Polisi Chek Lokasi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Perumahan Dramaga Hijau “Ternyata Rumah Kosong”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 4

Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025| Menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat terkait informasi adanya gudang penyimpanan penjualan rokok Ilegal yang berlokasi di perumahan wilayah Kecamatan Dramaga. Kapolsek Dramaga langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan piket untuk dilakukan pengecekan dilokasi TKP yang ditunjukan, dan telah dilaksanakan giat pengecekan terhadap adanya informasi tersebut di perumahan Dramaga Hijau Blok F17 Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Angga Pratam.,SH., namun setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Berdasarkan keterangan Emul security yang berjaga di wilayah perumahan tersebut rumah tersebut sudah tidak berpenghuni sejak 2 bulan yang lalu dari bulan Mei di mana diketahui penghuninya hanya mengontrak.
Dari hasil interogasi Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Dramaga kepada securit, bahwa yang ada dalam video yang dikirimkan dijelaskan vidio tersebut diambil sekitar 2 bulan yang lalu, security tidak mengetahui kalau yang mendatanginya dari orang media. Brawal security tersebut melihat adanya orang mondar mandir di sekitar rumah tersebut dan selaku anggota pengamanan wajib menanyakan keberadaan dari orang orang yang belum dikenal dan mencurigakan, lalu menanyakan perihal keberadaannya di perumahan tersebut sampai akhirnya adanya video tersebut dimana security tersebut tidak mengetahui kalau yang merekam video itu dari salah satu orang tersebut,” terang Emul kepada Polisi.
Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa terkait adanya temuan gudang atau penyimpanan atau penjualan rokok ilegal di mana dijelaskan bahwa yang berhak menindak proses hukum lanjut adalah dari pihak bea cukai, untuk pihak kepolisian, Satpol PP, dan stakeholders terkait lainnya bisa melakukan perbantuan dalam membantu pengawasan, mengamankan dan langsung diserahkan kepada pihak bea cukai yang berwenang guna memproses hukum lebih lanjut, apabila terbukti adanya pelanggaran ijin resmi peredaran penjualan rokok tersebut dengan ketentuan berlabel yang dikeluarkan pihak bea cukai.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar