Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 204
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangerang, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Kegiatan launching gerai Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Bentengmerdeka.com, yang kemudian dikonfirmasi dan disebarluaskan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tempat Bentengmerdeka.com bernaung.

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com, Asep Nurjaman, menyoroti bahwa meski belum mengantongi izin resmi, toko waralaba nasional tersebut tetap menggelar acara pembukaan pada Jumat (31/10/2025). Pantauan lapangan tim Bentengmerdeka.com menunjukkan aktivitas cukup padat di sekitar lokasi gerai, dengan tenda, banner, dan dekorasi acara launching yang telah terpasang sejak pagi.

Ketika dikonfirmasi, seorang sumber di lokasi bernama Ruli menyebutkan bahwa perizinan toko tersebut “sedang dalam proses pengurusan” dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang berinisial D. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan operasional dan promosi dilakukan tanpa izin yang telah diterbitkan secara sah. Padahal, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha modern wajib menunggu izin terbit terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Asep Nurjaman menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan dan Toko Modern. “Jika benar izin masih dalam proses, seharusnya kegiatan launching tidak dilakukan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat prosedur,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pelanggaran izin usaha bukan hanya berdampak pada tatanan administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan harus didasarkan pada asas legalitas. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena membuka peluang terjadinya kegiatan usaha tanpa jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen.

Menurut Asep, jika pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini terus terjadi, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim usaha di Kota Tangerang. Ia pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Penegakan aturan harus tegas dan berkeadilan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku usaha besar bisa bebas melangkahi hukum, sementara pelaku usaha kecil terikat ketat oleh prosedur,” ujarnya menegaskan.

GMOCT, yang menaungi sejumlah media online dan cetak ternama, turut menyoroti kasus ini dan mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk bertindak tegas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemkot Tangerang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar perwakilan GMOCT.

Sumber:

– Asep Nurjaman – Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com / Ketua GWI Provinsi Banten
– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
– Tanggal: 31 Oktober 2025
– Tempat: Kota Tangerang

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Bekasi Bina Warga Lewat Peternakan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 326
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 September 2025– Di tengah kesibukannya sebagai anggota kepolisian, Aipda Octafiyanto Wijaya, atau akrab disapa Octaf, membuktikan bahwa abdi negara tak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan ekonomi masyarakat. Bertugas sebagai Paurmin Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Octaf aktif membina warga dalam peternakan kambing dan unggas di […]

  • “STOP PERS.” …!!!

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 Juli 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama : Nama : JULIAN Jabatan : Wartawan Tegarnews Id Card : TGR/0013/98/2025 Domisilih: Kota Bekasi Wilayah : Kota Bekasi Dengan ini redaksi media online tegarnews.co.id, menyatakan bahwa saudara JULIAN terhitung tanggal 19 Juli 2025. Bukan lagi sebagai Anggota/Wartawan tegarnews.co.id Kepada Instansi Pemerintah/Swasta. TNI/Polri dan masyarakat, apabila yang bersangkutan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Empud Mahpudin, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga komunikasi yang aktif dengan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan dan […]

  • Dugaan Pungli Psikotes Rp150 Ribu, SMAN 1 Cikarang Utara Jadi Sorotan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,6 Februari 2026| Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) berupa pembayaran uang psikotes sebesar Rp150 ribu per siswa kelas X di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembayaran psikotes yang diarahkan […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025| Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka yang merupakan narasumber terpercaya. Menurut narasumber, […]

  • Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 10 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai […]

expand_less