Resmi Dipecat PTDH, Terkait Insiden Tragis Mobil Taktis Lindas Pengemudi Ojek Online
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 11

Tegarnews.co.id-Jakarta 4 September 2025| Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, telah dipecat dari kepolisian dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, (3/9/ 2025).
Keputusan ini diambil karena keterlibatan Kompol Cosmas dalam insiden tragis di mana kendaraan taktis Brimob yang dinaikinya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Dalam insiden tersebut, Kompol Cosmas duduk di sebelah pengemudi rantis Brimob, Bripka Rohmat, yang juga akan menjalani sidang kode etik besok, 4 September 2025. Bripka Rohmat terancam sanksi yang sama, yaitu PTDH.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, ada lima oknum Brimob lainnya yang juga terlibat dalam insiden ini dan terancam sanksi etik, yaitu :
– Aipda M Rohyani
– Briptu Danang
– Briptu Mardin
– Baraka Jana Edi
– Baraka Yohanes David
Mereka yang berada di kursi penumpang belakang rantis Brimob ini disanksi melanggar etik sedang.
Sidang kode etik ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota yang terlibat pelanggaran.[*]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar