Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Terkait Aksi Warga Tamansari, PT Prima Mustika Chandra ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok ” Ini kata GM Pt PMC

Terkait Aksi Warga Tamansari, PT Prima Mustika Chandra ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok ” Ini kata GM Pt PMC

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 119
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor| Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dengan orasi meminta guna aktivitas kegiatan Proyek perumahan di berhentikan. Terlebih hal tersebut GM Oprasional PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara.

Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT. Prima Mustika Chandra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bahkan PT. PMC tersebut sudah resmi untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Umum (Perum).

Dari luas tanah berizin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di miliki oleh pihak PT. PMC 81 Hektar dari tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukuluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

GM Operation PT. Prima Mustika Chandra Yongky Octavia menjelaskan, sebetulnya menanggapi itu adalah hal yang biasa karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT. PMC dalam kegiatan di lokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin.

“Jadi izin yang sudah kami miliki itu khususnya di desa itu adalah desa Tamansari dan desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky Octavia, pada Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ia juga menyebut, izin berupa Site Plan sudah mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

“Untuk lokasi yang terpisah yaitu Desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor,” bebernya.

Dalam aksi itu, Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.

“Bahwa kami sebagai PT. PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun, jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendiskusikan kalau saja ada sengketa atau ada yang mengaku hak miliknya sambil memperlihakan bukti kepemilikan tersebut,” ungkapnya.

Dikatahui, izin yang dimiliki PT. PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, berikut ini:

– Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020.
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025.
– PKKPR No. 04072510313201032.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi Gelar Doa Bersama dan Salat Hajat: Bupati Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 229
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 01 September 2025]– Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Doa Bersama, Salat Hajat, dan Salat Ghaib di Plaza Pemda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh unsur pemerintah, tokoh agama, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat dari berbagai kalangan. Acara […]

  • Play Button

    Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong|Pengadilan Negeri Sorong memasang informasi pelarangan mengambil gambar/foto dan perekaman di lingkungan pengadilan, baik di ruang sidang maupun di luar/halaman gedung PN Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Fakta yang ditemukan dan divideokan pada hari Selasa, 3 Juni […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Edukasi Cegah TPPO

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya, tepatnya di Kampung Preweh RT 01/01, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (27/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Iyus Nurlubis menunjukkan komitmennya sebagai pengemban fungsi […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Giat Sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Babakan, ajak Jaga kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jum’at 16 Mei 2025|Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H Bersama Anggota melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Desa Babakan Kecamatan Dramaga Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bertemu dengan Kepala Gudang Bulog beserta perangkat lainnya. Kunjungan Kapolsek ini menjadi ajang diskusi dan koordinasi mengenai berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban di Gudang Bulog […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Parung – Polres Bogor, Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aiptu Sutopo bersama Babinsa dari Koramil Parung, Serda Galih, melaksanakan kegiatan sambang dan penyuluhan kepada warga Desa binaan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (18/06/2025) dan merupakan bentuk nyata sinergitas TNI-Polri di lapangan. […]

  • Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) Cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung,Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung hari ini menerima kunjungan visitasi akreditasi dari Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian layanan rehabilitasi sosial yang diberikan Ultra Bandung dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal […]

expand_less