Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » PT Rolas Karya Tunggak Pembayaran, Proyek CKR ST 02 Dihentikan Sementara”

PT Rolas Karya Tunggak Pembayaran, Proyek CKR ST 02 Dihentikan Sementara”

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.idkabupaten Bekasi, 1 November 2025 — Aktivitas proyek pekerjaan CKR ST 02 di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil oleh pihak pekerja dan supplier karena belum adanya pencairan invoice pembayaran dari perusahaan rekanan, PT Rolas Karya.

 

Dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerja memasang spanduk pemberitahuan di area proyek yang berisi informasi bahwa kegiatan dihentikan untuk sementara waktu hingga pembayaran invoice terealisasi.

 

Nerin, selaku perwakilan supplier yang bekerja sama dalam proyek tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan pihak PT Rolas Karya terkait keterlambatan pembayaran.

 

“Alhamdulillah kita dari pihak supplier sudah musyawarah ke pihak PT Rolas terkait pembayaran. Mereka bilang paling lambat hari Sabtu akan dilakukan pembayaran untuk supplier tanah ini,” ujar Nerin.

 

Menurutnya, sistem pembayaran proyek dilakukan melalui invoice mingguan, namun hingga saat ini sudah memasuki minggu kelima tanpa pencairan.

 

“Dalam PO disebutkan pembayaran dilakukan setiap minggu, tepatnya setiap Jumat. Tapi sekarang sudah masuk Jumat kelima tanpa pembayaran,” jelasnya.

 

Nerin menambahkan, dalam satu hari terdapat sekitar 10–20 ritase pengiriman material ke lokasi proyek. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, pihak supplier memutuskan menghentikan sementara aktivitas hingga pembayaran diselesaikan.

 

“Kita berharap pembayaran bisa segera dilakukan sesuai kesepakatan. Katanya Sabtu ini sudah akan dicairkan, semoga terealisasi,” ungkapnya.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan tanah merah dan material yang belum terpasang. Spanduk di area proyek juga mencantumkan Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang larangan perusakan barang milik orang lain sebagai langkah pengamanan tambahan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Rolas Karya belum memberikan keterangan resmi terkait kendala pembayaran yang terjadi.

  • Penulis: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less