Polisi Tangkap R (31) Pelaku Curat di Amankan Dari Amukan Masa, Berikut Ulasannya
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sab, 20 Sep 2025
- visibility 75

Tegarnews.co.id – SUMSEL, 20 Sept 2025| Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sumber Agung, kecamatan Buay Madang yang di lakukan oleh warga Dusun Karetan Desa Kurungan Nyawa, Buay Madang inisial R (31), untung ada polisi pelaku berhasil di amankan dan di selamatkan dari amukan masa.
Di ketahui aksi gila R (31) kedapatan memasuki gudang milik warga Desa Sumber Agung bernama Yetno (60), pada Jumat 19 September 2025 sekira pukul 09.30 wib.
Saat di konfirmasi Kapolsek Buay Madang melalui Kanit Intelkam menjelaskan kepada awak media peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 09.30 wib saat Yetno (60) kedapatan pelaku R (31) keluar dari halaman rumahnya dengan spontan kedua anaknya mengejar pelaku, ucapnya.
Lebih lanjut sesampainya di jalan Desa Tebat Jaya kedua anak korban yang mengejar pelaku dengan mengendari sepeda motor jenis KLX terjatuh sontak membuat kaget masyarakat sekitar sehingga warga membantu ikut mengejar pelaku dan pada akhirnya pelaku masuk ke jalan buntu dan kemarahan masa-pun tak terhindarkan lagi, jelasnya.
Tak lama berselang setelah mendapatkan informasi personel Polsek Buay Madang gerak cepat langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dari amukan masa yang geram ulah pelaku Curas, selanjutnya pelaku di gelandang ke mapolsek Buay Madang.
“Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah masuk ke garasi korban dan mencuri satu buah mesin jenset rusak dan satu unit dinamo yang rusak untuk dijual kembali ke pengepul barang bekas (rongsokan),” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah dinamo listrik dalam keadaan rusak, 1 (satu) buah jenset dalan keadaan rusak, dengan total kerugian lebih kurang sekitar Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah).
”1 (satu) unit speda motor Honda Supra X 125 dengan No. Pol : BG-2988-YAS (Milik pelaku), 1 (satu) buah dinamo listrik dalam keadaan rusak (milik korban), 1 (satu) buah Jenset dalam keadaan rusak (milik korban),” Tutupnya
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar