Sawah Rusak Diduga Akibat Limbah PT CSK, Petani Tuntut Tanggung Jawab
- account_circle Husen
- calendar_month 34 minute ago
- visibility 15
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 3 April 2026 | Aktivitas produksi PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), perusahaan produsen batu bata ringan (hebel), menuai sorotan tajam.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi ini diduga mencemari lingkungan persawahan warga akibat buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pembuangan material sisa produksi (reject) yang tidak terkendali.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (3/4/2026), limbah cair bercampur semen dan puing-puing bata ringan terlihat meluber hingga ke area persawahan milik warga di Kampung Piket, RT 16/RW 10. Kondisi ini dilaporkan terjadi berulang kali dan berdampak langsung pada produktivitas lahan pertanian.

Sejumlah petani mengaku mengalami kerugian akibat limbah tersebut. Salah satunya KL, yang menyebut bahwa material hebel dan air limbah telah merusak struktur tanah.
“Batu hebel berserakan di sawah saya. Ini sudah beberapa kali terjadi. Air limbahnya juga mencemari tanaman padi, tanah jadi keras karena tercampur semen. Kami minta pertanggungjawaban,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kondisi ini membuat lahan sulit ditanami kembali dan berpotensi menurunkan hasil panen secara signifikan.
Pemerintah Desa Sukaringin mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
Perwakilan desa, Ms, menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya merespons terbatas pada perbaikan infrastruktur fisik.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan. Mereka hanya berjanji memperbaiki tembok pagar yang jebol di bagian belakang. Untuk kompensasi petani, belum ada kejelasan,” jelasnya.
Secara teknis, industri bata ringan wajib menerapkan sistem pengelolaan limbah berbasis prinsip zero waste dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Salah satu metode yang umum digunakan adalah kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan partikel semen dari air sebelum dibuang ke lingkungan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya puing padat dan air bercampur semen yang langsung mengalir ke area persawahan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kegagalan fungsi IPAL atau bahkan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Cemerlang Sinar Kemakmuran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, khususnya UPTD Wilayah 2 Kecamatan Sukawangi, untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi.
Jika terbukti melanggar, perusahaan diminta dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi






At the moment there is no comment