Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

Polemik Surat Keputusan Bupati Buton Tengah dan Kriminalisasi Aparatur Sipil Negara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Buton Tengah, 10 Februari 2026| Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 116 Tahun 2026 tentang pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi instrumen hukum yang menjamin tegaknya disiplin birokrasi. Namun, keputusan ini justru menimbulkan kontroversi karena dianggap sarat kepentingan pribadi dan berpotensi mengkriminalisasi Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si.

Dalam konteks ini, suara kritis dari tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, menjadi penting untuk menyingkap bagaimana hukum dan kekuasaan bisa dipelintir demi kepentingan politik sempit. Indikasi kriminalisasi terhadap Sekda Konstantinus Bukide, penyalahgunaan anggaran, dan konspirasi birokrasi menjadikan keputusan ini harus dinilai sarat kepentingan politik.

Secara normatif, pembentukan tim pemeriksa memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022. Artinya, langkah Bupati Azhari memiliki dasar hukum. Namun, persoalan muncul ketika keputusan tersebut diduga tidak lahir dari kebutuhan objektif, melainkan dari motif subjektif: ketidaksukaan terhadap Sekda Konstantinus Bukide.

Wilson Lalengke dengan tegas mengutuk tindakan Bupati Azhari yang menjadikan hukum sebagai alat balas dendam. “Tindakan Bupati Azhari ini jelas mencerminkan praktik kriminalisasi birokrasi. Hukum dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik atau pejabat yang tidak sejalan dengan kepentingan pribadi. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 09 Februari 2026, mengomentari kisruh pejabat lokal Buton Tengah yang diduga dipicu masalah dukung-mendukung cabup-cawabup pada Pilkada akhir 2024 lalu.

Pesan Filosofis untuk Bupati Azhari

Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam _The Republic_ pernah mengingatkan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Jika seorang pemimpin, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Azhari, menggunakan hukum untuk menghancurkan orang lain, maka ia tengah mencederai prinsip keadilan itu sendiri.

Sementara Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa tindakan moral harus berlandaskan pada imperatif kategoris, yakni prinsip universal yang berlaku bagi semua orang. Ketika Bupati Azhari menggunakan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, hal ini jelas tidak bisa dijadikan prinsip universal, sehingga bertentangan dengan moralitas dan harus dipandang sebagai sebuah kesalahan.

Sejalan dengan kedua filsuf di atas, John Locke (1632-1794), dari Inggris mengatakan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika dijalankan untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan untuk menindas. Ketika Bupati Azhari menggunakan kewenangan untuk menyerang Sekda, ia telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi pemerintah daerah.

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain kasus kriminalisasi ASN, publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Bupati Azhari. Pansus DPRD Buton Tengah saat ini sedang menyelidiki beberapa pelanggaran serius yang dilakukan sang Bupati. Untuk itu, masyarakat Buton Tengah sedang menunggu hasil kerja Pansus DPRD, terutama terkait dengan kasus pembangunan dapur sekolah di sebuah kampus yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Selain itu, berbagai pihak juga mendesak agar para wakil rakyat Buton Tengah segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD untuk pos-pos penting, yang kemudian dialihkan sewenang-wenang ke pos PKK yang diketuai oleh istri Bupati. Wilson Lalengke yang merupakan tokoh anti korupsi di Indonesia menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa ada oligarki keluarga di Buton Tengah yang diketuai oleh Bupati Azhari.

“Ini adalah bentuk nyata dari oligarki keluarga. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan demi kepentingan pribadi dan kelompok. DPRD tidak boleh diam, mereka harus segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran serius semacam ini,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Konspirasi dalam Birokrasi

Lebih jauh, sorotan tentang kebijakan nyeleneh Bupati Buton Tengah ini juga menyisir ke dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Andi Kheruni R., M.Si, dalam konspirasi menjatuhkan kredibilitas Sekda Konstantinus Bukide. Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan persekongkolan politik yang merusak integritas birokrasi.

“Konspirasi ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Aparatur sipil negara seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan integritas, bukan berdasarkan loyalitas politik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka birokrasi akan runtuh menjadi alat kekuasaan dan kepentingan pribadi penguasa semata,” kata Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa seorang pemimpin yang baik tidak mengeluarkan tuduhan membabi-buta terhadap karyawannya.

Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan ini, Wilson Lalengke mendesak agar Inspektorat Daerah dan Inspektorat Pusat segera turun tangan memeriksa Bupati Azhari. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat politik. Selain itu, DPRD Buton Tengah harus proaktif, bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi sebagai penjaga demokrasi lokal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa merusak hukum jika tidak dikontrol. Seperti yang dikatakan Filsuf Prancis, Montesquieu (1689-1755),
“Power should be a check to power.” Kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain agar tidak terjadi tirani. Dalam konteks Buton Tengah, DPRD dan Inspektorat adalah mekanisme kontrol yang harus berfungsi. Jika mereka gagal, maka rakyatlah yang akan menanggung akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.[]

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa di Bawah Ancaman: Soleman Ponto Serukan Peran TNI dalam Melindungi Penegak Hukum

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ancaman terhadap aparat penegak Hukum, khususnya jaksa, dinilai sudah memasuki tahap serius. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, angkat bicara. Ia menilai Negara tak bisa lagi tinggal diam saat jaksa yang sedang menjalankan tugasnya justru menjadi target teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Melalui tulisan di blog pribadinya, Soleman menegaskan […]

  • Gubernur DKI Ajak Jema’at Do’akan Korban Bencana Sumatera dan Aceh, Saat Kunjungan Misa Malam Natal di Gereja Paroki

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta 25 Desember 2025| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengharapkan perayaan Natal 2025 memberi kedamaian dan keberkahan. Harapan itu diungkapkan saat menghadiri Misa Malam Natal 2025, di Gereja Katolik Paroki Keluarga Kudus, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, (24/12). Didampingi Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, Gubernur DKI memastikan Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga […]

  • Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang Banten, 14 November 2025 (GMOCT)| Insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali terjadi. Enjen, seorang wartawan dari media online beritaharian86 com, diduga mengalami intimidasi oleh sejumlah orang, termasuk staf Desa, ketua Rt dan beberapa orang yang diduga preman, di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 November 2025. GMOCT (Gabungan […]

  • PORSENDAKA 2025 Jalan Sehat HUT RI ke-80 Resmi Dibuka, Semarak Olahraga, Seni, Budaya, dan Pramuka di Pebayuran

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Agustus 2025] Ribuan warga tumpah ruah mengikuti Jalan Sehat PORSENDAKA 2025 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kegiatan ini sekaligus menjadi pembuka resmi Pekan Olahraga Seni Budaya dan Pramuka (PORSENDAKA) Kecamatan Pebayuran. Acara yang dipusatkan di panggung utama terbuka ini dihadiri oleh Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha S.Stp., M.Si, […]

  • “Anggaran Pertahanan Naik Tajam! Sinyal Serius Indonesia Kirim Pesan ke Kawasan

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan lonjakan signifikan anggaran pertahanan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nilainya mencapai Rp 335,2 triliun, melonjak tajam dibandingkan outlook anggaran pertahanan 2025 yang berada di kisaran Rp 247,5 triliun. Kenaikan lebih dari Rp 87 triliun ini bukan sekadar penyesuaian […]

  • Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 23 Juli 2025| Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini […]

expand_less