Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

  • account_circle Husen
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 227
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 08, Agustus, 2025. Pro kontra terhadap Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi isu hangat di Nusantara.

 

Pandangan beberapa pengamatannya, praktisi hukum menghiasi media baik media masa, maupun media sosial

 

Pemberian Abolisi dan Amnesti adalah hal yang biasa dilakukan Presiden dengan hak Prerogatinya kepada para Narapidana.

 

1000 orang lebih Narapidana yang mendapatkan Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjelang HUT RI ke- 80 ini.

 

Salah satu Praktisi Hukum Muda Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H., menyampaikan pandangannya terkait Abolisi Thomas Lembong yang saat ini viral seantero Indonesia.

 

 

Menurut Dr.Weldy Jevis Saleh bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait distribusi gula pada tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum.

 

Abolisi ini diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan disetujui oleh DPR RI. Pada 1 Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan ini tidak hanya terkait dengan politik hukum pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai biaya penegakan hukum yang sudah dikeluarkan oleh negara selama proses hukum tersebut.

 

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memunculkan isu yang sangat penting, yaitu tentang biaya yang sudah dikeluarkan negara dalam proses hukum besar seperti kasus ini. Proses hukum yang melibatkan tokoh besar seperti Lembong pasti memakan biaya yang sangat banyak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga biaya persidangan dan pemasyarakatan yang harus ditanggung negara, ujar Dr.Weldy Jevis Saleh.

 

“Sejak awal, penyidikan hingga proses pengadilan melibatkan banyak biaya, baik dari segi personel yang bekerja, logistik untuk pengumpulan bukti, serta waktu yang dihabiskan oleh banyak pihak. Negara sudah mengeluarkan banyak dana untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan adanya abolisi, negara akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Ini berarti, biaya negara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lembong dapat dihentikan, yang pada gilirannya bisa mengurangi pengeluaran negara di masa depan. Namun, meskipun abolisi mengurangi pengeluaran untuk biaya hukum, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Dengan menghentikan proses hukum, negara tidak hanya menghemat biaya jangka panjang, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk melihat apakah proses hukum tersebut dapat membawa efek yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal penegakan keadilan,” cetusnya.

 

Dr.Weldy mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong bukan hanya keputusan hukum semata, tetapi juga keputusan politik. Keputusan ini dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kasus tersebut dan juga untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

 

“Kebijakan abolisi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan mengenai keadilan. Beberapa orang merasa bahwa dengan abolisi, orang yang terlibat dalam tindak pidana besar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa abolisi bisa memberikan kesempatan untuk reintegrasi sosial, memberi pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menunjukkan pertanggungjawaban, tuturnya, Minggu (03/08/2025).

 

Dikatakan Dr. Weldy bahwa pemberian abolisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UUD 1945, Pasal 14 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, abolisi adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pembatalan hukuman kepada seseorang, dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

 

Keputusan ini diambil untuk menghapuskan segala akibat hukum yang dihasilkan oleh kasus tersebut, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Keputusan abolisi ini juga berdampak pada biaya hukum yang dikeluarkan negara. Dengan menghentikan proses hukum, negara bisa menghemat dana yang semula digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan. Misalnya, jika proses hukum terus berlanjut, negara harus terus mengalokasikan dana untuk pengadilan, penahanan, dan biaya lainnya. Dengan adanya abolisi, dana yang semula dialokasikan untuk proses hukum ini bisa dipindahkan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, paparnya.

 

Namun, sambung nya, meskipun ada penghematan biaya, keputusan ini juga bisa menciptakan kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang yang memiliki posisi atau kekuasaan dapat menghindari hukuman melalui keputusan politik semacam ini. Ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memang memberikan penghematan biaya hukum yang signifikan bagi negara, namun keputusan ini tetap membuka perdebatan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

 

“Keputusan ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana bisa sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara yang lebih luas, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan politik. Meskipun abolisi memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran negara, keputusan ini harus tetap diimbangi dengan upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Ini adalah tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengelolaan biaya, tetapi juga dari segi keadilan sosial yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutup Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H Praktisi Hukum yang juga Dosen Universitas Pakuan Bogor.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba. Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan […]

  • Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti Yanti
    • visibility 109
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online. Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang dilakukan ribuan driver Ojol yang tergabung dalam Gabungan […]

  • Heboh! Beredar Foto Mesra Kepsek & Guru, Masyarakat Desak Kadisdik Bertindak Terkait Program ” Inspiring Teacher”

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 10 September 2025| Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang tengah diguncang isu serius. Sebuah program bertajuk “Inspiring Teacher” yang awalnya dimaksudkan untuk mengangkat semangat dan motivasi tenaga pendidik, kini justru menjadi sorotan dan menuai kontroversi. Masyarakat mempertanyakan integritas program ini, terutama setelah muncul dugaan bahwa acara tersebut dirancang oleh pihak ketiga yang tidak jelas kapasitasnya. […]

  • Silaturahmi Ormas FORKKABI Kepada Pihak Kecamatan Duren Sawit – Jakarta Timur

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 190
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (FORKKABI) melaksanakan Audiensi di kantor Kecamatan Duren Sawit, pada Rabu (14/05/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam Audiensi yang dihadiri oleh Ketua DPD (H Juanda), Ketua DPC (H Safi’ih) dan anggotanya tersebut Forkkabi menjelaskan atau memperkenalkan diri bahwasannya mereka telah bertransformasi dari Anak Betawi menjadi Kaum Betawi sesuai namanya dengan menambahkan […]

  • Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong. Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi […]

  • Aksi AMPERA di PUPR , Soroti Dugaan Pungli dan Bobroknya Pengawasan Infrastruktur

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 3 Februari 2026| Aliansi Mahasiswa Perjuangan (AMPERA) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa keras di depan gerbang Kantor Dinas PUPR Kota Bogor, Selasa siang. Aksi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk tekanan langsung terhadap dugaan praktik pungutan liar perizinan galian badan jalan serta carut-marutnya pengawasan pemeliharaan infrastruktur yang dinilai semakin merugikan masyarakat. […]

expand_less