Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

PWGI Desak Pemerintah Cabut Pasal Diskriminatif PBM 2006: Lindungi Kebebasan Beragama, Cegah Intoleransi

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Agustus 2025| (GMOCT)- Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menggelar konferensi pers di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, hari ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Informasi ini juga didapatkan dari media online Jabarindo, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Regulasi Diskriminatif Menghambat Ibadah

PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006, dengan persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah, telah disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini menjadi celah legal bagi tindakan intoleransi, memveto hak konstitusional umat minoritas untuk beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.

Pdt. Hosea Sudarna menambahkan banyaknya pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di berbagai daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, seringkali didasari alasan administratif semata, namun akar permasalahannya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ seringkali menjadi tameng praktik intoleransi,” ujarnya.

Empat Seruan PWGI untuk Reformasi Kebijakan

Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, menyampaikan empat seruan konkret kepada pemerintah dan masyarakat:

1. Segera cabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
2. Revisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
3. Tindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
4. Dorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.

PWGI Siap Berkolaborasi

PWGI menegaskan kebebasan beragama merupakan hak asasi, bukan izin dari negara, dan dijamin konstitusi. PWGI siap berkolaborasi dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman untuk mendorong reformasi kebijakan yang melindungi hak KBB di Indonesia.

Konferensi pers dihadiri oleh tokoh-tokoh penting PWGI, termasuk Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, dan Ruben Tutupary, serta wartawan gereja dari berbagai wilayah.

Kontak PWGI:

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
www.pwgi.org | sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227

#noviralnojustice

#pwgi

Team/Red(Jabarindo)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Tiga Kapolsek Jajaran Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Agustus 2025| Polres Bogor menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek jajaran pada Jumat (22/8/2025) pagi di Aula Sanika Satyawada. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri pejabat utama Polres Bogor, para Kapolsek jajaran, dan personel Polres Bogor. Dalam sertijab kali ini, jabatan Kapolsek Citeureup resmi […]

  • Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 5 Juli 2025| Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan […]

  • 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai […]

  • Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT)-Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak […]

  • Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat […]

  • AKP Tatang: Truk Pengangkut Limbah B3 PT ARU Terparkir di Depan Polsek Cikande Bukan Penahanan, Dokumennya Sah dan Lengkap

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-SERANG 8 Januari 2026| Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande mengklarifikasi keberadaan unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU) yang terparkir di depan mapolsek. Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditahan, melainkan melalui proses pemeriksaan rutin oleh petugas. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (7/1/2026), setelah […]

expand_less