Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 228
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, 22 September 2025| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi menolak gugatan perdata tingkat tinggi yang melibatkan pengusaha WNA (Malaysia), Paulus George Hung (alias Tingting Hung alias Mr. Ching), atas lahan milik keluarga Samuel Hamonangan Sitotus seluas 6.600 meter persegi. Putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu itu menjadi sumber semangat baru bagi warga masyarakat lokal untuk membela hak-hak mereka terhadap perampasan tanah adat oleh orang asing melalui strategi ‘Tipu-tipu Abunawas’ menggunakan tangan hukum.

Hal itu disampaikan ketua Tim Pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, Senin, 22 September 2025. Setelah melalui proses persidangan panjang di PN Sorong, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menolak dengan tegas gugatan pihak penggugat.

“Ini sebuah putusan bersejarah, karena lawan kita ini bukan sembarang orang, dia punya duit banyak dan backing yang kuat di lingkaran penguasa, baik di daerah maupun di pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Kakak Simon itu.

*Berita terkait di sini: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum (https://pewarta-indonesia.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt-bagus-jaya-abadi-di-pn-sorong-sebuah-analisis-hukum/)*

Sebagaimana diberitakan secara masif di jejaring media yang tergabung dalam PPWI Media Group, kasus ini mendapat perhatian luas oleh publik. Lahan obyek sengketa yang berada di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, ini merupakan tanah adat Marga Bewela.

Lahan seluas 6.600 meter persegi telah dilepaskan hak kepemilikan tanah adat oleh pemiliknya, Ny. Rebeka Bewela, pada tahun 2003 kepada Drs. Anwar Ibrahim, yang kemudian dijual oleh yang bersangkutan kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus pada tahun 2009. Tetiba, tanah seluas 6.600 meter tersebut, bersama tanah adat lain di sekelilingnya (seluas 82.650 meter persegi) dijual lagi oleh anak kandung Ny. Rebeka Bewela bernama Willem RN Buratehi Bewela, pada tahun 2013 kepada WNA Paulus George Hung, pemilik perusahaan kayu PT. Bagus Jaya Abadi (PT. BJA).

Di persidangan, PT. BJA sebagai penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 2013 dan menuntut agar tanah tersebut dibagi dua kepemilikannya, setengah untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Selain itu, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar kepada tergugat, Samuel Hamonangan Siturus dkk, beserta denda harian atas ketidakpatuhan sebesar Rp. 5 juta. Namun, PN Sorong menemukan ketidakkonsistenan dalam kedudukan hukum dan kejelasan batas-batas tanah, yang pada akhirnya memutuskan gugatan tersebut “tidak dapat diterima” karena ketidakjelasan dalam gugatan.

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” demikian tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim berkenaan dengan Eksepsi Tergugat atas perkara perdata ini.

Sementara itu dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak. “Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Para Tergugat dipandang beralasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis Majelis Hakim dalam putusan perkara nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Sebagai pihak yang gugatannya ditolak, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000,00 (Dua juta seratus dua ribu rupiah),” demikian tertulis di poin akhir putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua PN Sorong, menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang akurat dan verifikasi lokasi yang menyeluruh. Putusan ini menandai momen penting dalam sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung di Sorong, yang menyoroti kompleksitas hak atas tanah adat, pembangunan perkotaan, dan akuntabilitas hukum.

Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sorong itu. PPWI berharap putusan pengadilan itu dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia untuk tidak lelah menjaga dan memperjuangkan hak-hak kepemilikan mereka atas tanah tempat kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Saya atas nama PPWI memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sorong atas putusannya yang telah mempertimbangkan dengan matang seluruh fakta dan keterangan para saksi di persidangan. Semoga putusan itu akan menjadi penambah semangat bagi setiap anak bangsa, baik di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga tanah milik, tempat hidup dan sumber penghidupan mereka,” tutur Wilson Lalengke menanggapi putusan PN Sorong itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Sulistio Bangkit Dari Ujian Berat: Doa, Cinta, dan Keteguhan Menjadi Obat Penyembuh

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Oktober 2025| Kabar bahagia menyelimuti keluarga besar SBI. Agung Sulistio, pimpinan redaksi yang dikenal tegas dan berdedikasi tinggi, akhirnya pulih dari penyakit berat yang sempat mengguncang fisik dan batinnya. Perjalanan panjang menuju kesembuhan ini menjadi kisah tentang keteguhan hati, kekuatan doa, dan besarnya arti cinta keluarga. Selama masa sakit, Agung tak hanya berjuang […]

  • Bupati Bogor Mengikuti Kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila Dan Hari Jadi Bogor Ke-543, Di TMP Pondok Rajeg

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 2 Juni 2025| Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan Ziarah Rombongan dalam rangka Hari Jadi Bogor yang ke-543. Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (2/6/2025) dimuali dari pukul 07.30 WIB s/d selesai. Upacara tersebut dipimpin […]

  • Misi Perdamaian Gaza: KSP Sebut Pengiriman Pasukan RI Harus Lewat Board of Peace

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Januari 2026| Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump bukan langkah tiba-tiba. Namun, bagian dari komitmen jangka panjang politik luar negeri Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia tampil lebih aktif di panggung global. “Bahwa bergabungnya Indonesia bukan […]

  • Sinergi TNI–Polri, Wilayah Hukum Polsek Parung, Jalin Kedekatan Bersana Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya membangun sinergitas antara TNI dan Polri terus ditunjukkan melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Bripka Komarudin, yang bersinergi dengan Babinsa Koramil Parung, Serma Ageng, dalam kegiatan sambang dan penyuluhan kamtibmas di Desa binaannya, Senin (30/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi anjangsana yang bertujuan untuk […]

  • Awal 2026, Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 6 PJU dan 13 Kapolres, Tekankan Amanah dan Pelayanan ke Masyarakat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang Polda Jateng, 12 Januari 2026 (GMOCT)| Mengawali tahun 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap 32 Perwira Menengah Polri, yang terdiri dari 6 Pejabat Utama (PJU) dan 13 Kapolres jajaran. Kegiatan digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (12/1/2026) pagi. Upacara sertijab ini turut […]

  • Diduga Jadi Sarang Komunitas LGBT Jual Miras & LC Cantik, Cafe The Zon Jadi Sorotan Publik!

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 221
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 15 September 2025| Cafe The Zon yang berlokasi di pusat Kota Bogor tepatnya di gedung bekas “Matahari Square” di Lantai 2, di samping kantor Polresta Bogor Kota, kini menjadi sorotan publik. Adanya dugaan kuat, cafe the zon menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Informasi ini memicu ke-khawatiran […]

expand_less