Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum Dengan Setimpal

Sidang Kedua Kasus Penganiayaan di Ratamba, Banjarnegara, GMOCT Kawal Kasus, Asep NS: Hukum Dengan Setimpal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 139
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 14 November 2025 (GMOCT)| Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, yang menimpa Aji Setiawan pada 12 Februari 2025 lalu, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rabu (12/11). Lima terdakwa pelaku, yaitu Tomi Isworo, Adin, Nur Hamzah, Sugiyono, dan Sugiono alias Celeng, dihadirkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ini.

Sidang perkara dengan nomor 84/PID.B/PN BNR/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum, dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH, serta Panitera Pengganti Eko Maryanto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Abilio Pangestu, SH, MH, turut hadir dalam persidangan.

Dalam sidang, diputar video kejadian penganiayaan yang berjarak satu kilometer dari posko bencana. Ketua Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi dan terdakwa mengenai kejadian tersebut. “Biadab. Sudah tidak berdaya masih saja dipukul,” ujar hakim saat menyaksikan video tersebut.

Dua orang saksi, yaitu saksi yang melihat kejadian di TKP dan saksi korban, dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya dengan kelima terdakwa. Hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi kepada saksi dan pengalaman yang dialami saksi korban. Hakim juga menyoroti adanya indikasi niat jahat pelaku untuk menganiaya atau melakukan upaya pembunuhan, berdasarkan unggahan kritik yang muncul sebelum kejadian.

Saksi dan saksi korban memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan alami. Sidang berjalan tertib dan kondusif, dengan terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan saksi korban. Bahkan, saat video kejadian diputar, baik saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman tersebut.

Usai sidang, kelima terdakwa beserta keluarga menghampiri Aji Setiawan dan saling berjabatan tangan. Para terdakwa memohon maaf atas kekhilafan mereka dengan penuh rasa haru dan penyesalan.

GMOCT Kawal Kasus

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Penajournalis.com yang tergabung dalam GMOCT. Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT yang juga Pemred Penajournalis.com, menyatakan, “Apa yang dialami oleh Kabiro media kami, Aji Setyawan, adalah hal biadab dan keji. Kami berharap hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal.”

GMOCT menyatakan akan mengawal sidang ini hingga putusan akhir.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa, pembacaan tuntutan, kesimpulan, hingga vonis putusan dari hakim.

#noviralnojustice

#pnbanjarnegara

#hukum

#gmoct

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • JANGKAR Desak Evaluasi Total Pasar TU, Soroti Pengangkatan Pegawai Bermasalah

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 368
    • 0Comment

    Tegarnwws.co.id-Kota Bogor, 28 November 2025| Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) kembali menggelar aksi tegas di depan Balai Kota Bogor untuk menyoroti carut-marut pengelolaan Pasar TU dan kinerja PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ). Mereka menilai penataan pasar semakin memburuk dan membutuhkan langkah korektif segera dari Pemerintah Kota Bogor. Dalam aksi tersebut, JANGKAR tidak hanya menuntut evaluasi terhadap […]

  • Pemerintah Desa Dramaga Menggelar Musrembang

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 September 2025| Pemerintah Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, menggelar musyawarah rencana pembangunan Desa (musrembang), untuk membahas rencana pembangunan RKP Desa tahun 2026 mendatang dan rancangan usulan RKP Desa 2027, (23/9). Menurut Yayat Supriatna selaku Kepala Desa Dramaga menyampaikan bahwa pagu anggaran yang dibahas sama dengan pagu anggaran pada tahun 2025, karena pagu […]

  • Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jawa Barat, 16 Maret 2026 | Kegiatan bhakti sosial dari siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan bhakti sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di Kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan. Pada pelaksanaan bhakti sosial ini siswa SIP mendatangi Panti Asuhan Muslimin […]

  • Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 28 September 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) […]

  • Terkait Aksi Warga Tamansari, PT Prima Mustika Chandra ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok ” Ini kata GM Pt PMC

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dengan orasi meminta guna aktivitas kegiatan Proyek perumahan di berhentikan. Terlebih hal tersebut GM Oprasional PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara. Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT. Prima Mustika Chandra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor […]

  • Ketika Pengayom Menjadi Pengancam: Kisah Kelam Saya Bersama Polisi Arogan

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 440
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumatera Selatan, 5 Desember 2025|Saya, Fidiel Castro, seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir dan berdomisili di Kelurahan Tanjung Raja, pernah mengalami sendiri tindakan arogan dari seorang polisi bernama Rahmat, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Apa yang saya alami bukan sekadar ketidakadilan, melainkan sebuah pengalaman penuh intimidasi yang hampir […]

expand_less