Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 126
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang| Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan kesalahan hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Jum’at, (23/05/2025)

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum. Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum. Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Abadi Kebudayaan 2026 Naik, Menbud Dorong Akses Ramah bagi Pelaku Seni

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Januari 2026| Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menyampaikan Dana Abadi Kebudayaan atau Dana Indonesiana 2026 meningkat. Ia berharap, peningkatan dana tersebut dapat mempermudah akses digital bagi pelaku seni dan budaya. Menurutnya, sebagian besar para pelaku budaya masih sangat sulit mengakses program Dana Indonesiana. Terutama bagi komunitas adat yang tidak terbiasa dengan sistem digital. […]

  • PBTI: Taekwondo Indonesia Gelar Seleknas Hadapi SEA Games 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 744
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) menggelar seleksi nasional atlet taekwondo untuk mengikuti pemusatan latihan nasional (pelatnas) menghadapi ajang SEA Games 2025 di Cibubur, Jakarta Timur. Kami rencanakan dua kali seleknas, (pada seleknas) pertama ini kami akan ambil 10 orang,” kata Sekretaris Jenderal (PB TI) di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, […]

  • Kritik Wacana Pilkada via DPRD, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Kebijakan Jangan Dipesan demi Justifikasi Politik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan catatan kritis terhadap menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Sebagai figur yang membidani lahirnya era Pilkada langsung saat menjabat anggota KPU periode 2001-2005, Anas memperingatkan agar bangsa ini tidak terjebak pada pengambilan keputusan politik yang drastis tanpa basis […]

  • Penghargaan He For She 2025 Mantapkan Polda Jabar sebagai Pelopor Kesetaraan Gender di Polri

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Tls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 29 November 2025| Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mendorong budaya kerja yang inklusif dan berperspektif gender usai Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menerima penghargaan Polri Awards in Support of the UN “HeForShe” Movement 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., […]

  • AWIBB Bekasi Raya: Potensi Pungli dalam Pembelian Seragam Sekolah

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 278
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 19 Agustus 2025- Pembelian seragam sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila sekolah mewajibkan siswa membeli seragam hanya di sekolah tersebut atau membebankan biaya yang tidak wajar.   Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, menegaskan bahwa kewajiban membeli seragam di sekolah tertentu, apalagi dengan harga lebih […]

  • Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Core Institusi Kita adalah Pelayanan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,17 Juli 2025|Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan inti dari tugas Kementerian ATR/BPN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam arahannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Ruang Aula Baruga Bhumi Bhakti, Rabu […]

expand_less