang sebagai sebuah kesalahan.

Sejalan dengan kedua filsuf di atas, John Locke (1632-1794), dari Inggris mengatakan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika dijalankan untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan untuk menindas. Ketika Bupati Azhari menggunakan kewenangan untuk menyerang Sekda, ia telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain kasus kriminalisasi ASN, publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Bupati Azhari. Pansus DPRD Buton Tengah saat ini sedang menyelidiki beberapa pelanggaran serius yang dilakukan sang Bupati. Untuk itu, masyarakat Buton Tengah sedang menunggu hasil kerja Pansus DPRD, terutama terkait dengan kasus pembangunan dapur sekolah di sebuah kampus yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Selain itu, berbagai pihak juga mendesak agar para wakil rakyat Buton Tengah segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD untuk pos-pos penting, yang kemudian dialihkan sewenang-wenang ke pos PKK yang diketuai oleh istri Bupati. Wilson Lalengke yang merupakan tokoh anti korupsi di Indonesia menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa ada oligarki keluarga di Buton Tengah yang diketuai oleh Bupati Azhari.

“Ini adalah bentuk nyata dari oligarki keluarga. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan demi kepentingan pribadi dan kelompok. DPRD tidak boleh diam, mereka harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran serius semacam ini,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Konspirasi dalam Birokrasi

Lebih jauh, sorotan tentang kebijakan nyeleneh Bupati Buton Tengah ini juga menyisir ke dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Andi Kheruni R., M.Si, dalam konspirasi menjatuhkan kredibilitas Sekda Konstantinus Bukide. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan persekongkolan politik yang merusak integritas birokrasi.

“Konspirasi ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Aparatur sipil negara seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan integritas, bukan berdasarkan loyalitas politik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka birokrasi akan runtuh menjadi alat kekuasaan dan kepentingan pribadi penguasa semata,” kata Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa seorang pemimpin yang baik tidak mengeluarkan tuduhan membabi-buta terhadap karyawannya.

Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan ini, Wilson Lalengke mendesak agar Inspektorat Daerah dan Inspektorat Pusat segera turun tangan memeriksa Bupati Azhari. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat politik. Selain itu, DPRD Buton Tengah harus proaktif, bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi sebagai penjaga demokrasi lokal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa merusak hukum jika tidak dikontrol. Seperti yang dikatakan Filsuf Prancis, Montesquieu (1689-1755),
“Power should be a check to power.” Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain agar tidak terjadi tirani. Dalam konteks Buton Tengah, DPRD dan Inspektorat adalah mekanisme kontrol yang harus berfungsi. Jika mereka gagal, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.[]

 

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Penutupan ICI 2025, Menteri Nusron Dan Wamen Ossy Dapat Pesan Presiden Sederhanakan Perizinan Dan Pengadaan Lahan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Rls/Re
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, Hadiri Penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Kamis (12/6-2025). Acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) tersebut dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen […]

  • Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan  

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 232
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan- Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 – Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025, bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal. Rabu […]

  • Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPD Kepada PT Sritex

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 330
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Oktober 2025| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. […]

  • Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta, Perkuat Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, (16/9). Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga persatuan Bangsa dan stabilitas Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar tokoh agama dalam menjaga keutuhan Bangsa. Ia […]

  • Jum’at Berkah bentuk kepedulian Kantor Pertanahan Kota Medan

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai kebersamaan di lingkungan kerja. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggunya dan bertujuan untuk menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada pelaksanaan Jum”at Berkah minggu ini, kegiatan dikoordinasikan oleh Ibu […]

  • Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? “BUDI RAHARJO” Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Semarang Jateng, 17 Februari 2026| Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan gudang transit BBM solar subsidi ilegal milik PT Rizqi Artha Sejahtera di kawasan Terminal Terboyo Semarang viral, seseorang yang mengaku sebagai Budi Raharjo dari Panit 1 Subdit IV Direskrimsus Polda Jateng menghubungi pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). […]

expand_less