Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 104
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| PT SPS 2 Agrina, sebuah perusahaan yang saat ini mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Babah Lueng, Nagan Raya, Aceh, ternyata memiliki catatan kelam terkait kebakaran lahan. Fakta ini terungkap di tengah konflik agraria yang memanas antara perusahaan tersebut dengan warga desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga Desa Babah Lueng, PT SPS 2 Agrina telah melaporkan dua warga desa, M dan Bin Utuh Genan, serta Safari Is, atas dugaan penyerobotan lahan. Selain itu, perusahaan juga dituding telah merusak lahan milik warga. Ironisnya, Mahkamah Agung RI telah menyatakan PT SPS 2 Agrina bersalah atas kasus kebakaran lahan.

Jika merujuk pada Undang-Undang yang mengatur tentang perusahaan yang telah ditetapkan bersalah, termasuk direktur perusahaan seperti Eddy Sutjahyo Busiri, Marjan Nasution, dan Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak mendukung perihal izin HGU atau perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih memperhatikan vonis bersalah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh justru diduga kuat mendukung PT SPS 2 Agrina. Bahkan, perusahaan tersebut saat ini sedang mengkriminalisasi dua warga Desa Babah Lueng dengan melaporkan mereka ke Polda Aceh atas dugaan penyerobotan lahan, dengan mengklaim memiliki izin HGU.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mengawal kasus ini, melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk terus mempublikasikan kebenaran. Menurutnya, PT SPS 2 Agrina telah divonis bersalah, namun BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak memberikan dukungan sama sekali kepada warga masyarakat yang sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

“Hingga berita ini diturunkan, baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, BPN Kanwil Banda Aceh, Kepala Desa Babah Lueng, maupun Mantan Kepala Desa Babah Lueng, tidak dapat memperlihatkan bukti fisik izin HGU,” tegas Asep NS.

Lebih lanjut, GMOCT menilai bahwa Kepala Desa Babah Lueng saat ini, Merril Yasar, tidak memiliki ketegasan, tanggung jawab, serta tidak memiliki peranan saat warganya dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina ke Polda Aceh.

“Alih-alih membela masyarakatnya, Merril Yasar yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi sehingga mengeluarkan surat pernyataan yang berkop Surat Pemdes Babahlueng yang isinya bertentangan dengan SKT Sporadik yang dimiliki oleh Warga Desa Babah terkait dengan Ijin Garap Lahan,” ungkap Asep NS.

GMOCT mendesak seluruh elemen pemerintahan pusat untuk segera turun tangan dan menyelamatkan nasib warga Desa Babah Lueng yang saat ini dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina serta dijarah lahannya akibat klaim izin HGU yang sampai saat ini bukti fisik izin HGU tersebut tidak pernah dimunculkan ke publik.

Apalagi jika mengacu kepada UU Hak Cipta perihal UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, dan BPN Kanwil Banda Aceh memperlihatkan bukti fisik izin HGU.

#noviralnojustice

#direktoriputusanmahkamahagungri2016

#ombudsmanri

#kementerianatrbpnri

#gmoct

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejuk Banget! Inilah Sosok Habib Ali Al-Jufri, Ulama Keturunan Rasulullah ﷺ yang Dakwahnya Mendunia Lewat Pesan Cinta

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026|Di era media sosial yang penuh dengan keriuhan, kehadiran sosok Habib Ali Al-Jufri bagaikan oase di tengah padang pasir. Pria yang lahir di Jeddah pada fajar Jumat, 16 April 1971 ini, bukan sekadar penceramah biasa. Ia adalah pembawa pesan cinta yang dakwahnya telah menembus batas-batas negara, dari lembah Hadramaut hingga ke pusat-pusat […]

  • Resmikan Masjid Al-Istiqlaliyyah, Gubernur Andra Soni Terima Anugerah MAKN

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 17 Januari 2026| Gubernur Banten Andra Soni meresmikan Masjid Al-Istiqlaliyyah bersamaan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/1/2026). Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan bahwa masjid memiliki peran strategis yang jauh melampaui fungsi ritual keagamaan. Menurutnya, masjid merupakan titik awal […]

  • TRH Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, & Lalla Hasnaa, Joined by Brigitte Macron, Attend Opening Show of Rabat Royal Theater

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Rls/Ed
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 24 April 2026 | Their Royal Highnesses Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, joined by Brigitte Macron, attended on Wednesday (22-04-2026) evening the opening show of the Royal Theater of Rabat, an iconic building that enshrines the continued High Care shown by His Majesty King Mohammed VI, may God assist […]

  • Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 338
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). “Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi […]

  • Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka sosialisasi serta pelatihan Policetube dan Humas Pintar Presisi. Kegiatan ini diikuti 288 peserta secara langsung dan 2.080 orang secara daring. Irjen Pol. Sandi mengemukakan, Policetube menjadi salah satu hibah penggunaan sistem yang diterima oleh Divisi Humas Polri dari PT Digital Unggul Gemilang. Dengan […]

  • Kapolsek Dramaga Hadiri Pengajian Rutin Bulanan MUI Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi Polisi Dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga menghadiri Pengajian Rutin MUI Bulanan di Masjid Al Hikmah Kp. Cibeureum Tengah RT. 04 RW 01 Desa Sinarsari Kec. Dramaga Kab. Bogor, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Dramaga. Selasa, (09/06/2025). Pengajian yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut […]

expand_less