Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 49
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat tersebut berlabuh? Jawabannya pahit: menguap dan masih nyaman dinikmati oleh para pelaku beserta kerabatnya.

​Realita kelam inilah yang memicu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyuarakan peringatan keras sekaligus mendesak dewan legislatif: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di titik nadir urgensi.

​Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jum’at (13/2/2026), Gibran menegaskan sebuah narasi penegakan hukum yang lugas—jika Indonesia sungguh- sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.

Bukan Sekadar Jeruji Besi, Tapi Pemiskinan Total

​Selama ini, hukuman kurungan nyatanya belum cukup menebar efek jera. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap kali sudah “mengamankan” pundi-pundi hasil curiannya melalui skema pencucian uang yang rumit, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi mutakhir. Ketika mereka bebas, kemewahan acap kali masih menanti.

​”Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja,” tegas Gibran.

​Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren mengerikan ini bukan barang baru. Sepanjang periode 2013-2022 saja, potensi kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp 238 triliun. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat, justru dibajak oleh segelintir pihak.

​RUU Perampasan Aset hadir sebagai antitesis dari kebuntuan ini. Sebagai turunan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, beleid ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, illegal logging, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—negara berhak menyitanya, bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

Mengubah Simbol Kejahatan Menjadi Ruang Kebaikan

​Penyimpangan dan kejahatan terorganisir memang bukan monopoli Indonesia. Gibran mengakui hampir seluruh dunia menghadapinya. Namun, yang membedakan adalah respons sistem hukum setiap negara dalam memulihkan aset rakyatnya.

​Sebagai cerminan, negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah lebih dulu mempraktikkan konsep perampasan aset ini. Di Italia, praktiknya berjalan sangat membumi: vila-vila mewah hasil kejahatan disita oleh negara dan dialihfungsikan menjadi bangunan sekolah serta pusat kegiatan sosial. Ada transformasi radikal dari simbol kejahatan menjadi ruang yang membawa manfaat langsung bagi rakyat.

​”Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara,” ujar Wapres.

Menjawab Keraguan dan Kekhawatiran

​Meski terdengar sebagai solusi pamungkas, RUU ini bukan tanpa catatan. Ada kekhawatiran di ranah publik dan legislatif mengenai potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

​Menjawab keraguan tersebut, Gibran mendorong agar pembahasan RUU ini segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan praktisi dan profesional. Tujuannya satu: melahirkan regulasi yang ibarat pedang tajam bagi para pelaku kejahatan, namun memiliki pengawasan ketat agar tidak sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah.

​Pemberantasan korupsi kini dihadapkan pada babak penentuan. Pesan dari pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas: tindak kejahatan tidak hanya akan membuat pelaku tidur di balik jeruji besi, tapi negara akan mengambil kembali semua harta yang dicuri.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Desa Cikuda Tunjuk BUMDES Berkah Putra Daerah untuk Kelola Traktor Pertanian

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 16 September 2025– Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, secara resmi menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berkah Putra Daerah yang dipimpin oleh Cahya Surnarya untuk menerima dan mengelola satu unit traktor pada Rabu, 27 Agustus 2025. Penunjukan ini bertujuan mendukung peningkatan produktivitas pertanian serta kesejahteraan masyarakat Desa Cikuda.   Dengan […]

  • Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 28 September 2025 (GMOCT)| Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif. Kisah pilu ini […]

  • Donald Trump Gandakan Tarif Impor Baja-Aluminium Jadi 50%

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baja dan aluminium akan digandakan menjadi 50% mulai 4 Juni 2025. Kebijakan ini, yang disebut Trump sebagai langkah protektif bagi industri dalam negeri, diumumkan langsung saat ia berbicara di hadapan para pekerja pabrik baja US Steel di Pennsylvania. “Kita akan menaikkan tarif baja dari 25%menjadi 50% […]

  • Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas di Lingkungan Desa Citeko

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor Pplda Jabar, Bripka Apep Alimudin melaksanakan patroli dan dilogis di wilayah binaaan untuk terciptanya lingkungan yang aman serta  memberikan himbauan Kamtibmas, agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan upaya silaturahmi serta memberikan pemahaman tentang menjaga Kamtibmas di wilayahnya Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K ,M.H,  melalui […]

  • Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat 18 Juli 2025|(GMOCT)-Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat penolakan keras dari wartawan setempat. Mereka menilai tindakan tersebut arogan dan merupakan upaya pembungkaman pers. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Aswajanews. Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam dua […]

  • Camat Pebayuran Gelar MTQ ke-VII, Kafilah Desa Karangreja Siap Tunjukkan Prestasi Qur’ani

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi–Camat Pebayuran resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-VII Tingkat Kecamatan Tahun 2025 pada Kamis 10/07/2025. yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Pebayuran. Acara ini diikuti oleh seluruh desa Kecamatan Pebayuran, termasuk Desa Karangreja yang mengirimkan kafilah terbaiknya untuk berlaga di berbagai cabang lomba MTQ. MTQ tingkat kecamatan ini merupakan ajang […]

expand_less