Breaking News
light_mode
Home » Opini » Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 269
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Oktober 2025| Kasus seorang siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok di lingkungan sekolah baru-baru ini menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah dan pendekatan yang tepat dalam mendisiplinkan siswa.

Merokok di lingkungan sekolah jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Pihak sekolah, dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan, memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan ini. Undang-undang Kesehatan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar, termasuk denda yang dapat mencapai jutaan rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.

Namun, respons terhadap pelanggaran ini perlu dilakukan secara proporsional dan bijaksana. Tindakan kepala sekolah yang memberikan teguran fisik kepada siswa tersebut patut disayangkan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Alangkah baiknya, Gubernur Banten tidak terburu-buru memberikan pernyataan untuk menonaktifkan kepala sekolah. Perlu dilakukan investigasi mendalam untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Jika terbukti siswa melanggar aturan KTR, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan membina, bukan semata-mata menghukum. Konseling, pembinaan karakter, atau tugas-tugas sosial yang relevan dapat menjadi alternatif yang lebih efektif. Di sisi lain, jika kepala sekolah terbukti melakukan kekerasan, maka sanksi disiplin yang sesuai juga perlu diberikan.

Kasus ini menjadi momentum bagi organisasi guru dan departemen kesehatan untuk mengawal penegakan aturan KTR di sekolah secara lebih komprehensif. Sosialisasi yang lebih intensif kepada siswa, guru, dan orang tua mengenai bahaya rokok dan pentingnya KTR perlu terus dilakukan.

Perlu diingat, guru adalah pahlawan peradaban yang berperan penting dalam mendidik karakter anak di sekolah. Namun, pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga. Orang tua memiliki peran sentral dalam menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepada anak.

Kasus di SMAN 1 Cimarga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sekolah harus tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Orang tua juga harus lebih proaktif dalam mendidik anak mengenai bahaya rokok dan pentingnya mematuhi aturan.

Semangat untuk para guru di seluruh Indonesia! Dedikasi Anda dalam mendidik generasi penerus bangsa sangatlah berarti.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Provinsi Banten Targetkan Perbaikan Layanan Samsat Rampung Sebulan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang Banten, 22 Januari 2026| Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen membenahi secara menyeluruh standar pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Banten. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil kajian dan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, perbaikan difokuskan pada penerapan standar pelayanan terpadu yang melibatkan unsur […]

  • PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pelatihan Bimbingan dan Konseling Kesehatan Mental Untuk Guru

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 13 Desember 2025| Dalam upaya meningkatkan kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menangani permasalahan kesehatan mental peserta didik, PGRI Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Konseling Kesehatan Mental. Kegiatan ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Kuningan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Pelatihan tersebut mengusung tema “Konseling Narcissistic […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nganjuk, 27 Desember 2025| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025). Usai ziarah, Kapolri memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Rumah Singgah sekaligus Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukomoro. Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam Marsinah […]

  • Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan perwira polisi AKP Saleh Paratama terus mengungkap realitas yang mengkhawatirkan di dalam Mapolres Minahasa. Apa yang seharusnya menjadi kasus kriminal yang sederhana malah mengungkap lapisan kebisuan institusional, dugaan jaringan mafia, dan kegagalan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Inti dari kontroversi […]

  • Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 236
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT)| Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS […]

  • RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 391
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.   Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga […]

expand_less