Putusan MKD Dinilai Objektif, BEM Se-Bogor Desak Pemerintah Usut Tuntas Aktor Kerusuhan Agustus
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- visibility 51
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor, 9 November 2025| Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Se-Bogor menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas rampungnya sidang putusan terhadap lima anggota dewan pasca-aksi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Proses persidangan etik ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menjaga integritas dan marwah lembaga perwakilan rakyat di mata publik, yang sempat tergerus oleh dinamika politik yang memanas.
BEM Se-Bogor memandang putusan MKD yang membagi lima anggota DPR menjadi kelompok yang dipulihkan dan kelompok yang dinonaktifkan sebagai hasil yang telah melalui proses pembuktian etik. Keputusan untuk memulihkan status dua anggota, yakni Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, dianggap sebagai penegakan azas praduga tak bersalah yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi etik tidak dijatuhkan berdasarkan asumsi atau desakan publik, melainkan berdasar pada fakta persidangan yang membuktikan bahwa keduanya tidak melanggar kode etik.
“Kami menggarisbawahi keputusan MKD yang telah memulihkan status Bapak Surya Utama dan Bapak Adies Kadir. Pemulihan ini adalah bukti bahwa sanksi harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, bukan pada tekanan opini publik semata. Ini adalah penegasan bahwa proses hukum dan etik berjalan secara objektif,” ujar Indra Mahfuzhi, Koordinator Aliansi BEM Se-Bogor.
Di sisi lain, Aliansi BEM Se-Bogor mengakui bahwa sanksi nonaktif sementara yang dijatuhkan kepada tiga anggota DPR lainnya—Bapak Ahmad Sahroni, Bapak Eko Patrio, dan Ibu Nafa Urbach—merupakan konsekuensi logis dari temuan pelanggaran kode etik, khususnya terkait diksi dan gestur publik yang dinilai tidak pantas.
“Sanksi ini menjadi pengingat serius bagi seluruh anggota dewan bahwa setiap perkataan dan tindakan mereka memiliki dimensi pertanggungjawaban etis yang tinggi di hadapan masyarakat.” Ujar Indra
Kendati demikian, kami juga mengingatkan bahwa sanksi nonaktif memiliki dampak substansial yang tidak boleh diabaikan. Penonaktifan seorang anggota DPR berakibat pada terhentinya fungsi representasi dan pengawasan di daerah pemilihannya. Oleh karena itu, BEM Se-Bogor mendorong Pimpinan DPR untuk memastikan hak-hak konstituen dari daerah pemilihan anggota yang dinonaktifkan tidak terabaikan selama masa sanksi berlaku.
Secara keseluruhan, putusan MKD ini diharapkan menjadi momentum reformasi etik bagi DPR RI secara institusional. Proses ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dewan, sehingga kepercayaan publik yang sempat menurun dapat dipulihkan kembali melalui komitmen moral yang kuat dari para wakil rakyat.
BEM Se-Bogor menilai bahwa penegakan etik internal di DPR harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dinilai merugikan masyarakat luas ketika di lapangan.
“Untuk itu, kami mendesak keras pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang kerusuhan yang menyusup dan memprovokasi massa, sehingga aksi damai berubah menjadi tindak kekerasan.” Ucap Indra Mahfuzhi
Ia menilai bahwa Keadilan sejati akan tercapai apabila semua pihak yang melanggar hukum, yang merusak fasilitas umum dan melukai masyarakat, dimintai pertanggungjawaban, tanpa mencampuradukkan tujuan mulia aksi dengan agenda merusak.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red


Saat ini belum ada komentar